LKPPD Akhir Tahun Terbaru: Contoh Laporan, Panduan & Dasar Hukum

Asas legalitas dalam konteks hukum administrasi pemerintahan desa atau yang dikenal juga dengan istilah wetmatigheid van het bestuur menuntut setiap tindakan administrasi yang diambil oleh pemerintah desa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas. Prinsip ini berlaku pula bagi Kepala Desa dalam menyusun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun (LKPPD Akhir Tahun), sehingga setiap langkah dan kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bagi Sobat Desa yang ingin memahami dan menyusun LKPPD dengan baik, artikel ini hadir sebagai panduan lengkap—dari penjelasan apa itu LKPPD, contoh laporan LKPPD desa, hingga dasar hukum penyusunan yang mendasarinya. Artikel ini juga menyertakan link download untuk mendapatkan contoh LKPPD desa 2024 dalam format PDF, Doc (Word), dan Excel, sehingga Anda dapat dengan mudah mengeditnya sesuai kebutuhan.

Contoh LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun terbaru format Doc (Word) dan PDF
Contoh LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun terbaru | Gambar oleh: www.formatadministrasidesa.com


Apa itu LKPPD Akhir Tahun?

LKPPD Akhir Tahun adalah laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh Kepala Desa dan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Berdasarkan Pasal 8 Permendagri No. 46 Tahun 2016, LKPPD tidak hanya memuat data keuangan atau hasil pelaksanaan anggaran, tetapi juga harus menyertakan uraian tentang langkah-langkah kebijakan yang telah diterapkan dalam melaksanakan peraturan desa, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dengan kata lain, LKPPD Akhir Tahun merupakan dokumen yang menggambarkan bagaimana dan mengapa setiap program dan kebijakan dijalankan, sehingga menjadi alat evaluasi dan dasar perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Muatan dan Daftar Isi Dokumen LKPPD Akhir Tahun

Apa yang harus termuat didalam dokumen LKPPD Akhir Tahun? Dan bagaimana daftar isi/sistematika penyusunannya?

Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita baca bunyi Pasal 8 ayat (2) Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Pasal 8:

(2) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Berikut adalah analisa lengkap berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Permendagri No. 46 Tahun 2016, yang dikaitkan dengan definisi istilah menurut KBBI, agar kita dapat memahami maksud ayat tersebut secara utuh:

Langkah:

Menurut KBBI, langkah diartikan sebagai tahap; bagian atau cara melakukan sesuatu. Dalam konteks LKPPD, istilah ini paling tidak, mengacu pada tahapan-tahapan konkret yang ditempuh dalam pelaksanaan peraturan desa dan APBDes, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi atas peraturan desa khususnya APBDes. Artinya, LKPPD harus mengungkapkan secara rinci setiap tahap kegiatan dan proses yang dilakukan untuk mencapai target anggaran.

Kebijakan:

KBBI mendefinisikan kebijakan sebagai rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan serta pernyataan cita-cita, tujuan, prinsip, atau maksud sebagai garis pedoman untuk manajemen. Dalam konteks LKPPD, kebijakan berarti strategi, prinsip, dan garis besar tindakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa untuk mengelola dan melaksanakan APBDes. Dengan kata lain, LKPPD harus menjelaskan tidak hanya apa yang telah dilakukan, tetapi juga mengapa dan bagaimana setiap kebijakan itu dipilih sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan desa.

Muatan LKPPD Berdasarkan Permendagri 46/2016

Pasal 8 Ayat (2) Permendagri No. 46 Tahun 2016 menuntut agar LKPPD akhir tahun anggaran tidak hanya MEMUAT data angka semata, melainkan juga harus menguraikan dengan jelas langkah-langkah kebijakan yang telah diambil dalam pelaksanaan peraturan desa terutama yang berkaitan dengan pengelolaan APBDes. Dengan memasukkan uraian langkah (tahapan atau cara) dan kebijakan (prinsip, konsep, serta tujuan) ke dalam LKPPD, dokumen tersebut menjadi alat evaluasi yang komprehensif. Hal ini mendukung asas transparansi, akuntabilitas, dan good governance di tingkat desa, sehingga BPD dapat memahami dengan jelas bagaimana anggaran desa digunakan dan dasar pemikiran di balik setiap keputusan kebijakan yang diambil.

Secara sederhana, LKPPD yang memenuhi amanat Pasal 8 Ayat (2) adalah laporan yang tidak hanya menceritakan angka, tetapi juga menyampaikan cerita tentang bagaimana dan mengapa kebijakan dijalankan, sehingga laporan itu menjadi bukti nyata pertanggungjawaban dan alat untuk perbaikan ke depan.

Lalu apa bedanya dengan LPPD Akhir Tahun?

Secara muatan, LKPPD Akhir Tahun berfokus pada pelaksanaan APBDes, sedangkan LPPD Akhir Tahun berfokus pada evaluasi RKP Desa dan LPJ APBDes.

Daftar Isi LKPPD Berdasarkan Permendagri 46/2016

Berdasarkan analisa atas Permendagri 46/2016 tersebut, berikut ini daftar isi/sistematika LKPPD yang dapat Sobat Desa jadikan referensi:

[code type="DAFTAR ISI/SISTEMATIKA LPPD"] SAMPUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. TUJUAN B. VISI MISI C. STRATEGI DAN KEBIJAKAN BAB II GAMBARAN UMUM REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA A. REALISASI PELAKSANAAN PENDAPATAN DESA B. REALISASI PELAKSANAAN BELANJA DESA C. REALISASI PELAKSANAAN PEMBIAYAAN DESA BAB III LANGKAH-LANGKAH KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA A. KEBIJAKAN PELAKSANAAN PENDAPATAN DESA B. KEBIJAKAN PELAKSANAAN BELANJA DESA C. KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN DESA BAB IV PENUTUP A. KESIMPULAN B. UCAPAN TERIMAKASIH C. SARAN, PETUNJUK DAN ARAHAN [/code]

Panduan Penyusunan LKPPD

Dengan panduan berikut, Sobat Desa dapat menyusun laporan yang komprehensif, mudah dipahami, dan tentunya sesuai peraturan perundang-undangan:

1. Kata Pengantar

Mulailah dengan ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tuliskan secara singkat maksud penyusunan LKPPD seperti sebagai bahan evaluasi dan tolok ukur kinerja Kepala Desa oleh BPD serta harapan agar laporan ini menjadi dasar perbaikan di tahun anggaran berikutnya. Jangan lupa sertakan identitas desa, tanggal kata pengantar dibuat, dan nama Kepala Desa.

2. Bab I – Pendahuluan

Di bab ini, jelaskan tujuan dari penyusunan LKPPD, visi dan misi Desa, serta strategi dan kebijakan utama yang telah dijalankan.

  • Tujuan LKPPD: Pada bagian ini masukkan tujuan penyusunan LKPPD. Contohnya: untuk memenuhi amanat peraturan dan sebagai bahan evaluasi. Dan seterusnya, silahkan sesuaikan.
  • Visi dan Misi: Isi sesuai visi misi Desa yang ada di RPJM Desa atau RKP Desa.
  • Strategi dan Kebijakan: Pada bagian ini, cantumkan nama kegiatan sesuai dengan APBDes yang menjadi strategi penyelesaian masalah di desa. Jelaskan masalah mendasar yang mendorong pelaksanaan kegiatan tersebut serta tujuan atau sasaran yang ingin dicapai sebagai arah kebijakan pembangunan. Jika dokumen RKP Desa tidak memuat strategi dan kebijakan khusus, susunlah berdasarkan bidang kewenangan desa sesuai dengan susunan dalam APBDes. Fokuskan penjelasan pada kegiatan-kegiatan program, sedangkan kegiatan rutin seperti operasional dan penghasilan tetap dapat diabaikan.

3. Bab II – Gambaran Umum Realisasi Pelaksanaan APBDes

Sajikan data umum realisasi pelaksanaan APBDes dalam bentuk tabel yang memuat:

  • Realisasi Pelaksanaan Pendapatan Desa: Termasuk Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-Lain.
  • Realisasi Pelaksanaan Belanja Desa: Rincian belanja berdasarkan bidang, seperti penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa.
  • Realisasi Pelaksanaan Pembiayaan Desa: Data penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

4. Bab III – Langkah-Langkah Kebijakan Pelaksanaan APBDes

Bab ini menguraikan secara rinci langkah-langkah kebijakan yang telah diambil, contohnya:

  • Kebijakan Pelaksanaan Pendapatan Desa: memuat target dan realisasi pendapatan desa, langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan untuk mencapai realisasi target, permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan, serta solusi untuk menyelesaikan atau meminimalisir permasalahan tersebut.
  • Kebijakan Pelaksanaan Belanja Desa: memuat target dan realisasi belanja desa, langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan dalam mencapai realisasi target, permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan dan solusi untuk menyelesaikan atau meminimalisir masalah tersebut.
  • Kebijakan Pelaksanaan Pembiayaan Desa: memuat target dan realisasi pembiayaan desa, langkah-langkah kebijakan yang dilaksanakan dalam mencapai realisasi target, permasalahan yang dihadapi selama pelaksanaan dan solusi untuk menyelesaikan atau meminimalisir masalah tersebut.

5. Bab IV – Penutup

Di bab penutup, memuat:

  • Kesimpulan: rangkum keseluruhan capaian dan kendala yang dihadapi mengacu pada BAB II dan BAB III. Apakah telah/belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan maupun kendala-kendala apa yang muncul.
  • Ucapan Terima Kasih: Sampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait (Camat, BPD, Tim Penyusun LKPPD, dll) yang telah berkontribusi dalam mencapai target yang telah ditetapkan.
  • Saran, Petunjuk dan Arahan: mintalah saran, petunjuk dan arahan guna perbaikan/penyempurnaan pelaksanaan APBDes di tahun anggaran berikutnya.

Untuk memudahkan Sobat Desa dalam menyusun LKPPD Akhir Tahun, Anda dapat mengunduh template lengkap dalam format Doc (Word), Excel, maupun PDF melalui link berikut. Pilih link download yang paling sesuai kebutuhan Anda!


1. File PDF:


Unduh PDF


2. File Word + Excel Terbaru (SIAP EDIT, SIAP PAKAI!):


Dapatkan Versi Terbaru – Klik untuk Download Otomatis
(Download otomatis, segera gunakan!)


Jika Sobat Desa juga mencari template LPPD Akhir Tahun, silahkan download pada artikel ini: Contoh LPPD Kepala Desa Akhir Tahun

Semoga bermanfaat. Jika sobat desa ingin menghubungi kami, silahkan hubungi via nomor/klik link WA ini: 085947611775 (Only WhatsApp)

Dasar Hukum LKPPD

  1. Pasal 27 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Pasal 8 dan Pasal 9 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
  3. Pasal 1, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 48, dan Pasal 49 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  4. Pasal 51 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Apa Quote hari ini?


Ignorantia legis neminem excusat, bahwa ketidaktahuan hukum tidak membebaskan seseorang dari tanggung jawab.

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: LKPPD Akhir Tahun Terbaru: Contoh Laporan, Panduan & Dasar Hukum. Konten tersebut mengulas tentang Panduan LKPPD Akhir Tahun terbaru: Dapatkan contoh, template Word dan PDF, & analisa hukum untuk menyusun LKPPD desa secara transparan dan akuntabel..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget