Ada sobat Desa yang bertanya:
tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di mana?
Baiklah, dalam kesempatan ini izinkan saya menjawab pertanyaan tersebut secara lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai jenjang atau tingkatannya, ada 3 jenis tenaga ahli pemberdayaan masyarakat (TAPM). Karena itu kedudukan dan wilayah kerja masing-masing TAPM tersebut berbeda-beda.
- Jika yang dimaksud adalah tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Kabupaten/Kota, maka kedudukan dan wilayah kerjanya berada di Kabupaten/Kota.
- Jika yang dimaksud adalah tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Provinsi, maka kedudukan dan wilayah kerjanya berada di Provinsi.
- Dan jika yang dimaksud penanya adalah tenaga ahli pemberdayaan masyarakat Pusat, maka berkedudukan di Jakarta dan wilayah kerja Nasional.
Penjelasan tersebut diolah dari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Demikian jawaban terkait pertanyaan : tenaga ahli pemberdayaan masyarakat berkedudukan di mana. Semoga penjelasan di atas dapat dipahami.
Jika ada sobat Desa yang ingin bertanya atau memberi masukan, silahkan sampaikan pada Kami melalui kolom komentar. Terima kasih.
Cek juga : Tugas Pendamping Lokal Desa