Siapa tim penilai aset Desa atau siapa saja yang menjadi tim penilai aset desa itu?
Penilaian Aset Desa adalah suatu proses kegiatan pengukuran yang didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai aset Desa.
Untuk memperjelas, sebenarnya siapa saja yang menjadi tim penilai aset desa, kita bisa merujuk pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Dalam Pasal 29 Permendagri 1/2016 disebutkan bahwa:
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, dalam Pasal 30 Permendagri 1/2016 juga ditegaskan bahwa:
Penilaian aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai Pemerintah atau Penilai Publik.
Pertanyaannya adalah SIAPA PENILAI PEMERINTAH atau PENILAI PUBLIK yang dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Permendagri 1/2016 tersebut?
Dalam permendagri 1/2016 tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit siapa saja tim penilai aset desa tersebut. Namun yang pasti dalam Pasal 45 dijelaskan bahwa :
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Aset Desa diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
Kesimpulan
Menjawab pertanyaan : Siapa Tim Penilai Aset Desa? dapat merujuk pada Peraturan Bupati yang mengatur terkait Pengelolaan Aset Desa.
Demikian semoga bermanfaat!