Di antara berbagai jenis surat dinas, Surat Perintah dan Surat Tugas sering kali dianggap sama, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Lantas, apa perbedaan mendasar antara keduanya? Mengapa penting memahami penggunaannya dengan tepat?
Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas pengertian serta perbedaan Surat Perintah dan Surat Tugas, agar Anda tidak keliru dalam menyusun atau menggunakannya.

1. Pengertian Surat Perintah dan Surat Tugas
Dalam kedudukannya sebagai naskah dinas, Surat Perintah dan Surat Tugas merupakan bentuk tertulis dari Naskah Dinas Penugasan. Berikut adalah penjelasan lengkapnya masing-masing!
Apa itu Surat Perintah?
Surat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diperintah, yang memuat perintah dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di luar tugas dan fungsinya.
Siapa yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah?
Surat Perintah dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
Apa itu Surat Tugas?
Surat Tugas adalah naskah dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi tugas, yang memuat tugas dari atasan kepada bawahan untuk melaksanakan perintah pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Siapa yang berwenang mengeluarkan Surat Tugas?
Surat Tugas dibuat dan ditandatangani oleh atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.
2. Perbedaan Surat Perintah dan Surat Tugas
Meski sama-sama digunakan untuk memberikan instruksi dalam lingkungan kerja, terdapat beberapa perbedaan mendasar antara Surat Perintah dan Surat Tugas. Berikut adalah perbedaannya:
Aspek | Surat Perintah | Surat Tugas |
---|---|---|
Definisi | Surat yang berisi perintah resmi kepada bawahan untuk melaksanakan tugas tertentu di luar tugas dan fungsinya. | Surat yang berisi penugasan kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
Tujuan | Menugaskan bawahan untuk melaksanakan tugas di luar tugas rutinnya. | Menugaskan bawahan untuk melaksanakan tugas sesuai tugas rutinnya. |
Judul Surat | SURAT PERINTAH |
SURAT TUGAS |
Awalan Sebelum Diktum | MEMBERI PERINTAH/ MEMERINTAHKAN |
MEMBERI TUGAS/ MENUGASKAN |
Contoh Penggunaan | Penugasan di luar tugas dan fungsinya, penugasan strategis, atau instruksi dengan implikasi administratif khusus. Contohnya: penunjukkan pelaksana tugas (Plt.), pelaksana harian (Plh.), dll. | Penugasan masih termasuk tugas dan fungsinya. Contohnya: mengikuti rapat, pelatihan, inspeksi lapangan, atau perjalanan dinas rutin, pendataan SDGs. |
Catatan: Jika Anda ingin mengetahui lebih detail mengenai bedanya pelaksana tugas (Plt.) dan pelaksana harian (Plh.), silakan kunjungi artikel Plt. dan Plh.: Pengertian dan Perbedaannya.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Surat Perintah dan Surat Tugas merupakan dua bentuk naskah dinas penugasan yang meskipun serupa, memiliki fungsi dan konteks penggunaan yang berbeda. Surat Perintah digunakan untuk memberikan instruksi resmi kepada bawahan dalam situasi yang di luar tugas dan fungsinya, seringkali berkaitan dengan penugasan strategis atau memiliki implikasi administratif khusus, seperti penunjukkan pelaksana tugas (Plt.) atau pelaksana harian (Plh.).
Sedangkan, Surat Tugas digunakan untuk penugasan yang termasuk dalam lingkup tugas dan fungsi rutin, seperti mengikuti rapat, pelatihan, inspeksi lapangan, perjalanan dinas, pendataan SDGs. Dengan memahami perbedaan ini, penyusunan surat penugasan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan konteks masing-masing, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara efektif dan terstruktur.
Salam Berdesa, Salam Beradministrasi,
Tim Admin #Format Administrasi Desa