Apa saja tahap-tahap dalam pembahasan anggaran pengembangan Desa Wisata? Bagaimana tahapan dalam proses dan hasil pembahasan anggaran Desa Wisata?
Dalam proses penetapan penggunaan anggaran Desa termasuk dana desa ditentukan berdasarkan hasil pembahasan dengan melalui beberapa tahapan, yaitu:
Tahap I : Musyawarah Desa
- Masuk dalam pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan Kepala Desa dan masyarakat merumuskan dan menentukan wisata yang merupakan kewenangan Desa.
- Pembahasan pada musyawarah desa, yaitu menyepakati bahwa Desa Wisata merupakan program prioritas sesuai kewenangan pembagian porsi anggaran dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan disepakati bersama dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan teranggarkan dalam APBDesa termasuk menentukan sumber pendapatan yang akan digunakan.
- Hal-hal yang dibahas dalam Musyawarah Desa, paling sedikit meliputi:
- Pencermatan Ulang RPJMDes;
- Evaluasi RKP Desa tahun sebelumnya;
- Penyusunan prioritas tahun selanjutnya; dan
- Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa;
- Hasil musyawarah desa dituliskan dalam Berita Acara.
- Musyawarah Desa tentang Perencanaan diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1 (satu) tahun atau musyawarah Desa dapat dilakukan untuk membahas hal strategis sesuai kebutuhan.
- Kebutuhan Desa Wisata masuk dalam prioritas program dan kegiatan melalui RPJMDesa dan RKPDesa.
- Desa menetapkan Perdes tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wisata di Desa tersebut.
Tahap II: Penyusunan Rancangan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa
- Hasil Musyawarah Desa menjadi acuan Kepala Desa untuk memasukkan Desa Wisata menjadi Kegiatan prioritas Desa di dalam RKPDesa dan apabila menjadi sesuatu yang sangat strategis dapat di revisi RPJMDesa dengan memprioritaskan Desa Wisata.
- Sebagai tindaklanjut mempersiapkan RKPDesa, Kades membentuk tim Analisis kelayakan wisata dan tim penyusunan RKPDesa untuk mensinkronkan dan mensinerginya kebutuhan-kebutuhan serta strategi dan proses pengelolaan yang akan di masukan dalam RKPDesa dan dianggarkan dalam APBDesa.
- Selanjutnya draft hasil analisis dan hasil penyusunan RKPDesa di bahas terpisah dan dilaksanakan pada kualitas kebutuhan.
- RKPDesa yang disusun oleh Desa dilanjutkan untuk di Evaluasi dan di Verifikasi oleh camat.
- Untuk analisis kelayakan yang dilakukan oleh tim kelayakan dibahas dalam musyawarah Desa dengan agenda pembahasan pembacaan dan publikasi kelayakan wisata yang dikelola Desa dengan mengundang atau melibatkan tim verifikasi uji kelayakan oleh OPD bidang pariwisata dan bidang administrasi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Draft RKPDesa dibahas dalam musrenbangdes yang dilaksanakan oleh Kepala Desa dengan agenda pembahasan dengan BPD dan masyarakat, membahas kesepakatan program Desa Wisata yang menjadi agenda prioritas. Dan mengundang juga unsur OPD yang akan mensinkronisasikan program Desa Wisata yaitu Bappeda, OPD bidang Pariwisata, OPD bidang pemerintahan dan Pemberdayaan masyarakat Desa dan OPD bidang komunikasi dan informasi serta digitalisasi.
- Pelaksanaan musyawarah Desa membahas kelayakan wisata yang dilakukan oleh tim Desa, dilakukan sebelum pelaksanaan musrebangdes.
- Penetapan dokumen RKPDesa memastikan bahwa kegiatan Desa Wisata sudah menjadi kegiatan prioritas yang dianggarkan melalui APBDesa.
- Kepala Desa berkewajiban untuk mempublikasikan kegiatan Desa Wisata kepada masyarakat melalui media publikasi RKPDesa atau dengan publikasi lainnya.
Tahap III Penyusunan Rancangan APB Desa
- Penentuan anggaran berpedoman pada Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa.
- Acuan nilai standar biaya dan besaran anggaran harus berdasarkan peraturan di Daerah yang mengatur standar biaya di Desa dan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa.
- Untuk Rancangan anggaran pembiayaan kegiatan dengan Dana Desa berpedoman kepada RKP Desa yang telah disusun.
- Kepala Desa wajib mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat Desa tentang APB Desa.
- Masyarakat Desa berhak untuk menyampaikan keberatan kepada Kepala Desa apabila rancangan penggunaan Dana Desa berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam RKPDesa.
- Apabila dalam penanggaran dan pembiayaan Desa Wisata, ada sumber pendapatan lain yaitu:
- CSR (Corporate Social Responsibility).
- Pendanaan dari perusahaan bisnis untuk berkontribusi kepada masyarakat dan komunitas yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup bersama. Pendanaan CSR umumnya berasal dari perusahaan swasta.
- Dana hibah.
- Pendanaan model bapak asuh.
- Pendanaan lain yang bersifat tidak mengikat lainnya maka faedah kepemilikan dari sumber pendapatan tersebut perlu diperhatikan. Apabila sumber tersebut diperuntukkan ke Desa, maka proses sumber pendapatan tersebut harus dimasukkan dalam APBDesa.
Tahap IV: Tinjauan Rancangan APB Desa dilakukan oleh Bupati/Wali Kota berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tinjauan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota terhadap pelaksanaan kegiatan Desa Wisata menjadi bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Laporan Kinerja BPD serta laporan masyarakat yang ditindaklanjuti sebagai bentuk pemantauan dan pembinaan dari Bupati/Walikota.
Itulah beberapa tahap dalam Proses dan Hasil Pembahasan Anggaran Desa Wisata. Semoga bermanfaat