Topik: "Catatan Inspirasi"

Krisis Regulasi di DesaDari sekian topik diskusi baik di halaman facebook Padepokan Desa, grup facebook GERAKAN DESA MERDEKA, grup WhatsApp GERAKAN DESA MERDEKA 1 dan 2, grup WhatsApp LEMBAGA KAJIAN DESA, grup WhatsApp PADEPOKAN DESA, grup WhatsApp NGAJI DESA, grup WhatsApp AS-BPD-SI, dan grup Telegram GERAKAN DESA MERDEKA, sangat dirasakan kalau para pemangku dan aparatur desa di Indonesia sampai sekarang ini mayoritas masih belum banyak pengetahuan dan keterampilan-nya dalam menyusun atau membuat produk hukum di desa.

Ironis-nya dalam rentang waktu 5 (lima) tahun berjalan ini, sangat sedikit para pembina desa bahkan hampir tidak ada yang melakukan pembinaan atau bimbingan teknis secara intens dan serius terkait hal tersebut.

Mencermati kondisi sebagaimana paparan singkat di atas bila disarikan dapat disebabkan oleh:
  1. Hadirnya Perangkat Desa baru yang latar akademisi-nya tidak linear dengan jabatan dalam Pemerintah Desa.
  2. Di beberapa daerah masih terjadi beragam modus mall praktik rekrutment perangkat desa.
  3. Lahirnya kepala Desa yang latar akademisi, pengalaman, keterampilan, dan motivasinya tidak kompatibel dengan kedudukan dan jabatan yang diembannya.
  4. BPD yang lemah dan dilemahkan, serta kurang bahkan tidak menyadari sebagai pengemban amanah demokrasi rakyat, yang salah satu penyebabnya adalah antara tugas yang diemban dengan penghargaan yang diterima tidak berbanding lurus.
  5. Banyaknya personal yang tupoksinya jabatannya membidangi sebagai pembina teknis tetapi tidak memiliki kompetensi yang memadahi.
  6. Ketidakpedulian para pembina desa terhadap regulasi di desa binaannya.
  7. Masih banyak oknum yang memanfaatkan kondisi dengan membuka praktik jahit menjahit perdes.
  8. Malasnya belajar tentang regulasi di desa bagi para pemangku dan aparatur desa.
  9. Sikap apatis dan ketidaktahuan rakyat desa karena sulitnya mengakses dokumen publik desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEherNcDxtKCrmF5teOBXMsmMwRcGz0PAwYR0lj0-g3oB7I3TaFG5a5WVBbarM1PGFbNzUXO8WVUxtqw347FQPxyZMyXfB_MgcqXvrMOR-qz3KaE6T6i7WnqZrccxmPDMB4HhmZxuaXhY2s/s320/krisis-regulasi-di-desa.jpg" alt="krisis regulasi di desa, krisis hukum"/>

Produk Hukum Peraturan di Desa adalah salah satu keistimewahan yang dimiliki oleh Desa. 

Salah satu “kewenangan istimewa” yang diemban oleh Desa adalah desa memiliki kewenangan untuk merencanakan, mengatur, mengurus dan mengelola sendiri desa sesuai dengan kewenangan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan lainnya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.



Menurut "Blogger Desa", Hadirnya Peraturan Desa bukan saja merupakan salah satu implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014. Akan tetapi juga merupakan bukti pengakuan hak otonom yang diberi kepada untuk mengatur wilayah pemerintahannya. Andai saja, istilah “Daerah Tingkat” masih digunakan, sudah pasti Desa adalah Daerah Tingkat 3 setelah Kabupaten (Daerah Tingkat 2).

[Poin-Poin Penting dalam Permendagri 20/2018]
Tahukah Anda Poin-Poin Penting dalam Permendagri 20/2018

Ada tanya yang menggelitik dilontarkan kepada saya dalam beberapa kesempatan pasca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditetapkan oleh Mendagri, Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018. Sahabat saya (baca juga : Perangkat Desa) bertanya, apa poin-poin penting atau pasal-pasal penting di dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 itu? Seberapa pentingkah Permendagri ini?

Dari analisa yang saya lakukan, meskipun Saya bukanlah seorang pakar hukum tata negara (hehe). Saya menemukan beberapa poin, pasal atau format yang menurut saya itu penting diketahui. Ada pasal di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 yang menyebut bahwa Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku secara menyeluruh (Sesuai Pasal 79 huruf b, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018). Ada juga Pasal yang mengubah/merevisi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, namun hanya sebagian saja yang diubah (Sesuai Pasal 79 huruf a, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018).

Lihat juga : PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP 43

Lalu apa saja sebagian yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa?
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget