Kartu Penyandang Disabilitas adalah kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional penyandang disabilitas untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pengertian tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas, yang berbunyi:
Kartu Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disingkat KPD adalah kartu identitas bagi penyandang disabilitas yang terdata dalam data nasional penyandang disabilitas untuk memperoleh akses layanan dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Gambar : Format Kartu Penyandang Disabilitas |
Lalu, pertanyaan kemudian adalah siapa penerima Kartu Penyandang Disabilitas?
Penerimanya adalah Penyandang Disabilitas yang telah terdata dalam data nasional Penyandang Disabilitas. (Pasal 3 ayat 1, Permensos Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kartu Penyandang Disabilitas)
Penjelasan lengkanya bisa dibaca di : PERMENSOS NOMOR 2 TAHUN 2021
Demikian penjelasan singkat terkait Kartu Penyandang Disabilitas dan Penerimanya. Semoga berguna untuk Anda.
Lihat juga : APA YANG DIMAKSUD DENGAN DTKS?