Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum: Contoh Surat Perintah (Bukan SK)

Mengapa perlu ada Pelaksana Tugas (Plt.) dalam pemerintahan Desa? Bagaimana jika seorang Kaur Tata Usaha dan Umum berhalangan tetap? Dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, kekosongan jabatan bisa menghambat pelayanan publik. Oleh karena itu, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kaur Tata Usaha dan Umum menjadi solusi penting untuk menjaga kelancaran tugas rutin.

Lalu, bagaimana prosedur penunjukan Plt Kaur Tata Usaha dan Umum? Apakah ada format surat perintah yang benar? Artikel ini akan membahas secara rinci konsep, contoh surat perintah, serta aspek penting yang perlu diperhatikan dalam penunjukan Plt.


Apa itu Plt Kaur Tata Usaha dan Umum, bagaimana contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kaur Tata Usaha dan Umum Desa
Contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kaur Tata Usaha dan Umum Desa | oleh: www.formatadministrasidesa.com



Apa itu Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum?

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum adalah seorang Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk sementara menjalankan tugas rutin Kaur Tata Usaha dan Umum. Penunjukan ini bersifat sementara dan dilakukan ketika Kaur Tata Usaha dan Umum definitif berhalangan tetap, misalnya karena mengundurkan diri, diberhentikan, meninggal dunia, atau sebab lain yang mengakibatkan kekosongan jabatan.

Keberadaan Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi desa serta mencegah stagnasi dalam pelayanan umum. Oleh karena itu, proses penunjukannya harus mempertimbangkan kapabilitas dan pengalaman dari Perangkat Desa yang ditugaskan.

Situasi yang Memerlukan Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kaur Tata Usaha dan Umum diperlukan ketika terjadi kekosongan jabatan. Jabatan ini tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama karena berkaitan dengan kelancaran administrasi dan tata usaha di desa.

Berikut beberapa kondisi yang menyebabkan jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum menjadi kosong:

  • Meninggal dunia – Pejabat definitif wafat.
  • Permintaan sendiri – Kaur Tata Usaha dan Umum mengajukan pengunduran diri.
  • Diberhentikan karena usia – Telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun sesuai peraturan yang berlaku.
  • Diberhentikan karena berhalangan tetap – Mengalami kondisi yang menghalangi pelaksanaan tugas secara permanen, seperti sakit berat atau cacat permanen.
  • Diberhentikan karena tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa – Misalnya, kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
  • Diberhentikan karena melanggar larangan sebagai Perangkat Desa – Terlibat dalam aktivitas yang dilarang, seperti merangkap jabatan lain yang bertentangan dan larangan lain sesuai ketentuan.

Dalam kondisi tersebut, Kepala Desa dapat menunjuk seorang Perangkat Desa lain sebagai Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum agar pelayanan administrasi desa tetap berjalan hingga ada pengangkatan pejabat definitif. Penunjukan ini harus mempertimbangkan kemampuan, pengalaman, serta memahami tugas dan fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum agar roda pemerintahan Desa tidak terganggu.

Terkait pemberhentian, selengkapnya baca: SK Pemberhentian Perangkat Desa

Contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) Kaur Tata Usaha dan Umum

Perlu contoh surat perintah resmi untuk menunjuk Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum? Tenang, kami telah menyediakan format templatenya untuk Anda. Dapatkan template ini sekarang melalui link berikut:

File Versi Lama:


Unduh Versi Lama


File Versi Terbaru (Revisi Terakhir):


Dapatkan Versi Terbaru Sekarang
(Download otomatis, siap digunakan!)


Jika Anda membutuhkan format SK untuk Kaur Tata Usaha dan Umum (definitif), silakan cek: SK Kaur Tata Usaha dan Umum Terbaru.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penunjukan Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum

Dalam penunjukan Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum, beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Pejabat pengganti yang ditunjuk melaksanakan tugas rutin Kaur Tata Usaha dan Umum disamping tugas utama dari jabatan yang sedang dipangkunya.
  • Surat perintah penunjukan Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum harus diterbitkan oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 67/2017.
  • Masa tugasnya harus ditentukan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Kesimpulan

Penunjukan Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa tugas rutin administrasi desa tetap berjalan meskipun terjadi kekosongan jabatan. Plt. bertanggung jawab menjalankan tupoksi tata usaha dan umum secara sementara hingga pejabat definitif yang baru diangkat dan/atau dilantik.

Agar sah secara hukum, penunjukan Plt. harus dituangkan dalam surat perintah resmi (bukan SK) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa. Selain itu, proses penunjukan harus mematuhi peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan administratif dan hukum di kemudian hari.

Penting untuk memahami perbedaan antara Plt dan Plh, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam penunjukan jabatan.

Salam BerDesa, Salam BerAdministrasi!

Tim Admin #FormatAdministrasiDesa

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum: Contoh Surat Perintah (Bukan SK). Konten tersebut mengulas tentang Pelajari prosedur penunjukan Plt. Kaur Tata Usaha dan Umum di desa. Dapatkan contoh Surat Perintah Plt Kaur Tata Usaha dan Umum yang benar (Bukan SK).

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami