Pernahkah Sobat Desa berpikir, apa yang terjadi jika seorang Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa tiba-tiba berhalangan tetap atau mengalami kekosongan? Siapa yang akan menangani pencatatan dan pengelolaan keuangan Desa? Nah, di sinilah peran Pelaksana Tugas (Plt.) Kaur Keuangan Desa menjadi sangat penting.
Dalam artikel ini kami akan mengulas mengenai Plt Kaur Keuangan termasuk juga Contoh Surat Perintah Plt Kaur Keuangan.

Apa itu Plt. Kaur Keuangan Desa?
Pelaksana Tugas Kepala Urusan Keuangan Desa (Plt. Kaur Keuangan) adalah seseorang yang berasal dari unsur Perangkat Desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk sementara menjalankan tugas dan fungsi Kaur Keuangan disamping jabatannya saat ini. Penunjukan ini diperlukan apabila Kaur Keuangan definitif berhalangan tetap, misalnya karena mengundurkan diri, diberhentikan, meninggal dunia, atau alasan lain yang menyebabkan kekosongan jabatan.
Dalam sistem pemerintahan Desa, Kaur Keuangan memiliki peran penting dalam pengelolaan anggaran dan pencatatan keuangan desa. Oleh karena itu, untuk memastikan transparansi dan kelancaran administrasi keuangan desa, penunjukan Plt. Kaur Keuangan menjadi langkah strategis agar fungsi keuangan tetap berjalan sesuai aturan.
Situasi yang Memerlukan Plt. Kaur Keuangan
Plt. Kaur Keuangan dapat ditunjuk dalam berbagai situasi, antara lain:
- Kaur Keuangan definitif mengundurkan diri.
- Kaur Keuangan definitif meninggal dunia.
- Telah habis masa jabatannya
- Proses seleksi Perangkat Desa dalam jabatan Kaur Keuangan masih berlangsung, sehingga belum ada pejabat definitif yang ditetapkan.
- dan lain-lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam situasi ini, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk menunjuk Plt. Kaur Keuangan guna memastikan keberlanjutan tata kelola keuangan desa.
Contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) Kaur Keuangan Desa
Butuh contoh surat perintah resmi untuk menunjuk Plt. Kaur Keuangan? Jangan khawatir! Kami sudah menyiapkan templatenya untuk Anda. DAPATKAN SEKARANG melalui link download di bawah ini:
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penunjukan Plt. Kaur Keuangan
Agar penunjukan Plt. Kaur Keuangan berjalan sesuai ketentuan, berikut beberapa poin penting yang harus diperhatikan:
- Plt. Kaur Keuangan harus berasal dari Perangkat Desa yang dianggap mampu secara kompetensi dan pengalaman dalam pengelolaan keuangan.
- Plt. Kaur Keuangan hanya menjalankan tugas rutin dalam jangka waktu tertentu sampai adanya pengangkatan Kaur Keuangan Desa definitif.
- Surat Perintah harus ditandatangani oleh Kepala Desa (bukan dengan SK—sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendagri 67/2017.
- Plt. Kaur Keuangan tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis sebagaimana Kaur Keuangan definitif sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Masa penugasannya bersifat sementara, hingga Kaur Keuangan definitif diangkat dan/atau dilantik.
- Pelaporan keuangan tetap harus transparan dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
Plt. Kaur Keuangan Desa ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan yang disebabkan Kaur Keuangan definitif berhalangan tetap. Proses ini bertujuan memastikan administrasi keuangan Desa tetap berjalan sesuai aturan. Surat Perintah Pelaksana Tugas menjadi dokumen resmi yang berisi perintah bagi Perangkat Desa lain yang ditunjuk untuk menjalankan tugas rutin Kaur Keuangan disamping jabatannya saat ini.
Dengan adanya contoh surat di atas, diharapkan desa dapat dengan mudah melakukan penunjukan Plt. Kaur Keuangan secara formal dan sesuai ketentuan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Desa yang membutuhkan panduan dalam administrasi pemerintahan desa.
Pastikan Anda memahami perbedaan antara Plt dan Plh, agar tidak terjadi kesalahan dalam penunjukan jabatan.
Salam BerDesa, Salam BerAdministrasi!
Tim Admin #FormatAdministrasiDesa