Bagaimana menjaga kelangsungan perencanaan Desa saat pejabat definitif berhalangan tetap? Kekosongan jabatan Kaur Perencanaan dapat mengganggu penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan program strategis. Oleh karena itu, mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kaur Perencanaan menjadi solusi yang tepat untuk memastikan agenda pembangunan Desa tetap on-track.
Bagaimana prosedur legal penunjukan Plt Kaur Perencanaan? Apa saja yang perlu diperhatikan dalam surat perintahnya? Simak panduan lengkap berikut beserta template contoh surat resmi yang bisa langsung Sobat Desa gunakan.

Apa itu Plt. Kaur Perencanaan?
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Urusan Perencanaan adalah Perangkat Desa lainnya yang ditunjuk sementara oleh Kepala Desa untuk menjalankan tugas rutin Kaur Perencanaan. Penunjukan ini dilakukan ketika pejabat definitif berhalangan tetap sehingga jabatan mengalami kekosongan yang disebabkan karena mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.
Kehadiran Plt. Kaur Perencanaan vital untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan Desa, khususnya dalam konteks penyusunan dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes, APBDes) tidak terhambat.
Situasi yang Memerlukan Plt. Kaur Perencanaan
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kaur Perencanaan diperlukan apabila terjadi kekosongan jabatan. Jabatan ini tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama karena berkaitan dengan perencanaan desa.
Berikut adalah beberapa kondisi yang menyebabkan jabatan Kaur Perencanaan definitif menjadi kosong:
- Meninggal dunia: Pejabat wafat saat menjabat
- Mengundurkan diri: Mengajukan surat pengunduran diri sebelum masa jabatan berakhir
- Diberhentikan: karena habis masa jabatan, melanggar larangan sebagai Perangkat Desa, dll sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) Kaur Perencanaan
Apakah sobat Desa membutuhkan contoh surat perintah untuk menunjuk Plt. Kaur Perencanaan? Jangan khawatir, kami sudah menyediakan format templatenya untuk Anda. Silakan Dapatkan templatenya sekarang melalui link berikut:
Untuk pengangkatan definitif, lihat: SK Pengangkatan Kaur Perencanaan.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penunjukan Plt. Kaur Perencanaan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penunjukan Plt. Kaur Perencanaan, antara lain:
- Pejabat yang ditunjuk melaksanakan tugas rutin dari Kaur Perencanaan definitif disamping jabatan yang sedang dipangkunya saat ini.
- Surat perintah penunjukan Plt. Kaur Perencanaan harus diterbitkan oleh Kepala Desa atau pejabat yang berwenang (bukan dalam bentuk
SK), berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri 67/2017 dan peraturan lainnya. - Masa penugasannya harus ditentukan secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Kesimpulan
Penunjukan Plt. Kaur Perencanaan merupakan upaya untuk menjaga kontinuitas proses perencanaan strategis Desa ketika terjadi kekosongan jabatan. Meski bersifat sementara, penugasan melalui Surat Perintah ini sangat perlu hingga ditetapkannya Kaur Perencanaan definitif melalui SK oleh Kepala Desa.
Pelajari perbedaan mendasar: Plt dan Plh.
Salam BerDesa, Salam BerAdministrasi!
Tim Admin #FormatAdministrasiDesa