Topik: "Administrasi TPK"

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, ada etika-etika yang harus dipatuhi oleh Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan. Apa saja etika pengadaan barang dan jasa di Desa?

Berikut ini etika dalam pengadaan barang/jasa di Desa, diantaranya:

  • melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  • bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
  • tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  • menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  • menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan;
  • menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  • menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.

Ada beberapa pelaku/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pertanyaan kemudian adalah siapakah Para Pihak dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Desa? 

Siapa saja Pihak-Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa?

Merujuk pada bunyi Pasal 8 Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, disebut pihak-pihak dalam pengadaan, diantaranya:
  1. Kepala Desa (Kades);
  2. Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Urusan (Kaur);
  3. Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
  4. Masyarakat; dan 
  5. Penyedia.

Apa saja prinsip-prinsip dalam pengadaan barang dan jasa di Desa? Berikut ini penjelasan atas 9 prinsip pengadaan barang dan jasa di Desa menurut Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya:
  1. Prinsip Efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. Prinsip Efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. Prinsip Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat;
  4. Prinsip Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas;
  5. Prinsip Pemberdayaan Masyarakat, berarti Pengadaan harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  6. Prinsip Gotong Royong, berarti penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa;
  7. Prinsip Bersaing, berarti Pengadaan harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan;
  8. Prinsip Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu; dan
  9. Prinsip Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

DAFTAR ISI:

Contoh Surat Permintaan Penawaran Harga

Surat Permintaan Penawaran Harga adalah surat yang berisi pemberitahuan tertulis dari Pelaksana Kegiatan kepada penyedia barang dan jasa. 

Permintaan penawaran harga diajukan oleh Pelaksana Kegiatan (dalam hal ini TPK Dana Desa) apabila nilai pengadaan barang/jasa di atas Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan nilai belanja di atas Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).

Demikian sesuai Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Contoh Surat Penawaran Harga

Surat Penawaran Harga (quotation letter) adalah surat yang dibuat oleh penyedia barang/jasa kepada pelaksana kegiatan yang memuat penawaran harga barang/jasa sebagai tanggapan atas surat permintaan penawaran harga yang diajukan oleh Pelaksana Kegiatan.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbZ99IpOwFG7aDK5iCwVVFThtu5rM61SVae2K7vXp1xBFv08-XhKXSLvmmfoyn3EDnSNk0zRr_JSQSfMoXHHK1-ihrNz-3WJqLSlEwacQmLxS1e9x5agFaeV0zDLPYRMoCRrvm47BZPJw/s320/contoh-surat-penawaran-harga-barang-dan-jasa.jpg" alt="Contoh Surat Penawaran Harga Barang dan Jasa"/>


Cek juga: Contoh Nomor Surat Resmi


SPK Tukang - Surat Perintah Kerja (SPK) Tukang adalah salah satu jenis SPK yang ditujukan kepada para tukang guna melaksanakan pekerjaan bangunan atau pekerjaan konstruksi lainnya. Apakah Anda mencari contoh SPK Tukang terbaru dalam bentuk format PDF dan Word (Doc)?

Dalam ulasan kali ini Kami tidak membahas contoh Surat Perintah Kerja Kontraktor maupun sub kontraktor. Namun dalam artikel ini secara khusus mengulas dan membagikan format SPK Tukang yang dapat dibaca dan didownload file-Nya secara gratis dengan mudah. Sebelum Anda download, Kami sarankan agar Anda menyimak step by step apa saja yang tulis di artikel ini.

SPK Tukang untuk Program Dana Desa

Kelancaran pelaksanaan pembangunan desa melalui Program Dana Desa, mesti juga didukung oleh masyarakat di desa itu. Salah satu dukungan tersebut adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan di desa, seperti menjadi pekerja maupun tukang. Dokumen SPK ini sangat tren kalau dibidang jasa konstruksi (technical services).

Untuk mengakomodasi ketersediaan para tukang dan pekerja tersebut, maka Kepala Desa atau pihak yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK). APK inilah yang kemudian menjadi dasar ia bekerja. 

Selain itu, SPK sederhana ini juga menjadi salah satu administrasi Tim Pengelola Kegiatan di Desa. Jadi harus benar-benar diperhatikan.

Kali ini kita akan mengulas artikel mengenai Contoh Format SPK Tukang Bangunan maupun pekerjaan program fisik dana desa lainnya, karena sebelumnya kita sudah membahas SPK Pekerja. Namun bagi Anda yang belum memiliki silahkan :

SPK Material Lokal - Apakah Anda sedang mencari contoh Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Material Lokal format doc (word) maupun PDF? Jika benar, Anda sudah berkunjung di Situs yang tepat, yang menyediakan contoh format administrasi yang dapat didownload gratis (free) dengan mudah.

SPK yang akan Kami bagikan kepada Anda ini merupakan SPK Material lokal untuk kegiatan atau pekerjaan di Desa oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ). Lebih lanjut, cek : SK Tim Pengadaan Barang dan Jasa di Desa.

SPK Supplier Material Bangunan

Secara khusus SPK ini adalah SPK Supplier Material Bangunan untuk menyediakan bahan atau material bangunan yang berasal dari Desa dan dilakukan oleh Masyarakat Desa tersebut. Berbeda halnya dengan SPK Material yang ditujukan kepada perorangan atau perusahaan. Dalam artikel ini Kami lebih fokus pada proses pengadaan, penggunaan atau penyediaan bahan-bahan bangunan di-supply oleh masyarakat. Bagaimana contoh format SPK-Nya? Itu yang akan kita ulas dan bagikan contoh-Nya di artikel ini.



Di dunia teknik konstruksi di Desa, nama lain dari material lokal adalah Material Kubikasi atau Material Kubik. Istilah ini sering digunakan ketika di masa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Desa (PNPM-MD).


SPK Pekerja - Apakah Anda sedang mencari contoh format Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerja terbaru? Baik berupa format Doc (word) maupun PDF?

SPK Pekerja Harian Lepas ini merupakan salah satu administrasi TPK, khususnya menyangkut kegiatan/pekerjaan pembangunan di desa.

Kelancaran pelaksanaan pembangunan desa melalui Program Dana Desa, mesti juga didukung oleh masyarakat di desa itu. Salah satu dukungan tersebut adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan di desa, seperti menjadi pekerja maupun tukang.

Terlebih sejak tahun 2018 lalu, telah dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (KB) 4 Menteri bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa menggunakan sistem padat karya tunai (PKT). Lalu apa hubungannya pekerja dengan sistem padat karya tunai? 

Sistem PKT dalam pembangunan desa berpusat pada keterlibatan atau partisipasi masyarakat desa untuk ikut terlibat dalam pembangunan desa. Seperti menjadi tukang, pekerja atau tugas lainnya dalam kegiatan atau pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa (DD). 

Para pekerja ini nantinya dapat membantu Pemerintah Desa melalui Tim Pengelola Kegiatan atau Tim Pengadaan Barang dan Jasa untuk mengerjakan program dana desa. Dari pada uang dana desa mengalir keluar, mending berputar di desa. Toh, ini juga merupakan salah satu bentuk pemberdayaan masyarakat desa.


Apakah Anda sedang mencari contoh format Surat Perintah Kerja (SPK) Pekerjaan Pembuatan Desain Gambar dan RAB atau EDD (Engineering Design & Development)? Apakah Anda ingin mencari informasi mengenai contoh SPK Konsultan Perencanaan terbaru yang dapat didownload? Dalam artikel ini Kami akan mengulas dan membagikan format word (doc) maupun PDF kepada Anda semua.

Harus Kami katakan bahwa artikel ini tidak mengulas contoh dokumen pengadaan langsung jasa konsultansi pengawasan (sample of direct procurement documents for supervision consulting services), juga bukan standar dokumen pengadaan langsung jasa konsultansi perorangan pada umumnya (standard direct procurement documents for individual consultancy services). Atau contoh surat perjanjian kerjasama konsultan pajak (tax consultant cooperation agreement letter). 

Tapi lebih khusus membahas contoh pengadaan langsung jasa konsultansi perencanaan di desa oleh Kader Teknik Desa. 


Bagaimana contoh format SPJ DD (Dana Desa) Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll)? Seperti apa penyusunan atau bagaimana cara menyusun SPJ DD (Dana Desa) Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll)? Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan dijawab dalam artikel ini. 

Setelah melaksanakan kegiatan Dana Desa (DD) baik kegiatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, tiba saatnya untuk merampungkan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan realisasi pelaksanaan kegiatan berupa pengadaan/pembelian Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll). Dengan kata lain, 

Kegiatan pengadaan/pembelian Material Lokal/Material Kubikasi (Batu, Pasir, Air Dll) harus segera disusun SPJ-nya dan melaporkan SPJ Kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Buku Kas Pembantu Kegiatan, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dibuat dan/atau diajukan oleh Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing).

Sebagai bagian dari pembukuan atau penatausahaan keuangan desa baik Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun sumber dana lainnya yang masuk ke desa, Pelaksana Kegiatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai bagian dari pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) atau PPKD, diharapkan dapat memahami proses alur pencatatan pembukuan/penatausahaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Contoh Format RPD DD (Rencana Penggunaan Dana) Terbaru
Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Dana Desa (DD) merupakan dokumen  pelaksanaan anggaran kegiatan desa, khususnya dana desa yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMEGPxwIcl9JevGg9nnaEyDW1xG21ruogG5dK-hWlcgXHT55isGMgQcBNYEt4GvvFeuBPV3bx-UD0yMbgMkop4uG3DwKe5pNEGLDZn2N3OPGEuCcAIIC_bMQ1rZghTiG5mhtDvFQwrdrJK/s320/download-contoh-format-rpd-add-rencana-penggunaan-dana-alokasi-dana-desa-excel-xls.png" alt="contoh RPD-Rencana Penggunaan Dana ADD"/>
RPD ADD
Apakah Anda sedang mencari informasi seputar RPD ADD? Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya alokasi dana desa (ADD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

Normalnya, alur penyusunan RPD DD adalah diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), lalu diverifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Namun, jika dalam hal PKA tersebut dianggap tidak mampu melaksanakan program/kegiatan tertentu yang termasuk kategori pekerjaan tidak sederhana (teknik konstruksi, contohnya) atau membutuhkan ahli. Maka untuk membantu PKA, Kepala Desa dapat mengangkat Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) atau dengan sebutan lain.

Artinya kalau kondisinya, pekerjaan yang dibiayai ADD tersebut akan dilaksanakan oleh TPK/TPBJ, maka seyogyanya dokumen RPD ini juga dibuat oleh TPK/TPBJ. Dan kemudian dilakukan verifikasi/pemeriksaan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sebelum dilakukan pencairan Dana ADD/pembayaran kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa terlebih dahulu Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA)/TPBJ/TPK mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah. 

Dokumen-dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Desa selaku Koordinator PTPKD (atau PPKD - jika mengacu pada Permendagri 20 Tahun 2018). 

Jika hasil verifikasi dianggap telah sesuai, maka Kepala Desa kemudian menyetujui untuk dilakukan pembayaran. Atas dasar itu Kepala Urusan Keuangan selaku Bendahara Desa melakukan pencairan dana/pembayaran.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgt3KqXIEwQPBD9XxLFkwraqcvAbfg5-STAOp1makK6Uj6Fyl5zFuzZeFZs7idiQBONVst8CV2GGpU8MBrmOIZE6S5ggYApZ47633hbcDU8IWPVOoN1seJcN9qFtyOsdv5IOvD3zz3Dujeh/s320/download-contoh-format-rpd-add-rencana-penggunaan-dana-alokasi-dana-desa-excel-xls.png" alt="RPD ADD terbaru excel"/>
RPD ADD adalah kepanjangan dari Rencana/RIncian Penggunaan Dana Alokasi Dana Desa
Apa itu RPD ADD? Rencana/Rincian Penggunaan Dana (RPD) Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan di desa, khususnya alokasi dana desa (ADD) yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan (Kasi/Kaur sesuai bidangnya masing-masing) dengan mengacu pada RAB (Rencana/Rincian Anggaran Belanja) Dana Desa. 

Tahapan/alur penyusunan RPD DD adalah diajukan oleh Pelaksana Kegiatan, di-verifikasi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan Disahkan/Disetujui oleh Kepala Desa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Sebelum dilakukan pencairan Dana ADD/pembayaran kegiatan yang bersumber dari alokasi dana desa terlebih dahulu Pelaksana Kegiatan mengajukan RAB disertai dengan RPD, SPP, Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti-bukti pengeluaran yang sah. 
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget