Pendampingan masyarakat Desa dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip yang telah ditetapkan. Ada 5 prinsip pemberdayaan masyarakat Desa, yakni:
- Prinsip kemanusiaan, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dasar, serta harkat dan martabat Masyarakat Desa.
- Prinsip keadilan, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi.
- Prinsip kebhinekaan, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman, baik keanekaragaman pilihan, pendapat, dan identitas Masyarakat Desa maupun keanekaragaman budaya dan kearifan Desa sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.
- Prinsip keseimbangan alam, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.
- Prinsip kepentingan nasional, yaitu bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga : Tugas Pendamping Teknis Desa
Prinsip-prinsip tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Demikian ulasan tentang 5 prinsip pendampingan masyarakat Desa. Semoga bermanfaat bagi Sobat Desa di seluruh tanah air, Indonesia.
Cek juga : Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyararakat Berkedudukan Di