Apa saja syarat untuk membentuk Lembaga Adat Desa itu? Pertanyaan ini kembali mencuat. Salah satu Sobat Desa yang enggan disebutkan namanya mengajukan pertanyaan tersebut kepada Kami.
Melalui artikel ini, saya akan memberikan penjelasan lengkapnya disertai dasar hukum pembentukan Lembaga Adat Desa!
Dasar HukumDasar hukum pembentukan Lembaga Adat Desa adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Dalam Permendagri tersebut, Anda bisa cek pada Pasal 9 ayat (1), (2), dan (3).
Yang mana dijelaskan bahwa Lembaga Adat Desa (LAD) dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa.
Baca juga : SK PENGURUS LEMBAGA ADAT DESA
Syarat pembentukan Lembaga Adat Desa
Gambar : Syarat Pembentukan Lembaga Adat Desa |
Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa agar dapat membentuk Lembaga Adat Desa berdasarkan Permendagri tersebut?
Syarat Pembentukan Lembaga Adat Desa adalah:
- berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat;
- berkedudukan di Desa setempat;
- keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa;
- memiliki kepengurusan yang tetap;
- memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
- tidak berafiliasi kepada partai politik.
Baca juga : TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT DESA[info title="Keterangan :" icon="info-circle"]Terkait ketentuan-ketentuan khusus mengenai pembentukan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dalam Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Jika di Desa Anda, Peraturan Desa (Perdes) ini belum dibuat, silahkan dibuat![/info]