Topik: "Administrasi Pemerintahan Desa"

Pernahkah Anda merasa bingung ketika harus menyusun laporan kinerja BPD? Dalam artikel ini, formatadministrasidesa.com akan menyajikan contoh format laporan kinerja BPD terbaru dalam file Word/Doc dan PDF. Kami akan memandu Anda langkah demi langkah, membantu Anda menyusun laporan kinerja BPD akhir tahun anggaran maupun akhir masa jabatan sebelum Anda menyampaikan laporan tersebut kepada Bupati melalui Camat.

Dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memerlukan administrasi yang terstruktur dan efisien untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Dalam artikel ini, Formatadministrasidesa.com akan menjelaskan secara lengkap mengenai administrasi BPD dan contoh pengisian buku administrasi BPD terbaru. Serta tidak lupa, kami juga menyediakan file excel yang siap untuk Anda download. Panduan ini dirancang khusus untuk membantu teman-teman BPD seluruh Indonesia dalam mengelola administrasi secara tertib dan memastikan bahwa semua pembukuan di desa Anda terdokumentasi dengan baik.

Apakah Anda sudah tahu cara untuk memastikan pembukuan Anda benar? Temukan jawabannya di sini dan pastikan Anda tidak melewatkan langkah demi langkah cara mengisi 15 buku BPD tersebut! Kenapa? Karena artikel ini menyajikan informasi yang tidak hanya lengkap, tetapi juga praktis, memastikan Anda bisa mengaplikasikan apa yang dipelajari langsung di lapangan.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri pada tanggal 27 Desember 2017. Permendagri 137 Tahun 2017 ini diundangkan pada tanggal 31 Desember 2017 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1955.

Permendagri No 17 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045); dan Pasal 72 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Apa yang dimaksud dengan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan menurut Permendagri 137/2017?

Berdasarkan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Permendagri 137/2017, yang dimaksud dengan "Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan" adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, yang memuat angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, Desa atau yang disebut dengan nama lain dan Kelurahan seluruh Indonesia.

Apa yang dimaksud dengan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan menurut Permendagri 137/2017?

Sesuai penjelasan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Permendagri 137/2017, yang dimaksud dengan "Data Wilayah Administrasi Pemerintahan" adalah data dasar yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah dan jumlah penduduk.

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dasar hukum administrasi Desa adalah Permendagri 47 Tahun 2016.

Pada artikel sebelumnya mengenai Contoh Format Buku Administrasi Pemerintahan Desa Berdasarkan Permendagri 47 tahun 2016 sebagian sudah Kami jelaskan bahwa dasar hukum atau aturan terkait buku administrasi pemerintahan Desa mengacu atau berdasarkan Permendagri No 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa beserta Lampiran-nya.

Lantas, pertanyaannya adalah:

Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa dan Contoh RAB-Nya Pada postingan lain, Kami sudah memberikan penjelasan tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Sebagai kelanjutan dari itu, maka pada blog post kali ini Kami akan mencoba mengulas Apa pengertian dari Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa dan sekaligus Kami akan membagikan contoh RAB-nya dalam bentuk format terbaru Excel (Xls) maupun PDF.


Apa itu administrasi pemerintahan desa?

Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa (Lihat artikel: Administrasi Pemerintahan Desa)
Selain pengertian diatas, untuk Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai jenis-jenis administrasi pemerintahan desa dan yang berkaitan dengan itu, Anda dapat mengecek dalam link artikel tersebut. 

Sebelum melangkah pada contoh RAB Pengelolaan Arsip Desa dan Administrasi Desa. Ada baiknya kita perlu mengetahui gambaran umum tentang arsip pemerintahan desa.
Apa itu Arsip Pemerintahan Desa?

Arsip Pemerintahan Desa adalah naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh organisasi pemerintahan desa (Pemerintah Desa dan/atau BPD) dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Dengan kata lain, Arsip Pemerintahan Desa merupakan arsip yang tercipta dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa.


Apa saja jenis-jenis arsip pemerintahan desa?


Secara umum, arsip terdiri dari 2 (dua) jenis, yakni:
  1. Arsip Dinamis = arsip yang digunakan secara langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam penyelenggaraan administrasi sehari-hari Terdiri dari: arsip aktif dan arsip in-aktif
  2. Arsip Statis = arsip yang tidak digunakan secara langsung untuk perencanaan dan penyelenggaraan sehari-hari administrasi negara tetapi mempunyai nilai pertanggungjawaban nasional.
Apa dasar hukum arsip (kearsipan) desa dan administrasi desa?

Berikut ini dasar hukum pengelolaan arsip:

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Kearsipan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Untuk info selengkapnya mengenai Kode Klasifikasi Surat dan Arsip Pemerintah, dapat Anda lihat di artikel: NOMOR SURAT.

Sedangkan pengelolaan administrasi pemerintahan desa secara teknis diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. 

Cek juga: 

Apa tujuan pemberkasan arsip pemerintah desa?

Tujuan pemberkasan arsip pemerintah desa adalah:

  • Menjaga kesatuan dan keamanan informasi
  • Mempercepat penemuan kembali arsip secara cepat dan lengkap
  • Membantu saat proses penyusutan
Dalam penjelasan lain (secara normatif), dalam Permendagri 47/2016 disebutkan bahwa Penyelenggaraan tata kearsipan, bertujuan untuk:
  1. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
  2. menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;
  3. menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan;
  4. menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;
  5. mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8qCzX1NoLG8omcp3JXem168kkVyavNz49xjIR42gL7R-1CTSJfQht63yAYBBYGxaDmLsxPxppGTxeEWL9b2PkuOlWfV9BG2sxTUGL2K4ULEvpHkRX_fysaLLeh7PlI8d0EMUG65cCyzQ/s320/rab-pengelolaan-administrasi-dan-kearsipan-pemerintahan-desa.jpg" alt="Contoh RAB Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa"/>

    Apa saja asas pengelolaan arsip pemerintahan desa?

    Asas/Azas penataan/pengelolaan arsip pemerintahan desa adalah:

    • Sentralisasi pada Sekretaris Desa (Sekdes) yang ada di bawah tanggungjawab Sekretaris Desa
    • Arsip disimpan setelah digunakan unit pengolah/kerja
    Siapa pengelola kegiatan penataan arsip desa dalam struktur pemerintah desa?

    Jika mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa dikelola oleh Kaur Tata Usaha dan Umum.

    Kegiatan arsip desa masuk di bidang dan sub bidang mana dalam struktur APBDes? Lalu Apa kode rekeningnya?

    Sesuai Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kegiatan penataan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa masuk dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa pada sub bidang Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik, dan Kearsipan. Kode rekening kegiatan ini adalah 1.3.03.

    Contoh RAB Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa

    Apakah Sobat Desa sedang mencari contoh RAB Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa? 

    Jika Sobat Desa membutuhkan contoh format RAB penataan arsip desa dan administrasi desa. Silahkan Anda download (unduh) gratis file PDF maupun Doc (Word) dibawah ini:

    RAB Pengelolaan Administrasi dan Arsip Pemerintahan Desa (Format Excel)

    atau:

    Rencana Anggaran Biaya Administrasi Desa dan Pengelolaan Arsip Desa (Format PDF)

    (Keterangan: Silahkan Anda kembang dan sesuaikan file PDF atau Excel diatas). Jika Anda ingin memposting ulang artikel ini di Blog/Website Desa Anda, silahkan saja. Namun jangan lupa sertakan dengan link aktif (do follow) menuju artikel ini. 


    Jika ada hal-hal yang Kami lewatkan dalam ulasan ini. Atau ada yang ingin Anda sampaikan. Apapun itu, silahkan tinggalkan jejak digital Anda melalui kolom komentar. 

    Untuk aplikasi arsip desa, sk petugas kearsipan desa, administrasi desa 2020, dan yang berkaitan dengan pengelolaan/penataan arsip desa akan Kami ulas pada kesempatan berikutnya. 

    Cek juga: 
    Demikian ulasan mengenai Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa dan Contoh RAB-Nya. Semoga penjelasan dan contoh format PDF dan Excel (Xls) tersebut dapat berguna dan membantu Anda semua yang membutuhkan.

    Tag terkait:

    • rab penataan arsip
    • rab pengelolaan arsip desa
    • pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
    • pengelolaan administrasi dan kearsipan desa
    • pengelolaan administrasi desa
    • pengelolaan administrasi pemerintahan desa
    • pengelolaan administrasi aset desa
    • pengelolaan administrasi keuangan desa
    • pengelolaan kearsipan desa
    • pengelolaan arsip desa
    • pengelolaan arsip desa ppt
    • arsip desa
    • arsip desa adalah
    • pengelolaan arsip desa
    • aplikasi arsip desa
    • arsip masuk desa
    • lomba arsip desa
    • buku arsip desa
    • kode arsip desa
    • klasifikasi arsip pemerintah desa
    • kode klasifikasi arsip pemerintah desa
    • arsip pemerintahan desa
    • aplikasi pengelolaan arsip pemerintah desa
    • sk petugas kearsipan desa
    • tata kearsipan desa
    • sistem kearsipan desa
    • pembinaan kearsipan desa
    • kearsipan kantor desa

    Contoh Format Daftar Hadir (Absensi) Pemerintah Desa (Kepala Desa Dan Perangkat Desa) Terbaru

    Absensi (daftar hadir) Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah daftar yang menerangkan kehadiran atau ketidakhadiran Kepala Desa dan Perangkat Desa. Absen adalah istilah populis (baca juga : populer) yang sering kita dengar yang berarti merujuk pada "daftar hadir" atau "absensi". Tapi tahukah Anda, asal kata dari absen?

    #Buku Kasi Kesra atau Buku Administrasi Kasi Kesejahteraan adalah buku administrasi desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: Apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh “Buku Kasi Kesra” yang dapat didownload gratis? Simak review dari Kami berikut ini.

    Sebagaimana dalam artikel-artikel yang sudah Kami terbitkan sebelumnya. Dalam artikel ini juga Kami tidak akan menguraikan/me-review Buku Administrasi Pemerintahan Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (misalnya: Buku Kaur Pembangunan, jika menggunakan nomenklatur lama). 

    Bukan juga jabatan Kasi Kesra yang digabungkan dengan jabatan lain, misalnya dengan Kasi Pelayanan untuk memenuhi formasi jabatan 2 Kasi 2 Kaur. Sekali lagi BUKAN.

    Namun yang Kami jelaskan dan bagikan kepada Anda adalah Buku Kasi Kesejahteraan (Kesra) berdasarkan formasi jabatan 3 Kasi 3 Kaur sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan khususnya juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

    #Buku Kasi Pemerintahan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pemerintahan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: 
    Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pemerintahan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh format “Buku Administrasi Desa Kasi Pemerintahan Desa” yang dapat didownload gratis?
    Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak akan menjelaskan Buku Administrasi Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (Buku Kaur Pemerintahan, jika menggunakan nomenklatur lama - misalnya). Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda adalah Buku Kasi Pemerintahan Desa menurut versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

    Buku-Buku Kasi Pemerintahan Desa

    Berikut ini buku-buku Kasi Pemerintahan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya Menurut Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
    • Buku Induk Penduduk (B.1);
    • Buku Mutasi Penduduk Desa (B.2);
    • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk (B.3);
    • Buku Penduduk Sementara (B.4); dan
    • Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga (B.5).

    Buku-buku administrasi tersebut secara implisit telah Kami sebutkan dalam artikel “Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:

    1. Buku Administrasi Umum (A);
    2. Buku Administrasi Penduduk (B);
    3. Buku Administrasi Keuangan (C);
    4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
    5. Buku Administrasi Lainnya (E).

    Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pemerintahan Desa tersebut diatas adalah seluruh jenis format administrasi penduduk desa, mulai dari “B.1-B.5” yang diatur dalam Permendagri 47/2016. 

    Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Pemerintahan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Buku-buku kerja tersebut adalah Sekretaris Desa? 

    Siapa sebenarnya yang mengelola buku-buku administrasi tersebut?

    Apakah Kasi Pemerintahan atau Sekdes? 

    Atau justru kedua-duanya, dalam arti sebagian buku administrasi desa tersebut dikerjakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa  dan sebagian lain dikerjakan oleh Sekretaris Desa?

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUvi28e-wLAC8c1uxZA5CUY95dvy_xJcbhBFBQGN3t_W8xYf69KAXBRupI64GvNMR01L9cyUXa2thcnAT-JJ_9W2pyTh9xG8YhdXzkd2s1tvs0Cavu7dI6C5EM3BVxBWWJL_9WQzXsN1Q/s320/buku-kasi-pemerintahan.jpg" alt="buku administrasi kasi pemerintahan desa"/>
    Infografis : Buku Kasi Pemerintahan

    #Buku Kasi Pelayanan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pelayanan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: 
    Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh format “Buku Administrasi Desa Kasi Pelayanan” yang dapat di-unduh gratis (free)?
    Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak menjelaskan Buku Administrasi Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan berdasarkan tugas Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan. Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda semua adalah Buku Kasi Pelayanan Desa menurut format terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga telah disesuaikan dengan Tupoksi-Nya berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

    Buku-Buku Kasi Pelayanan Desa

    Berikut ini buku-buku Kasi Pelayanan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah:
    • Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat (D.4);

    Buku-buku administrasi tersebut secara tersirat telah Kami sebutkan dalam artikel “Buku-Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:

    1. Buku Administrasi Umum (A);
    2. Buku Administrasi Penduduk (B);
    3. Buku Administrasi Keuangan (C);
    4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
    5. Buku Administrasi Lainnya (E).

    Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pelayanan Desa tersebut diatas, yakni Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat atau dengan kode “D.4” adalah salah satu dari jenis buku administrasi pembangunan desa yang diatur dalam Permendagri 47/2016. 

    Lantas, mengapa buku administrasi pembangunan lainnya seperti Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1), Buku Kegiatan Pembangunan (D.2), dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) bukanlah merupakan buku kerja yang dikelola oleh Kasi Pelayanan?

    Tentu saja, karena berdasarkan Tugas dan fungsi-Nya, Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1) itu dikelola oleh Kaur Perencanaan Desa. Sedangkan Buku Kegiatan Pembangunan (D.2) dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) dikelola oleh Kasi Kesra Desa. Untuk selengkapnya, Anda bisa cek artikel-artikel terkait itu yang sudah Kami bahas sebelumnya.

    Baca juga: 
    Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Pelayanan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Format Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat tersebut adalah Sekretaris Desa? 

    Jadi, siapa sebenarnya yang mengerjakan buku-buku administrasi tersebut?

    Apakah Kasi Pelayanan atau Sekdes? 

    Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba membaca peraturan-peraturan terkait dan melakukan analisa. Alhasil, Kami menyimpulkan bahwa:
    Pengisian Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 tersebut secara teknis dan langsung dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan Desa untuk membantu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus terkait dengan SOTK Desa yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Dan oleh karena Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang administrasi pemerintahan, maka dapat dikatakan bahwa Kasi Pelayanan juga secara tidak langsung membantu Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIWWPHUK_ow7hSJKxU3M1tE5TniAnwg_Vx0pcQhVcngLvOtHA-XyqJvaPDbSUvnUBMPZVmchoWNOwjRWl6odKHfROLKWq44NqWj8XNIsmiu59Y7bojXnbWWdNE9zhMJV8ljGTTQ3BaGN0/s320/buku-kasi-pelayanan.jpg" alt="buku administrasi kasi pelayanan desa terbaru"/>

    Sekiranya Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? 

    #Buku Kaur Tata Usaha dan Umum, atau Buku Administrasi Kaur Tata Usaha dan Umum adalah buku administrasi desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa. Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan: Apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kaur Tata Usaha dan Umum sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lain beserta contoh format-Nya yang dapat didownload gratis?

    Dalam artikel ini Kami tidak akan menguraikan Buku Administrasi Pemerintahan Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (Buku Kaur Umum, jika menggunakan nomenklatur lama). Namun yang Kami jelaskan dan bagikan kepada Anda adalah menurut versi terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

    Buku-Buku Kaur Tata Usaha dan Umum

    Berikut ini buku-buku Kaur Tata Usaha dan Umum Desa berdasarkan Tupoksi-Nya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, diantaranya:
    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCeu6jQvEi7F2kspSERiokSNSkRDPxX59oQu77pD3JGwWiZPCz9F7Qu7cajpb7wZtzxze89Vi3lc22zDrr-NyPbd6TPiGVWsSVzNujdfxpG3DY8t42Ht6vyRuCNegtwGbepCl7WI_6u64/s320/buku-kaur-tata-usaha-dan-umum.jpg" alt="buku administrasi kaur tata usaha dan umum desa"/>
    Info Grafis: Buku Kaur Tata Usaha dan Umum
    • Buku Peraturan di Desa (A.1)
    • Buku Keputusan Kepala Desa (A.2)
    • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa (A.3)
    • Buku Aparat Pemerintah Desa (A.4)
    • Buku Tanah Kas Desa (A.5)
    • Buku Tanah di Desa (A.6)
    • Buku Agenda (A.7)
    • Buku Ekspedisi (A.8)
    • Buku Lembaran Desa dan Berita Desa (A.9)

    Secara umum, sebagaimana telah Kami tegaskan dalam artikel “Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:
    1. Buku Administrasi Umum Desa;
    2. Buku Administrasi Penduduk Desa;
    3. Buku Administrasi Keuangan Desa;
    4. Buku Administrasi Pembangunan Desa; dan
    5. Buku Administrasi Lainnya.

    <img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhY675W4XkZpbEU7QAveMu5vQ5vonnusYdlq0zXpvVJ6qLZRitgO1W-FHjbNmcxa2GO7EbuTEdvrxGpIetkCv0h9z1yZcS3M6Bsq1120FDE3BviffyDtrwO1J3TFPsEORFw5sSs6nz0ut8/s320/buku-administrasi-kaur-keuangan.jpg" alt="buku administrasi kaur keuangan desa"/>
    Info Grafis: #Buku Administrasi Kaur Keuangan
    Buku Kaur Keuangan, atau Buku Administrasi Kaur Keuangan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Artikel ini akan mencoba mengulas apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kaur Keuangan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa beserta contoh format-Nya yang dapat Anda download gratis.

    Jenis Jenis Buku Kaur Keuangan Sesuai Permendagri 47 Tahun 2016

    Berdasarkan Tupoksi-nya, sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, maka jenis-jenis buku administrasi Kaur Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
    • Buku Kas Pembantu Kegiatan (C.3)
    • Buku Kas Umum (C.4)
    • Buku Kas Pembantu (C.5)
    • Buku Bank Desa (C.6)

    #Buku Kaur Perencanaan, atau Buku Administrasi Kaur Perencanaan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Dengan kata lain, pengisian Buku Kaur Perencanaan tersebut secara teknis dan rutin dilaksanakan oleh Kaur Perencanaan sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

    Harus diakui bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya Kaur Perencanaan yang belum memahami apa saja buku-buku administrasi desa yang wajib Ia kerjakan secara rutin. Itu masalah pertama. Dan kedua, masalah ini dan solusi-nya juga belum banyak dibahas di website desa di Internet. 

    Itu adalah fakta yang format-administrasi-desa.blogspot.com temukan. Karena itulah dalam artikel ini akan mencoba memaparkan beberapa problem yang menjadi kegelisahan Sobat Desa tersebut beserta solusinya.

    Bagaimana bentuk/format Kop Surat, Logo, dan Stempel Kepala Desa, Sekretariat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Linmas, Posyandu, RT, RW, dan lain-lain) pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku?
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget