Contoh Format Berita Acara Perubahan APBDes (Doc dan PDF)
Rapat bersama pembahasan rancangan perdes tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Berita Acara Perubahan APBDes.
Rapat bersama pembahasan rancangan perdes tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dituangkan dalam Berita Acara Perubahan APBDes.
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Apa itu Laporan Realisasi Anggaran Desa? Dan bagaimana contoh format nya? Berikut ini penjelasan dari Kami dan contoh format nya dalam bentuk PDF dan Excel (xls).
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sebelum menyusun atau menyajikan laporan keuangan Desa, penting bagi Pemerintah Desa untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan "Laporan Keuangan Desa", jenis-jenis, dasar penyajian atau penyusunannya lengkap dengan bagaimana sistematika penyusunannya.
FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Salah satu topik yang masih jarang disajikan di Internet seputar Akuntansi Desa adalah soal "Aset Tetap Desa" dan "Rincian Aset Tetap Desa". Ulasan berikut ini mungkin dapat membantu Sobat Desa dalam memahami Aset atau Aktiva Tetap lengkap dengan Contoh Formatnya dalam bentuk Excel dan PDF.
APBDES dan APBDES PERUBAHAN |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDes merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Penyusunan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes disusun oleh Sekretaris Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan. Selanjutnya, Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada Kepala Desa.
Selanjutnya, rancangan APBDes tersebut kemudian dibahas dan disepakati bersama Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. Rancangan Perdes tentang APBDes yang telah disepakati bersama disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lainnya paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. Dalam hal Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APBDesa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu tersebut, maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal Bupati/Walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota. Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Dalam hal Pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa. Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut peraturan desa dimaksud.
Sedangkan,Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat Perubahan APBDesa (APBDesa-P) atau APBDes Perubahan merupakan perubahan rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi (1) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja (2) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan (3) terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan; dan/atau (4) terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan dan ; (5) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran. Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan APBDesa. Dalam hal Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota serta hibah dan bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat ke desa disalurkan setelah ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa, perubahan diatur dengan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan APBDesa. Perubahan APBDesa tersebut kemudian diinformasikan kepada BPD.