Topik: "Berita"

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Topik mengenai "Kemiskinan" atau "Miskin" merupakan topik klasik yang sampai sekarang terus diperbincangkan. Dalam ulasan ini Kami akan menjelaskan tentang kategori dan kriteria orang miskin atau fakir miskin dan orang tidak mampu menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dalam artikel ini Anda akan menemukan jawaban secara lengkap tentang Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia menurut Perpres 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Pertanyaannya adalah apakah daerah Kabupaten ditempat Sobat Desa berada saat ini termasuk dalam Kategori atau Daftar Daerah Tertinggal atau tidak? Bagaimana dengan di Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan di daerah lainnya di Indonesia?

Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja (Pra Kerja)? Dan Apa Syarat dan Manfaatnya? | Bagi Anda Pencari Kerja, Pekerja/Buruh yang terkena PHK, atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja siap diri Anda untuk mendaftarkan diri agar mendapatkan Kartu Prakerja. Apa yang dimaksud dengan Kartu Prakerja? Bagaimana cara daftarnya? Apa persyaratannya? Dan apa manfaat atau keuntungan sebagai penerima Kartu Prakerja? Simak tutorial dari Kami berikut ini.

Berikut ini tabel daftar singkatan terkait dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

Setidaknya ada 3 (tiga) istilah atau singkatan teknis yang menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini dalam kaitannya dengan kasus Virus Corona, yaitu:
  1. OTG;
  2. ODP; dan
  3. PDP.
Tapi tahukah Anda apa arti dari OTG, ODP, maupun PDP? Apa perbedaannya?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kesiapsiagaan Desa Tanggap Bencana, khususnya terkait Covid-19, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa yang ditetapkan pada tanggal 24 Maret 2020 lalu. Apa yang diatur atau apa poin penting yang tertuang dalam SE Mendesa PDTT No 8 Tahun 2020 tersebut?

Menyikapi penetapan virus Corona sebagai Pandemi global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (baca juga: WHO) dan penetapannya sebagai Bencana Nasional oleh BNPB, maka Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Kristen tentang Pembatasan Perjalanan Dinas, Kegiatan dan Aktivitas Belajar Mengajar/Perkuliahan.

Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) melalui Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menetapkan, menerbitkan, dan mengedarkan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Oleh Mas Menteri (sapaan akrab dari Menteri Nadiem Anwar Makarim) SE Mendikbud tersebut secara resmi dikeluarkan, yakni pada 24 Maret 2020 di Jakarta.

Demi mencegah penyebaran virus corona di Satuan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI) telah menyusun dan menetapkan pedoman dalam menghadapi pandemi global tersebut melalui Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan.

Menghadapi trend penyebaran virus Corona khususnya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim membuat langkah dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget