#Buku Kasi Pemerintahan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah:
Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh format “Buku Administrasi Desa Kasi Pemerintahan Desa” yang dapat didownload gratis?
Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak akan menjelaskan Buku Administrasi Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (Buku Kaur Pemerintahan, jika menggunakan nomenklatur lama - misalnya). Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda adalah Buku Kasi Pemerintahan Desa menurut versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.
Buku-Buku Kasi Pemerintahan Desa
Berikut ini buku-buku Kasi Pemerintahan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya Menurut Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
- Buku Induk Penduduk (B.1);
- Buku Mutasi Penduduk Desa (B.2);
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk (B.3);
- Buku Penduduk Sementara (B.4); dan
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga (B.5).
1. Buku Administrasi Umum (A);
2. Buku Administrasi Penduduk (B);
3. Buku Administrasi Keuangan (C);
4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
5. Buku Administrasi Lainnya (E).
Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pemerintahan Desa tersebut diatas adalah seluruh jenis format administrasi penduduk desa, mulai dari “B.1-B.5” yang diatur dalam Permendagri 47/2016.
Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Pemerintahan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Buku-buku kerja tersebut adalah Sekretaris Desa?
Siapa sebenarnya yang mengelola buku-buku administrasi tersebut?
Apakah Kasi Pemerintahan atau Sekdes?
Atau justru kedua-duanya, dalam arti sebagian buku administrasi desa tersebut dikerjakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa dan sebagian lain dikerjakan oleh Sekretaris Desa?
|
Infografis : Buku Kasi Pemerintahan
|