PEMBIAYAAN DAN PERJANJIAN KERJASAMA DESA
Sebelumnya kita sudah membahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Dana Desa antara TPK mewakili Pemerintah Desa dengan Penyedia Barang/Jasa (Pihak Ketiga). Pada postingan kali ini, kita akan mengulas secara umum sumber pembiayaan dan perjanjian kerjasama desa dalam perspektif regulasi yang mengatur kerjasama desa.
Jika Desa melakukan kerjasama baik melalui kerja sama antar Desa maupun Kerjasama dengan Pihak Ketiga. Pertanyaannya, sumber anggaran biaya atau pembiayaan kerjasama desa tersebut dibebankan pada sumber dana apa?
Berikut ini penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, seperti yang Kami kutip di halaman Padepokan Desa.
Pasal 26