FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dalam ulasan ini kita akan membahas apa itu RAK Desa, bagaimana cara membuat atau menyusun RAK Desa langkah demi langkah (step by step) dan contoh-nya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Daftar Isi:
- Apa itu RAK Desa?
- Cara Menyusun/Membuat RAK Desa
- Langkah 1: Siapkan DPA yang sudah disetujui Kepala Desa
- Langkah 2: Siapkan/Buat format RAK Desa sesuai format Permendagri
- Langkah 3: Isi RAK Desa
- Langkah 4: Ajukan Rancangan RAK Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa
- Contoh RAK Desa sesuai Permendagri 20/2018
Apa itu RAK Desa?
RAK Desa adalah dokumen yang memuat arus kas masuk dan arus kas keluar yang digunakan mengatur penarikan dana dari rekening kas untuk mendanai pengeluaran-pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Kepala Desa. RAK Desa merupakan singkatan dari "Rencana Anggaran Kas Desa".
Apa itu RAK Desa? |
Jadi, RAK Desa = Rencana Anggaran Kas Desa.
Pengertian RAK Desa tersebut mengacu pada BAB I Ketentuan Umum Bagian Kesatu Pengertian, Pasal 1 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Cara Menyusun/Membuat RAK Desa
Dalam menyusun RAK Desa, Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa memerlukan bahan dan alat untuk mendukung proses penyusunan RAK Desa.
Bahan:
- DPA (RKKD, RKA Desa, dan RAB)
- Perkades Penjabaran APBDes
- Lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Alat: Laptop/Komputer
Cara Menyusun/Membuat RAK Desa |
Berikut ini panduan langkah demi langkah (step by step) yang dapat dilakukan oleh Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa dalam membuat/menyusun RAK Desa:
Langkah 1: Siapkan DPA yang sudah disetujui Kepala Desa
Langkah 1: Siapkan DPA Desa |
- Dalam penyusunan rancangan RAK Desa, Kaur Keuangan menyusun atau membuat RAK Desa berdasarkan DPA (RKKD, RKA Desa, dan RAB) yang telah disetujui Kepala Desa.
- Karena itu, siapkan DPA yang sudah disetujui oleh Kepala Desa sebagai bahan atau dasar penyusunan RAK Desa.
Langkah 2: Siapkan/Buat format RAK Desa sesuai format Permendagri
Langkah 2: Siapkan/Buat format RAK Desa sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 |
- Format kosong RAK Desa perlu dibuat atau disiapkan menyesuaikan format RAK Desa yang diatur dalam Lampiran Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Lalu, buka Lampiran 'J' Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berisi format RAK Desa.
- Pada saat membuat RAK Desa ikuti atau sesuaikan dengan format Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tersebut.
Langkah 3: Isi RAK Desa
Langkah 3: Isi RAK Desa sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 |
Berikut ini tata cara pengisian RAK Desa sesuai Permendagri 20/2018:
- Kolom 1, 2, 3, dan 4, silahkan isi sesuai penjabaran APBDes yang sudah ditetapkan melalui Perkades.
- Kolom 5 diisi dengan rencana waktu penerimaan Desa atau pengeluaran Desa (mulai dari Januari sampai dengan Desember).
- Penerimaan berupa Pendapatan Desa diisi sesuai rencana waktu penerimaan pendapatan baik yang berasal dari informasi resmi maupun estimasi waktu.
- Pengeluaran berupa Belanja Desa diisi sesuai rencana pengeluaran berdasarkan DPA yang diajukan oleh Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran maupun rencana pengeluaran penghasilan tetap, untuk belanja tunjangan operasional aparatur Desa.
- Pembiayaan diisi sesuai rencana penerimaan dan pengeluaran pembiayaan Desa.
- Kolom 6 diisi dengan jumlah penerimaan dan pengeluaran masing-masing item.
Langkah 4: Ajukan Rancangan RAK Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa
Langkah 4: Ajukan RAK Desa |
- Jika rancangan RAK Desa sudah disusun, Kaur Keuangan menyampaikan dokumen rancangan RAK Desa kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Sekretaris Desa akan melakukan verifikasi rancangan RAK Desa yang diajukan oleh Kaur Keuangan tersebut.
- Lalu Kepala Desa menyetujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Contoh RAK Desa sesuai Permendagri 20/2018
Sesuai Lampiran 'J' Permendagri 20/2018, format RAK Desa terdiri dari 6 kolom isian, yaitu:
- Kolom Kode Rekening (kolom 1 dan 2);
- Kolom Uraian (kolom 3);
- Kolom Anggaran (kolom 4);
- Kolom Penerimaan/Pengeluaran (kolom 5); dan
- Jumlah (kolom 6).
Untuk Sobat Desa yang membutuhkan contoh RAB Desa sesuai Permendagri 20/2018, silahkan download file Excel (xls) dan PDF nya berikut ini:
atau:
Cek juga : Download 200+ Contoh RAB Kegiatan
Jika Sobat Desa menemukan ulasan ini bermanfaat, silakan bagikan sehingga kami dapat memberi manfaat kepada sebanyak mungkin orang.
Bagaimana menurut Sobat Desa? Beri tahu kami pada kolom komentar di bawah ulasan ini!
Demikian ulasan tentang RAK Desa adalah?: Cara Menyusun dan Contoh Format Nya. Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa dalam mengelola keuangan Desa.