Topik: "Format APBDes"

Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).


Dalam penyusunan DPA, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran sesuai tugasnya paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APBDesa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes ditetapkan. Sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, DPA terdiri atas : Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKA Desa), Rencana Kerja Kegiatan Desa (RKKD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB [Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018]
Mengenal apa itu DPA APBDesa, RKA Desa, RKKD dan RAB Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Apakah Anda Mencari Contoh Format Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023?

Siapa yang menyusun, membahas, menyepakati dan menetapkan rancangan perdes APBDes 2023 beserta lampiran-nya? Kapan dan dimana draft APBDes 2023 ditetapkan? Apa perbedaan format APBDes 2023 dengan format APBDes tahun sebelumnya? Bagaimana cara menyusun atau struktur penyusunan dokumen APBDes 2023? Apakah ada contoh konsideran Raperdes beserta postur APBDes 2023 dalam bentuk word (doc), excel (xls) atau pdf sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018? Pertanyaan-pertanyaan itu yang akan dijawab dalam artikel ini. 
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget