Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa Artinya?

Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa Artinya? - Karena banyak yang menanyakan, sehingga pada kesempatan ini Kami akan memberikan penjelasan lengkap tentang "Refocusing Anggaran" dan "Realokasi Anggaran".

Apa yang dimaksud dengan Refocusing Anggaran?

Secara etimologi (asal kata), pengertian Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), Refocusing Anggaran adalah memusatkan atau memfokuskan kembali anggaran untuk kegiatan yang sebelumnya tidak dianggarkan melalui perubahan anggaran.


Untuk diketahui bahwa saat tulisan ini diterbitkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "refocusing" tidak ada/belum.Yang pasti kata "refocusing" berasal dari Bahasa Inggris.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhIMRJVJAXMg2F7tR6YHnPEgFf4kw2WQSYCSEZjfitEBLzbRD-QbaK9AGfrLsoUBbaiSND6eA15VC6Wq78d7RTji5tXDGGDYfM3ScI51-IVtvfKc0Z6fwLmoSfjwyhT2txdXI016V-lU2o/d/refocusing-anggaran-dan-realokasi-anggaran.png" alt="Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran"/>
Apa itu Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran?

Tujuan refocusing anggaran adalah untuk realokasi anggaran.

Contoh Refocusing Anggaran

Diantaranya:
  • refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk COVID-19;
  • refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN) untuk COVID-19;
  • refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBN) untuk COVID-19;
  • dan lain-lain.

Apa yang dimaksud dengan Realokasi Anggaran?

Secara etimologi (asal kata), Realokasi Anggaran berarti mengalokasikan kembali anggaran. Sedangkan secara terminologi (menurut istilah), Refocusing Anggaran adalah mengalokasikan kembali anggaran kegiatan hasil refocusing untuk dialokasikan pada kegiatan yang sebelumnya tidak dialokasikan melalui mekanisme perubahan anggaran dengan cara menggeser/mengalihkan/memindahkan anggaran dari kegiatan sebelumnya ke kegiatan lainnya.

Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "realokasi" bermakna "pengalokasian kembali". Kata atau istilah "realokasi" diserap dari Bahasa Inggris, yakni "reallocation".

Itulah artinya.

Contoh Realokasi Anggaran

Diantaranya:
  • realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk COVID-19;
  • realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk COVID-19;
  • realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk COVID-19;
  • dan lain-lain.

Demikian penjelasan terkait Apa itu Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan dapat menambah referensi Anda.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Refocusing Anggaran dan Realokasi Anggaran itu Apa Artinya?. Konten tersebut mengulas tentang Refocusing Anggaran apa artinya? Apa arti kata Realokasi Anggaran ? Apa yang dimaksud dengan Refocusing dan Realokasi Anggaran? Ini penjelasannya....

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget