Pernahkah Sobat Desa mendengar istilah "KPMD"? Sebenarnya apa itu KPMD?
KPMD adalah singkatan dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan KPMD adalah unsur masyarakat Desa yang dipilih oleh Desa dan ditetapkan oleh kepala Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Dalam konteks pendampingan Desa, KPMD merupakan salah satu organ dalam pelaksanaan pendampingan masyarakat Desa.
Pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa oleh KPMD bersifat membantu Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas Pendampingan Masyarakat Desa, berfungsi membantu Desa dalam menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya dan gotong royong.
Baca juga : Tanda Terima Honor KPMD
KPMD berasal dari unsur mana saja?
KPMD berasal dari unsur masyarakat Desa setempat, antara lain:
- kader kesehatan;
- kader pendidikan;
- kader teknik;
- kader pembangunan manusia;
- kader perempuan;
- kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
- kader budaya;
- kader tani;
- kader nelayan; dan
- kategori kader lainnya yang ada dan aktif di Desa.
Selain itu, pelaksanaan tugas KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat Desa, yaitu tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau unsur masyarakat lainnya. (Diolah berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa)
Demikian penjelasan tentang apa itu KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa). Mudah-mudahan dapat membantu Sobat Desa semua.
Cek juga : Apa itu Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa?