Topik: "Administrasi Pembangunan Desa"

#Buku Kasi Kesra atau Buku Administrasi Kasi Kesejahteraan adalah buku administrasi desa atau format pembukuan desa yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: Apa-apa saja buku yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Kesra sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh “Buku Kasi Kesra” yang dapat didownload gratis? Simak review dari Kami berikut ini.

Sebagaimana dalam artikel-artikel yang sudah Kami terbitkan sebelumnya. Dalam artikel ini juga Kami tidak akan menguraikan/me-review Buku Administrasi Pemerintahan Desa versi lama berdasarkan Jabatan lama atau Tupoksi (misalnya: Buku Kaur Pembangunan, jika menggunakan nomenklatur lama). 

Bukan juga jabatan Kasi Kesra yang digabungkan dengan jabatan lain, misalnya dengan Kasi Pelayanan untuk memenuhi formasi jabatan 2 Kasi 2 Kaur. Sekali lagi BUKAN.

Namun yang Kami jelaskan dan bagikan kepada Anda adalah Buku Kasi Kesejahteraan (Kesra) berdasarkan formasi jabatan 3 Kasi 3 Kaur sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan khususnya juga Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

#Buku Kasi Pelayanan Desa atau Buku Administrasi Kasi Pelayanan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dalam rangka membantu Kepala Desa terkait urusan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah: 
Apa-apa saja buku kerja yang wajib dikelola dan dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan terkait lainnya? Dan apakah ada contoh format “Buku Administrasi Desa Kasi Pelayanan” yang dapat di-unduh gratis (free)?
Penting untuk diketahui dalam artikel ini Kami tidak menjelaskan Buku Administrasi Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan berdasarkan tugas Kasi Pelayanan Umum di Kelurahan. Namun yang Kami uraikan dan bagikan kepada Anda semua adalah Buku Kasi Pelayanan Desa menurut format terbaru, yakni sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan juga telah disesuaikan dengan Tupoksi-Nya berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang SOTK Pemerintah Desa.

Buku-Buku Kasi Pelayanan Desa

Berikut ini buku-buku Kasi Pelayanan Desa berdasarkan Tupoksi-Nya sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah:
  • Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat (D.4);

Buku-buku administrasi tersebut secara tersirat telah Kami sebutkan dalam artikel “Buku-Buku Administrasi Desa”, bahwa ada 5 jenis buku administrasi pemerintahan desa, yakni:

1. Buku Administrasi Umum (A);
2. Buku Administrasi Penduduk (B);
3. Buku Administrasi Keuangan (C);
4. Buku Administrasi Pembangunan (D); dan
5. Buku Administrasi Lainnya (E).

Kalau diperhatikan secara seksama, format buku-buku yang wajib dikerjakan oleh Kasi Pelayanan Desa tersebut diatas, yakni Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat atau dengan kode “D.4” adalah salah satu dari jenis buku administrasi pembangunan desa yang diatur dalam Permendagri 47/2016. 

Lantas, mengapa buku administrasi pembangunan lainnya seperti Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1), Buku Kegiatan Pembangunan (D.2), dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) bukanlah merupakan buku kerja yang dikelola oleh Kasi Pelayanan?

Tentu saja, karena berdasarkan Tugas dan fungsi-Nya, Buku Rencana Kerja Pembangunan (D.1) itu dikelola oleh Kaur Perencanaan Desa. Sedangkan Buku Kegiatan Pembangunan (D.2) dan Buku Inventaris Hasil-Hasil Pembangunan (D.3) dikelola oleh Kasi Kesra Desa. Untuk selengkapnya, Anda bisa cek artikel-artikel terkait itu yang sudah Kami bahas sebelumnya.

Baca juga: 
Pertanyaan kemudian adalah, jika memang Kasie Pelayanan Desa yang mengelola pembukuan tersebut, lalu mengapa yang bertanda tangan di Format Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat tersebut adalah Sekretaris Desa? 

Jadi, siapa sebenarnya yang mengerjakan buku-buku administrasi tersebut?

Apakah Kasi Pelayanan atau Sekdes? 

Dulu, Kami juga sempat bertanya-tanya persis dengan pertanyaan diatas. Setelah Kami coba membaca peraturan-peraturan terkait dan melakukan analisa. Alhasil, Kami menyimpulkan bahwa:
Pengisian Buku Kader Pemberdayaan Masyarakat yang terdapat dalam Permendagri 47/2016 tersebut secara teknis dan langsung dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan Desa untuk membantu tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan (secara umum), dan secara khusus terkait dengan SOTK Desa yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Dan oleh karena Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam urusan bidang administrasi pemerintahan, maka dapat dikatakan bahwa Kasi Pelayanan juga secara tidak langsung membantu Kepala Desa melalui Sekretaris Desa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIWWPHUK_ow7hSJKxU3M1tE5TniAnwg_Vx0pcQhVcngLvOtHA-XyqJvaPDbSUvnUBMPZVmchoWNOwjRWl6odKHfROLKWq44NqWj8XNIsmiu59Y7bojXnbWWdNE9zhMJV8ljGTTQ3BaGN0/s320/buku-kasi-pelayanan.jpg" alt="buku administrasi kasi pelayanan desa terbaru"/>

Sekiranya Anda bertanya kepada Kami, mengapa Kami menerbitkan artikel ini? 

#Buku Kaur Perencanaan, atau Buku Administrasi Kaur Perencanaan Desa adalah buku administrasi atau pembukuan yang dikelola oleh Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa. Dengan kata lain, pengisian Buku Kaur Perencanaan tersebut secara teknis dan rutin dilaksanakan oleh Kaur Perencanaan sesuai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Harus diakui bahwa tidak sedikit dari para Perangkat Desa, khususnya Kaur Perencanaan yang belum memahami apa saja buku-buku administrasi desa yang wajib Ia kerjakan secara rutin. Itu masalah pertama. Dan kedua, masalah ini dan solusi-nya juga belum banyak dibahas di website desa di Internet. 

Itu adalah fakta yang format-administrasi-desa.blogspot.com temukan. Karena itulah dalam artikel ini akan mencoba memaparkan beberapa problem yang menjadi kegelisahan Sobat Desa tersebut beserta solusinya.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget