Dalam administrasi pemerintahan Desa, terkadang terjadi situasi di mana pejabat definitif—seperti Sekretaris Desa (Sekdes)—berhalangan tetap, sehingga jabatan tersebut mengalami kekosongan. Maka untuk memastikan kelancaran tugas administrasi tetap berjalan, pejabat pengganti ditunjuk sebagai Plt. Sekdes melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas (bukan SK) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendagri 67/2017.
Pertanyaannya! Apa itu Plt. Sekdes? Siapa yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah Plt Sekdes? Kapan harus menunjuk Plt.? Dan bagaimana contoh formatnya?
Dalam artikel ini kami tidak hanya akan menjelaskannya secara tuntas dan lengkap, namun juga memberikan contohnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Apa itu Plt. Sekdes?
Pelaksana Tugas Sekretaris Desa (Plt. Sekdes) adalah seseorang yang berasal dari unsur Perangkat Desa yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepala Desa untuk menjalankan tugas dan fungsi Sekretaris Desa dalam jangka waktu tertentu. Penunjukan ini dilakukan ketika Sekretaris Desa definitif berhalangan tetap, sehingga jabatan yang dipangkunya mengalami kekosongan. Misalnya karena mengundurkan diri, meninggal dunia, diberhentikan, dll.
Dalam konteks pemerintahan Desa, posisi Sekretaris Desa memiliki peran yang sangat penting dalam administrasi dan tata kelola desa. Oleh karena itu, ketika jabatan ini kosong atau tidak dapat dijalankan oleh pejabat definitif, diperlukan seorang Plt. Sekdes agar roda pemerintahan Desa tetap berjalan dengan baik.
Situasi yang Membutuhkan Plt. Sekdes
Kapan harus menunjuk Plt. Sekdes? Plt. Sekdes dapat ditunjuk dalam beberapa kondisi, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada:
- Sekdes mengundurkan diri;
- Sekdes diberhentikan dari jabatan;
- Sekdes sedang sakit berat, atau mengalami hambatan lain yang membuatnya tidak bisa menjalankan tugasnya dalam waktu yang lama;
- Sekdes meninggal dunia dan belum ada pengganti yang ditetapkan; dan/atau
- Adanya kekosongan jabatan Sekdes karena proses seleksi Perangkat Desa dalam jabatan Sekdes belum selesai.
Dalam kondisi-kondisi tersebut, Kepala Desa dapat menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) sebagai dasar bagi Perangkat Desa lain untuk menjalankan tugas Sekretaris Desa.
Contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt. Sekdes)
Berikut ini adalah contoh surat perintah yang dapat digunakan untuk menunjuk seorang Plt. Sekdes. Silakan DAPATKAN SEKARANG TEMPLATENYA melalui link download dibawah ini:
Semoga bermanfaat!
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penunjukan Plt. Sekdes
- Masa Penugasan Terbatas: Plt. Sekdes hanya menjalankan tugas rutin dalam jangka waktu tertentu sampai adanya pengangkatan Sekretaris Desa definitif.
- Tidak Berwenang Mengambil Keputusan dan/atau Tindakan Strategis: Plt. hanya melaksanakan tugas rutin dan tidak dapat mengambil kebijakan strategis yang menjadi kewenangan Sekretaris Desa definitif.
- Harus Mendapatkan Surat Perintah Resmi dari Pejabat yang Berwenang: Penunjukan Plt. Sekdes berdasarkan surat perintah tertulis dari Kepala Desa.
Kesimpulan
Penunjukan Plt. Sekdes adalah langkah penting untuk memastikan kelancaran administrasi pemerintahan Desa ketika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Desa akibat berhalangan tetap. Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) menjadi dokumen resmi yang memberikan kewenangan kepada Perangkat Desa lainnya untuk menjalankan tugas Sekretaris Desa disamping jabatannya saat ini (untuk sementara waktu).
Selamat menggunakan contoh template yang kami sediakan yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Harapannya, Kepala desa dapat dengan mudah menetapkan Plt. Sekdes secara sah dan sesuai aturan.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Desa dalam memahami proses penunjukan Plt. Sekdes dan penyusunan surat perintahnya.
Salam BerDesa, Salam BerAdministrasi,
Tim Admin #FormatAdministrasiDesa
Untuk referensi lainnya, baca juga: Bedanya Plt dan Plh