Sementara, DAK Nonfisik BOP PAUD adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini. DAK Nonfisik BOP PAUD merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan (RKAS). Karena itulah satuan pendidikan penyelenggara PAUD harus menyusun RKAS-nya.
KOMPONEN | PENGGUNAAN | KETERANGAN |
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50% ) | 1. bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan, tematik (minimal 45%); 2. Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) (maksimal 40%); 3. Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (maksimal 15%). | 1. Bahan untuk pembelajaran peserta didik contohnya seperti: buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, gambar/angka/, huruf, stik es krim/tali elastis), pasir, kancing, kerang-kerangan, batu- batuan, biji-bijian, dan bahan habis pakai lainnya. 2. Alat Permainan Edukatif (APE) termasuk dalam dan luar ruang. 3. Penyediaan alat mengajar seperti white board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru, kertas dan lainnya. |
Kegiatan Pendukung (Maksimal 35%) | 1. Penyediaan makanan tambahan; 2. Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat- obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); 3. Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid (kegiatan parenting); 4. Memberi transport pendidik dan/atau 5. Penyediaan buku administrasi. | 1. Penyediaan makanan tambahan untuk siswa PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0 – 2 tahun. 2. Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid untuk membiayai konsumsi pertemuan. 3. Transport pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik. 4. Penyediaan buku administrasi seperti: buku |
Cek juga: Contoh SK Guru PAUD/TK Terbaru
- disimpan dengan maksud dibungakan;
- dipinjamkan kepada pihak lain;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD antara lain, studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
- membayar iuran kegiatan yang diselenggrakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
- digunakan untuk rehabilitasi gedung;
- membangun gedung/ruangan baru;
- pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
- pembelian mebel;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
- membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program DAK Nonfisik BOP PAUD/perpajakan program DAK Nonfisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- membeli buku, alat, dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, 90rn0gr4f1, suku, agama, dan ras;
- membiayai keperluan apapun di luar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD; dan
- dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Nonfisik BOP PAUD.
Biaya BOP PAUD Per Peserta Didik = Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)Berikut ini contoh RKAS PAUD/TK Tahun 2021 terbaru Sesuai Juknis BOP PAUD. Anda bisa download/unduh file-nya dalam bentuk format excel (xls) maupun PDF dibawah ini:
Cek juga: VISI MISI KEPALA DESA TERBARU
Untuk contoh-contoh format administrasi PAUD dan TK lainnya, silahkan Anda cari di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.