Mengingat adanya perubahan kewenangan Kepala Desa sebagaimana dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b UU 3/2024 yang bunyi: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota
. Akan tetapi perubahan kewenangan tersebut tidak disertai dengan perubahan pada mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pada Pasal 49 ayat (2) dan mekanisme pemberhentian Perangkat Desa pada Pasal 53 ayat (3) UU 6/2014.
Ini berarti bahwa pelaksanaan kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (3) UU 6/2014 dengan penambahan mekanisme, yakni:
Setelah mendapat rekomendasi dari Camat, Kepala Desa mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya Kepala Desa menetapkan Keputusan Pengangkatan atau Pemberhentian Perangkat Desa berdasarkan persetujuan tersebut.
Dalam artikel ini kami akan menyajikan harmonisasi atau penyesuaian terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa pasca revisi UU Desa terbaru.
Bagaimana Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa pasca Revisi UU Desa?

Berikut adalah penyesuaian mekanisme pengangkatan Perangkat Desa pasca revisi UU Desa:
- Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi terhadap calon Perangkat Desa.
- Hasil seleksi calon Perangkat Desa yang telah dilakukan, kemudian dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat.
- Camat memberikan rekomendasi tertulis. Rekomendasi ini dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap calon perangkat desa yang diajukan untuk kemudian disampaikan kembali kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja.
- Dalam hal camat memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
- Dalam hal camat memberikan persetujuan, Kepala Desa mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati/Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan berdasarkan atas rekomendasi persetujuan Camat sebagai dasar penetapan pengangkatan Perangkat Desa.
- Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan pengangkatan Perangkat Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja setelah menerima usulan dari Kepala Desa.
- Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan persetujuan tersebut.
- Dalam hal Bupati/Wali Kota memberikan penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Lebih lanjut, Baca juga: Kelengkapan Dokumen Administrasi Pengangkatan Perangkat Desa yang harus dipenuhi Kepala Desa!
Bagaimana Mekanisme Pemberhentian Perangkat Desa Pasca Revisi UU Desa?

Berikut adalah penyesuaian mekanisme pemberhentian Perangkat Desa pasca revisi UU Desa:
- Sebelum memutuskan untuk memberhentikan Perangkat Desa, Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat. Konsultasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat, yang akan berisi pertimbangan apakah Perangkat Desa tersebut memenuhi syarat untuk diberhentikan atau tidak.
- Camat akan memberikan rekomendasi tertulis berdasarkan persyaratan pemberhentian Perangkat Desa. Rekomendasi ini bisa berbentuk persetujuan atau penolakan terhadap pemberhentian Perangkat Desa yang diajukan oleh Kepala Desa.
- Setelah mendapatkan rekomendasi dari Camat, Kepala Desa mengusulkan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Wali Kota berdasarkan rekomendasi yang diberikan Camat sebagai dasar penetapan pemberhentian Perangkat Desa.
- Bupati/Wali Kota melakukan evaluasi terhadap usulan pemberhentian Perangkat Desa yang diajukan oleh Kepala Desa. Dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja, Bupati/Wali Kota akan memberikan rekomendasi tertulis kepada Kepala Desa, apakah usulan pemberhentian Perangkat Desa tersebut disetujui atau tidak.
- Setelah menerima rekomendasi tertulis dari Bupati/Wali Kota, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian Perangkat Desa. Keputusan ini ditetapkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah rekomendasi tertulis dari Bupati/Wali Kota diterima.
Selengkapnya, lihat juga: Contoh Surat Permohonan Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa kepada Camat