Berbicara tentang Pendampingan Desa, ada beberapa pertanyaan yang perlu dijawab, yaitu:
Berikut ini penjelasan lengkapnya!
Apa itu Pendamping Desa?
Yang dimaksud dengan Pendamping Desa yang selanjutnya disingkat PD adalah tenaga pendamping profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di kecamatan.
Dalam pengertian lain disebutkan bahwa Pendamping Desa atau disingkat PD adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana yang berkedudukan dan berwilayah kerja di kecamatan.
Baca juga : TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENDAMPING DESA
Apa itu Pendamping Lokal Desa?
Sedangkan yang dimaksud dengan Pendamping Lokal Desa adalah tenaga pendamping profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di Desa.
Pendamping Lokal Desa atau disingkat PLD adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula yang berkedudukan dan berwilayah kerja di Desa.
Baca juga : Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)
Apa Perbedaan PD dan PLD?
Berdasarkan pengertian tersebut, maka perbedaan mendasar antara PD dan PLD terletak pada cakupan wilayah kerja atau wilayah penugasannya.
Selain itu, perbedaan lain antara PD dan PLD dapat dilihat pada tugas pokok dan rincian tugasnya masing-masing.
Penjelasan-penjelasan di atas diolah dari:
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
- Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Demikian ulasan tentang Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Semoga bermanfaat. Salam Berdesa.
Lihat juga : SURAT LAMARAN PENDAMPING LOKAL DESA