Visi Misi BPD - Di salah satu grup Telegram Badan Permusyawaratan Desa (BPD), salah seorang anggota BPD mengajukan pertanyaaan terbuka:
Mohon pencerahannya senior, Apakah ada visi misi calon anggota BPD?
Gambar Infografis : Visi Misi BPD |
Membaca pertanyaan penanya tersebut, saya jadi tertarik dan terinspirasi untuk menjawabnya dalam postingan Blog Format Administrasi Desa ini. Saya berpikir bahwa mungkin banyak kawan-kawan bakal calon anggota BPD di luar sana yang juga memiliki pertanyaan yang sama.
Nah, kira-kira itulah yang melatarbelakangi artikel yang berjudul "Apa Visi Misi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)" ini dibuat!
Jika mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur BPD, terkait visi dan misi BPD disebutkan dalam PENJELASAN UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut ini cuplikannya:
Mengingat kedudukan, kewenangan, dan Keuangan Desa yang semakin kuat, penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan lebih akuntabel yang didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dan lembaga Desa. Lembaga Desa, khususnya Badan Permusyawaratan Desa yang dalam kedudukannya mempunyai fungsi penting dalam menyiapkan kebijakan Pemerintahan Desa bersama Kepala Desa, harus mempunyai visi dan misi yang sama dengan Kepala Desa sehingga Badan Permusyawaratan Desa tidak dapat menjatuhkan Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat Desa.
Berdasarkan penjelasan UU Desa tersebut dapat dimaknai bahwa:
- BPD memiliki visi dan misi
- Visi dan misi anggota BPD, baik itu BPD berdasarkan keterwakilan wilayah maupun keterwakilan perempuan harus sama dengan visi misi Kepala Desa
- Visi dan misi BPD tersebut, diwujudkan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Gambar : Seorang anggota BPD bertanya "apakah ada visi misi calon anggota BPD?" dalam grup telegram BPD |
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan penanya "apakah ada visi misi calon anggota BPD?", maka jawabannya jelas ADA. Namun harus diingat bahwa visi misi anggota BPD harus sama dengan visi misi Kepala Desa dalam konteks pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Artinya bahwa visi misi tersebut harus selaras dengan tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajibannya sebagai anggota BPD.
Jangan pernah membayangkan, katakanlah Anda seorang calon anggota BPD. Lalu dalam kampanye dihadapan masyarakat, dengan percaya dirinya Anda menyampaikan:
"apabila saya terpilih sebagai anggota BPD, maka saya akan membangun jalan!"
atau:
"jika saya terpilih menjadi anggota BPD, maka saya akan membangun pasar desa."
Oh TIDAK! TIDAK seperti itu contoh nya!
Itu TIDAK LUCU!
Itu sudah melampaui kewenangan Anda!
Lalu bagaimana cara membuat naskah visi misi calon anggota BPD yang baik sesuai kapasitasnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan?
Nah kalau saya yang ditanya, maka jawaban saya:
- PAHAMI VISI DAN MISI KEPALA DESA ANDA!
- PAHAMI TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN BPD SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU!
- BERDASARKAN ITU, MULAILAH MENYUSUN VISI MISI APABILA TERPILIH SEBAGAI ANGGOTA BPD APA VISI DAN MISI ANDA.
Baca juga : Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang BPD
Demikian penjelasan singkat terkait visi misi BPD. Semoga bermanfaat, khususnya bagi para bakal calon anggota BPD. Baik itu anggota BPD laki-laki maupun perempuan.
BAGAIMANA MENURUT ANDA!
Lihat juga : BERAPA GAJI ANGGOTA BPD?