Plt. Kasi Pelayanan Desa: Contoh Surat Perintah (Bukan SK)

Apa yang harus dilakukan jika Kasi Pelayanan Desa mengalami kekosongan jabatan secara tetap? Ketidakhadiran pejabat definitif bisa menghambat berbagai layanan administratif, seperti penerbitan surat keterangan, pengurusan dokumen kependudukan, hingga pelaksanaan program pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Pelayanan Desa menjadi solusi jangka pendek agar roda pelayanan tetap berjalan optimal.

Lantas, bagaimana prosedur dalam menetapkan Plt Kasi Pelayanan Desa? Apa saja yang perlu diperhatikan dalam surat perintahnya? Simak panduan lengkapnya berikut ini, beserta template contoh surat resmi yang bisa langsung Sobat Desa gunakan.


Apa itu Plt Kasi Pelayanan Desa, bagaimana contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pelayanan Desa
Contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pelayanan Desa | oleh: www.formatadministrasidesa.com



Apa itu Plt. Kasi Pelayanan Desa?

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Pelayanan Desa adalah Perangkat Desa lainnya yang ditunjuk atau ditugaskan sementara oleh Kepala Desa untuk menjalankan tugas rutin Kasi Pelayanan Desa. Penugasan ini dilakukan ketika Kasi Pelayanan definitif berhalangan tetap sehingga jabatan mengalami kekosongan yang disebabkan karena mengundurkan diri, diberhentikan, atau meninggal dunia.

Peran Plt. Kasi Pelayanan Desa sangat penting agar pelayanan administratif di Desa tetap berjalan dengan baik, termasuk dalam pembuatan surat keterangan, pengelolaan dokumen kependudukan, serta pelaksanaan berbagai program pelayanan masyarakat.

Situasi yang Memerlukan Plt. Kasi Pelayanan Desa

Penunjukan Plt. Kasi Pelayanan Desa diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang dapat mengganggu kelancaran pelayanan publik. Berikut beberapa kondisi yang memerlukan adanya Plt.:

  • Meninggal dunia: Pejabat definitif wafat saat masih menjabat.
  • Mengundurkan diri: Pejabat mengajukan surat pengunduran diri sebelum masa jabatannya berakhir.
  • Diberhentikan: Karena masa jabatan telah habis, pelanggaran atas Larangan Perangkat Desa, atau alasan lain sesuai peraturan yang berlaku.

Contoh Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Pelayanan Desa

Butuh contoh surat perintah penunjukan Plt. Kasi Pelayanan Desa? Kami telah menyediakan template yang bisa langsung digunakan. Silakan dapat template sekarang melalui tautan berikut:

File Versi Lama:


Dapatkan Versi Lama


File Versi Terbaru (Telah diupdate):


Dapatkan Versi Terbaru Sekarang
(Download otomatis, siap digunakan!)


Untuk pengangkatan definitif, lihat: SK Pengangkatan Kasi Pelayanan Desa.

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penunjukan Plt. Kasi Pelayanan Desa

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penunjukan Plt. Kasi Pelayanan Desa:

  • Plt. Kasi Pelayanan menjalankan tugas rutin pejabat definitif di samping menjalankan tugas utamanya dalam jabatan saat ini.
  • Surat perintah penugasan diterbitkan oleh Kepala Desa atau pejabat berwenang, bukan dalam bentuk SK, sesuai Pasal 7 ayat (1) dan (2) Permendagri 67/2017 dan regulasi terkait.
  • Masa penugasan harus ditentukan dengan jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Kesimpulan

Penunjukan Plt. Kasi Pelayanan Desa merupakan langkah strategis untuk memastikan kelangsungan pelayanan publik di Desa saat terjadi kekosongan jabatan. Meski bersifat sementara, keberadaannya sangat penting hingga pejabat definitif ditetapkan melalui SK oleh Kepala Desa.

Mau tahu perbedaan mendasar antara Plt dan Plh, cek pada artikel tersebut.

Salam BerDesa, Salam BerAdministrasi!

Tim Admin #FormatAdministrasiDesa

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Plt. Kasi Pelayanan Desa: Contoh Surat Perintah (Bukan SK). Konten tersebut mengulas tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Pelayanan Desa melalui Surat Perintah (bukan SK). Dapatkan contoh Surat Perintah Plt Kasi Pelayanan yang benar.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami