Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi terbaru yang ditetapkan oleh Kemenkes adalah Rp. 150.000 |
Surat Edaran Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes tersebut ditujukan kepada:
- Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi;
- Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota;
- Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit;
- Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI);
- Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN);
- Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI);
- Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia;
- Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI).
Surat Edaran Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi
Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi |
SURAT EDARAN NOMOR HK.02.02/I/2875/2020 TENTANG BATASAN TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIBODI
Rapid Test Antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test Antibodi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Mengingat ketentuan:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
- Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19);
- Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;dan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19);
Batasan Tarif Maksimal Rapid Test Antibodi adalah Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) |
- Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp.150.000. (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.
- Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.
Tag Search:
- rapid test antibodi
- tarif rapid test
- surat edaran tarif rapid test
- berapa biaya rapid test
- batasan tarif rapid test kemenkes
- berapa harga rapid test
- tarif rapid test covid-19