Contoh APBDes 2019 Format Excel Dan Word (Lengkap Dengan Perdes-Nya)
Bagaimana Alur Penyusunan, Pembahasan Dan Penetapan APBDes 2019?
Format-administrasi-desa.blogspot.com - Sebagaimana kita ketahui
bersama, setelah Pemerintah Desa bersama Badan Permusyarawatan Desa (BPD)
menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2019, maka selanjutnya Pemerintah Desa harus menyusun draft/rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019. Dengan kata
lain, APBDes 2019 disusun berdasarkan RKP Desa 2019. Nantinya draft/rancangan APB Desa 2019 yang telah disusun tersebut
akan dibahas Pemerintah Desa bersama BPD.
Jika telah ada kesepakatan/persetujuan secara bersama-sama, maka rancangan draft APBDes 2019 tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi/diasistensi. Apa yang dievaluasi? Yang dievaluasi adalah apakah APBDes tersebut sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Mengenai evaluasi APBDes atau asistensinya, silahkan lihat di :
Jika telah sesuai maka Kepala Desa kemudian segera menetapkan rancangan APBDes 2019 menjadi APBDes 2019 melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 ditetapkan oleh Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekretaris Desa. Selanjutnya atas dasar Perdes tersebut Kepala Desa menyusun dan menetapkan Perkades tentang Penjabaran APBDes 2019.
Jika telah ada kesepakatan/persetujuan secara bersama-sama, maka rancangan draft APBDes 2019 tersebut kemudian disampaikan kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi/diasistensi. Apa yang dievaluasi? Yang dievaluasi adalah apakah APBDes tersebut sudah sesuai atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Mengenai evaluasi APBDes atau asistensinya, silahkan lihat di :
Lembar Evaluasi APBDes Terbaru
Jika telah sesuai maka Kepala Desa kemudian segera menetapkan rancangan APBDes 2019 menjadi APBDes 2019 melalui Peraturan Desa. Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 ditetapkan oleh Kepala Desa dan diundangkan oleh Sekretaris Desa. Selanjutnya atas dasar Perdes tersebut Kepala Desa menyusun dan menetapkan Perkades tentang Penjabaran APBDes 2019.
Baca Juga
|
:
|
Contoh Format Perkades Penjabaran APBDes 2019
|
Bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) Atau Cara Menyusun APBDes 2019?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
bentuk format administrasi APBDes untuk tahun 2019 ternyata sudah berubah dari
tahun sebelumnya. Diantara yang berubah adalah Kode Rekening APBDes dan lain-lain. Jika tidak ingin ada kesalahan administrasi, mau tidak mau, penyusunan APB Desa 2019 harus berdasarkan Permendagri baru tersebut.
Baca juga :
Baca juga :
- SPPD BPD Terbaru
- LPPD Kepala Desa Terbaru [Lengkap]
Tanpa berpanjang lebar lagi, seperti apa contoh format Perdes APBDes
2019 jadi beserta lampirannya lengkap. Silahkan
download pada link dibawah ini :