Bukan hanya instansi pemerintah, banyak Influencer, Blogger, YouTuber, atau Content Creator masih mengajarkan format surat keterangan dengan jenis huruf yang sudah tidak berlaku lagi. Mereka masih merekomendasikan Times New Roman, Bookman Old Style, Calibri, atau Cambria untuk Surat Keterangan dan dokumen resmi lainnya. Padahal, aturan terbaru Permendagri 1/2023 dan PerANRI 5/2021 sudah menetapkan bahwa Arial ukuran 12 adalah standar wajib. Lalu, apakah informasi yang mereka bagikan masih bisa dipercaya?
Jika Anda sering mencari referensi pembuatan surat di internet, hati-hati dengan informasi yang usang. Jangan sampai surat yang Anda buat menjadi tidak sesuai standar hanya karena mengikuti tutorial yang sudah ketinggalan zaman! Pertanyaannya, Bagaimana cara memastikan format surat Anda benar dan sah? Mari kita bahas lebih lanjut.

Jenis dan Ukuran Huruf dalam Surat Keterangan Berdasarkan Regulasi
Permendagri 1/2023
Dalam Pasal 14 Permendagri 1/2023, Surat Keterangan dikategorikan sebagai Naskah Dinas Khusus, bersama dengan dokumen lain seperti berita acara, surat pengantar, laporan, pengumuman, dan lain-lain.
Kemudian, pada Pasal 32 ayat (2), dijelaskan bahwa:
Jenis huruf dan ukuran pada Naskah Dinas korespondensi dan Naskah Dinas khusus yaitu Arial dengan ukuran 12 (dua belas).
Ini berarti bahwa Surat Keterangan wajib menggunakan font Arial dengan ukuran 12 pt agar sesuai dengan ketentuan resmi.
PerANRI 5/2021
Regulasi ini mempertegas ketentuan yang ada dalam Permendagri 1/2023. Dalam Pasal 32, disebutkan bahwa Surat Keterangan merupakan bagian dari Naskah Dinas Khusus.
Lalu, dalam Pasal 76 ayat (2) PerANRI 5/2021, kembali ditegaskan bahwa:
Jenis huruf dan ukuran pada Naskah Dinas korespondensi dan Naskah Dinas khusus yaitu Arial dengan ukuran 12 (dua belas).
Dengan demikian, baik dalam aturan Kementerian Dalam Negeri maupun Arsip Nasional RI, standar huruf Arial ukuran 12 pt menjadi pedoman baku dalam pembuatan Surat Keterangan dan Naskah Dinas lainnya yang termasuk dalam kategori naskah dinas khusus.
Bagaimana Cara Memastikan Surat Keterangan Anda Sudah Sesuai?
Berikut adalah cara memastikan agar surat keterangan yang Anda buat sesuai dengan ketentuan standar jenis dan ukuran huruf berdasarkan peraturan perundang-undangan :
- Gunakan Arial ukuran 12 sebagai font utama untuk semua bagian surat, termasuk bagian kepala surat, batang tubuh/isi surat, hingga kaki surat. (Kecuali untuk bagian tertentu yang ditentukan lain menurut peraturan perundang-undangan).
- Periksa ulang surat sebelum dicetak atau dikirim secara digital, pastikan tidak ada penggunaan font lain.
- Hindari menyalin format lama yang masih menggunakan Times New Roman atau font lain yang tidak sesuai aturan secara mentah. Atau jika memungkinkan bisa juga Anda hanya menyalin teks saja, lalu mengatur ulang formatnya agar sesuai.
- Hanya gunakan template yang dibuat berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak masalah Anda menggunakan template yang dibuat oleh orang lain, namun pastikan format template dibuat dengan cermat sesuai aturan.
Kesimpulan
Berdasarkan Permendagri 1/2023 dan PerANRI 5/2021, Surat Keterangan wajib menggunakan huruf Arial dengan ukuran 12 pt karena dikategorikan sebagai Naskah Dinas Khusus. Dengan kata lain, penggunaan font selain Arial dalam surat keterangan sudah tidak sesuai aturan.
Bagi Anda yang sering berurusan dengan pembuatan Surat Keterangan, pastikan untuk selalu menggunakan format yang telah ditetapkan agar dokumen Anda dapat dipertanggungjawabkan tanpa kendala administrasi.
Meskipun masih banyak yang menggunakan jenis huruf lain, sangat penting bagi instansi pemerintahan untuk mematuhi aturan ini, mengubah kebiasaan lama. Sebab pemberlakuan ketentuan-ketentuan dalam Permendagri 1/2023 dan PerANRI 5/2021, termasuk ketentuan jenis dan ukuran huruf pada surat keterangan sudah berlaku sejak tanggal ditetapkannya aturan tersebut!
Jadi, apakah surat keterangan yang Anda buat baru-baru ini sudah menggunakan Arial ukuran 12? Jika belum, jangan ulangi lagi, sekaranglah saatnya untuk mengubah kebiasaan lama, membuat format surat keterangan yang akan Anda buat selanjutnya harus sesuai dengan regulasi terbaru!