Surat Edaran Bersama Nomor 8/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 ditetapkan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT pada tanggal 23 Juli lalu.
Pada pokoknya, dalam surat edaran tentang BLT Dana Desa 2021 tersebut menetapkan 9 kebijakan terkait optimalisasi dan percepatan pelaksanaan BLT Desa Tahun Anggaran 2021.
Gambar : Surat Edaran Bersama tentang BLT Dana Desa 2021 (Nomor 8/PK/2021 dan 02/PDP/2021) |
Berikut ini adalah cuplikan surat edaran bersama tersebut beserta link download salinan dokumennya dalam bentuk PDF:
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DESA DAN PERDESAAN
SURAT EDARAN BERSAMA
NOMOR 8/PK/2021
NOMOR 02/PDP/2021
TENTANG
OPTIMALISASI DAN PERCEPATAN PELAKSANAAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TAHUN ANGGARAN 2021
Yth.
- Bupati/Wali Kota penerima Dana Desa
- Kepala Desa atau sebutan lainnya di seluruh Indonesia
Memperhatikan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada hari Jum'at tanggal 16 Juli 2021, bahwa dalam rangka pelaksanaan program perlindungan sosial sebagai penyangga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, perlu dilakukan percepatan penyaluran BLT Desa dan pencapaian target 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan kebijakan sebagai berikut:
- Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2021 wajib digunakan untuk BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19 yang diputuskan melalui Musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Insidentil, dengan kriteria antara lain:
- a. Kehilangan mata pencaharian;
- b. Belum terdata (exclusion error);
- c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis; dan
- d. Keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
- Besaran BLT Desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dengan perhitungan:
- a. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- b. Desa penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
- c. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- d. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, Pemerintah Desa dapat menambah alokasi anggaran BLT Desa.
- Dalam rangka mencapai target jumlah KPM BLT Desa TA 2021 secara Nasional, Kepala Desa agar segera melakukan pendataan kembali KPM BLT Desa di TA 2021, dengan ketentuan:
- a. Jumlah KPM BLT Desa TA 2021 merujuk kepada jumlah KPM BLT Desa TA 2020 bulan kesatu, dengan melakukan reviu atas kesesuaian kriteria sebagai KPM BLT Desa;
- b. Dimungkinkan menambah KPM BLT Desa di luar daftar KPM BLT Desa TA 2020, sebagai respon atas perkembangan kondisi ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi COVID-19;
- c. Daftar KPM BLT Desa dapat menampung keluarga miskin penerima bantuan sosial lainnya yang terhenti, baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
- d. Penambahan jumlah KPM BLT Desa berdasarkan Musyawarah Desa Khusus/Musyawarah Insidentil yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; dan
- e. Pembayaran BLT Desa kepada KPM BLT Desa tambahan tidak berlaku surut apabila BLT Desa telah dilaksanakan.
- Terkait dengan pemberian relaksasi penyaluran Dana Desa dan BLT Desa, diatur sebagai berikut:
- a. Peraturan Desa mengenai APB Desa menjadi persyaratan penyaluran tahap II;
- b. Pengajuan syarat penyaluran BLT Desa, dengan ketentuan:
- Untuk bulan kesatu disertai penyampaian surat kuasa pemindahbukuan dan merekam data KPM BLT Desa bulan kesatu; dan
- Untuk bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas disalurkan setelah bupati/wali kota menandai (tagging) desa layak salur dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN).
- c. Dana Desa untuk BLT Desa dapat disalurkan sekaligus untuk kebutuhan paling banyak 3 (tiga) bulan.
- Langkah-langkah untuk mendorong percepatan penyaluran Dana Desa dan BLT Desa tertuang dalam:
- a. Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Nomor SE-7/PK/2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2021;
- b. Surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 65/PRI.OONll/2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2021; dan
- c. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 140/324B/BPD tanggal 12 Juli 2021 tentang Percepatan Penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, BLT Dana Desa, PPKM Berbasis Mikro, dan Posko Penanganan COVID-19 di Desa.
- Berdasarkan pada Butir 4, Pemerintah Daerah untuk segera:
- a. Mempercepat pengajuan penyaluran Dana Desa dan BLT Desa dengan:
- Mendorong dan memastikan Pemerintah Desa segera menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa dan BLT Desa; dan
- Mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa dan BLT Desa kepada KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, paling banyak untuk 3 (tiga) bulan sekaligus.
- b. Mendorong dan memastikan Pemerintah Desa melakukan percepatan pembayaran BLT Desa kepada KPM BLT Desa.
- c. Mendorong pendamping Desa memfasilitasi terlaksananya percepatan pelaksanaan BLT Desa dan capaian target KPM BLT Desa.
- Terkait tata laksana Pemerintahan Desa akan diatur tersendiri melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri.
- Dalam hal sampai dengan akhir bulan September 2021 Pemerintah Desa tidak dapat melaksanakan pembayaran BLT Desa secara optimal, pembayaran BLT Desa dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat langsung kepada KPM BLT Desa dan akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Keuangan.
- Ketentuan mengenai relaksasi penyaluran Dana Desa dan optimalisasi pelaksanaan BLT Desa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.
Demikian untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan.
Ditetapkan di Jakarta | |
pada tanggal 23 Juli 2021 | |
Direktur Jenderal | Direktur Jenderal |
Perimbangan Keuangan, | Pembangunan Desa dan Perdesaan, |
Astera Primanto Bhakti | Sugito |
Tembusan:
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- Para Gubernur.
Demikian ulasan yang berjudul Surat Edaran Bersama tentang BLT Dana Desa 2021 (Nomor 8/PK/2021 dan 02/PDP/2021). Semoga bermanfaat buat sobat Desa seluruh penjuru negeri ini.