Topik: "Berita Desa"

UNTUK lebih mengapresiasi peran pentingnya blog/website desa, Pemerintah diimbau perlu meningkatkan partisipasi dan inovasi dalam penyelenggaraan festival lomba website desa terbaik se-IndonesiaPenuturan ini disampaikan oleh Founder Blog Format Administrasi Desa, La Ode Muhamad Fiil Mudawat.

Ketika dihubungi melalui ponsel selular-nya, Senin (01/07), pria yang akrab disapa Bung Fiil ini mengatakan, program kontes/festival lomba website desa terbaik se-Indonesia perlu di-optimal-kan kembali oleh Pemerintah. Pasalnya menurut Bung Fiil, ajang perlombaan ini sangat penting dengan tujuan untuk memberikan reward (baca juga: penghargaan) kepada website desa yang berprestasi. 

"Reward untuk website desa atau blog desa itu sangat perlu di era digital sekarang ini. Perlu ada semacam contoh web desa terbaik atau website desa percontohan. Bukankah peran situs web desa di Internet luar biasa?," 

"Seperti kita ketahui, pembaca web desa, khususnya warga desa sangat terbantu dengan itu. Tapi pernahkah kita membayangkan sosok dibalik layar website desa yang kita baca itu? Disitu ada perjuangan, ada tenaga, ada waktu, ada repotnya memperbaiki dan mengotak-atik atau mengubah desain template web desa yang error, hosting dan lain-lain. Semuanya dikorbankan untuk dapat menyajikan informasi tentang desa dengan baik," kata Bung Fiil.

Bagaimana Struktur Organisasi Pemerintah Desa atau SOTK Pemerintah Desa terbaru di tahun 2021 ini? Apakah ada yang berubah? Temukan ulasan-nya dalam artikel ini.

Pemerintah Desa adalah suatu sistem organisasi yang dipimpin oleh Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa dengan struktur organisasi yang jelas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di desa.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa atau biasa disingkat SOTK Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Penjelasan ini telah dimuat dalam ketentuan umum Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Dengan kata lain, jika ada yang bertanya bagaimana SOTK Pemdes tahun 2021 ini? Maka jawaban Kami masih sama dengan tahun 2018 atau tahun sebelumnya, yakni tidak berubah dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015. 

FORMAT ADMINISTRASI DESA, BUTON - Keputusan Presiden Joko Widodo yang menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 dinilai sangat tepat. Ini membuktikan bahwa Jokowi sangat serius pada kesejahteraan para Kepala Desa dan Perangkat Desa. Hal ini seperti diungkapkan oleh Pengamat Pembangunan Desa, La Asri Buton.

Dalam keterangan pers kepada Format Administrasi Desa, Kamis (14/03) La Asri Buton menyatakan PP yang mengatur soal Nasib Gaji Para Kepala Desa dan Perangkat Desa ini sudah sewajarnya disetarakan dengan para PNS. Dan menurutnya, ini bukti keseriusan dan keberpihakan Jokowi pada kesejahteraan para aparat di desa. 

Lihat Juga : Aplikasi Keuangan Desa APBDes V.2.1 [Sinkronisasi PP Nomor 11 Tahun 2019]
"Saya sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah dengan langkah yang sangat berani untuk menetapkan PP ini. Ini bukti pemerintah serius, tidak main-main," Kata La Asri Buton.

Internet Desa Kominfo adalah program yang dicanangkan kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) agar sinyal internet tidak hanya dinikmati di perkotaan saja, tetapi juga sampai ke desa. Di Tahun 2019 ini, Kominfo direncanakan akan merealisasikan program internet gratis sampai ke desa-desa di Indonesia. Bukan saja desa di wilayah Barat, dan Tengah tapi juga di wilayah Timur Indonesia.



[Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri]
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri - Sumber Foto : desapedia.id
Apa alasan yang melatarbelakangi sehingga kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dilahirkan/ditetapkan? Mengapa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018? Berikut Penjelasannya.

Seperti dikutip dalam laman desapedia.id, alasan utama sehingga Kemendagri mengeluarkan Peraturan Menteri ini adalah untuk menjawab kebutuhan dan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 yang kian berkembang beberapa tahun terakhir.


Baca Juga : Poin-Poin Penting Seputar Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Selain itu, Permendagri No 20 Tahun 2018 ini secara tidak langsung juga mewujudkan arahan Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa, dan menyajikan laporan keuangan desa yang lebih sederhana dalam satu halaman dengan tanpa menghilangkan makna akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Sederhana namun menyajikan informasi yang dibutuhkan oleh berbagai kepentingan yang sekurang-kurangnya berisi rincian pendapatan transfer dan belanja pada masing-masing bidang,” terang Dirjen Nata kepada desapedia.id, Senin (27/8/2018).

Dia menambahkan, untuk mengatasi kelemahan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa selama ini, yaitu dengan menggunakan akuntansi basis kas. “Dengan laporan pertanggungjawaban ini dapat menyajikan dalam format yang sederhana juga dapat memberikan informasi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan) langsung dalam satu halaman,” imbuh-nya.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget