Topik: "Administrasi Perangkat Masjid"

Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag No 285.1 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.

PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhimtTINmNeeyahgzwwrsSBgHu_849481G2lT1uMJFPSnqkbyXBavmX-fM601E_ykSXT0NpGHeWMgqvRKD_YHWc94DszvgW5RHqS0X7fKLzszeS9unseLN7A1IZeuswMIm7-BF7MyaVySQ/s320/pma-nomor-20-tahun-2019-tentang-pencatatan-pernikahan.jpg" alt="Download PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan PDF"/>
  • Jenis Peraturan : Peraturan Menteri
  • Nomor Peraturan : 20
  • Tahun Peraturan : 2019
  • Tentang : Pencatatan Nikah
  • Tanggal Ditetapkan : 30 September 2019
  • Tanggal Diundangkan : 30 September 2019
  • Nomor Berita Negara (BN) : 1118
  • Nomor Tambahan Berita Negara (TBN) : -
  • Lampiran Peraturan : -
  • Instansi : Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI)
  • Tipe File Download : PDF
Pencatatan Pernikahan adalah kegiatan pengadministrasian peristiwa pernikahan. Pernikahan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan beragama Islam dicatat dalam Akta Nikah. Pencatatan Pernikahan dalam Akta Nikah tersebut dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget