Dalam bidang administrasi pemerintahan, terutama di lingkungan instansi, baik itu pemerintahan Pusat, Daerah, maupun Desa, sering kali kita mendengar istilah Plt. (Pelaksana Tugas) dan Plh. (Pelaksana Harian). Kedua istilah ini merupakan bentuk pelimpahan wewenang dari pejabat definitif kepada pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan tugas rutin sementara. Artikel ini akan menguraikan pengertian dan perbedaan Plt. dan Plh. tersebut dengan cara yang mudah dipahami.

1. Pengertian Plt. dan Plh.
Plt. (Pelaksana Tugas)
Pelaksana Tugas atau disingkat Plt. adalah pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap (misalnya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, pensiun, diberhentikan dari jabatan, atau kondisi lain yang membuat pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugasnya dalam jangka waktu tertentu). Penunjukan ini bersifat sementara (tidak definitif) dengan tujuan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pejabat definitif yang baru diangkat dan/atau dilantik.
Contohnya, jika seorang Kepala Urusan mengundurkan diri yang mengakibatkan kekosongan jabatan Kepala Urusan, maka untuk mengisi sementara kekosongan tersebut dilakukan penunjukan Plt. oleh Atasan agar pelaksanaan tugas tidak terganggu.
Plh. (Pelaksana Harian)
Pelaksana Harian atau disingkat Plh. adalah pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara (misalnya cuti atau perjalanan dinas). Penunjukan ini hanya bersifat sementara dalam waktu yang relatif singkat jika dibandingkan dengan Plt. dan berlaku sampai pejabat definitif kembali ditempat.
Misalnya, ketika seorang pejabat sedang dalam perjalanan dinas singkat, maka Plh. ditunjuk untuk memastikan bahwa semua tugas harian tetap berjalan dengan baik selama masa ketidakhadiran pejabat tersebut.
2. Perbedaan Utama antara Plt. dan Plh.
Meskipun sama-sama bersifat sementara, Plt. dan Plh. memiliki perbedaan dalam hal waktu penunjukan dan masa tugas.
Perbedaan Waktu Penunjukan
- Plt. ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan tetap (kosong), tidak menjabat lagi.
- Plh. ditunjuk ketika pejabat definitif berhalangan sementara, namun masih menjabat.
Perbedaan Masa Tugas
- Plt. memiliki masa tugas paling lama sampai dengan pejabat yang definitif diangkat dan/atau dilantik. Waktunya relatif lebih lama dibandingkan dengan Plh..
- Plh. memiliki masa tugas paling lama sampai dengan pejabat definitif kembali ditempat. Waktunya relatif lebih singkat dibandingkan dengan Plt..
3. Kesimpulan
Secara umum, Plt. dan Plh. adalah dua bentuk penugasan yang penting untuk menjaga kelangsungan administrasi pemerintahan. Plt. digunakan ketika pejabat definitif berhalangan tetap/mengalami kekosongan, sedangkan Plh. ketika pejabat definitif berhalangan sementara.
Meskipun ada perbedaan, namun keduanya memiliki kesamaan. Antara lain bentuk pelimpahan kewenangannya secara tertulis melalui Surat Perintah (bukan SK). Dan juga dari segi batasan kewenangan, keduanya tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana pejabat definitif.
Itu penjelasan tentang Plt dan Plh. Salam Berdesa, Salam Beradministrasi,
Tim Admin #FormatAdministrasiDesa
Artikel terkait, baca juga: Penjabat (Pj.) Kepala Desa.