#RAB Aset Desa - Salah satu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang wajib disusun atau dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah Rencana Anggaran Biaya, atau disingkat RAB. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, penyusunan RAB tahun mengacu pada format Permendagri 20 Tahun 2018. Tapi tenang saja, artikel ini akan membantu Sobat Desa menyajikan Contoh RAB Aset Desa yang telah Kami buat berbasis aplikasi microsoft excel (xls) dan PDF yang telah disinkronkan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Siskeudes terbaru.
Apakah Anda sedang mencari contoh format RAB Pengelolaan Administrasi, Inventarisasi dan Penilaian Aset Desa?
Seperti biasa, artikel "Contoh RAB Kegiatan Pengelolaan Administrasi, Inventarisasi dan Penilaian Aset Desa" ini adalah jawaban Blog format-administrasi-desa.blogspot.com kepada Sobat Desa yang sudah request. Jadi, jika Sobat memiliki usulan, saran, masukan, atau kritikan yang konstruktif lainnya terkait administrasi desa. Silahkan sampaikan kepada Kami. Tentu itu sangat Kami apresiasi.
Artikel ini mencoba memberikan highlight atau gambaran umum mengenai:
Apa itu RAB Aset Desa? Bagaimana Prosedur/Mekanisme Penyusunan-nya atau Pembuatan-Nya? Siapa PKA yang ditugaskan untuk menyusun RAB ini sesuai Peraturan Perundang-undangan? Apa saja contoh jenis, rincian, dan uraian rincian RAB Kegiatan Aset Desa? Dan bagaimana contoh format-Nya?
Apa itu RAB Aset Desa? Dan Bagaimana Prosedur Penyusunan-nya?
RAB Aset Desa adalah rencana anggaran biaya yang merinci satuan harga untuk setiap jenis dan objek belanja pada kegiatan Pengelolaan Administrasi, Inventarisasi, dan Penilaian Aset Desa.
Kegiatan ini termasuk sub bidang Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan. Dalam struktur APBDes, kode rekening kegiatan ini adalah 1.4.05.
Kita tahu bersama, setelah Perdes tentang APBDes dan Perkades tentang Penjabaran APBDes ditetapkan, maka Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) sesuai tugasnya untuk menyusun DPA dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak regulasi desa tersebut ditetapkan. (Lihat Pasal 45 ayat 1, Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa).
Siapa PKA Kegiatan Aset Desa?
Untuk menentukan siapa PKA (baca juga: dulu disebut PK/Pelaksana Kegiatan) yang ditugaskan untuk menyusun rincian-rincian belanja pada RAB Aset Desa, maka kita perlu sesuaikan dengan tugas dan fungsi-nya (tupoksi). Secara umum, sesuai tupoksi-nya dalam SOTK Desa terbaru yang diatur dalam Permendagri 84 Tahun 2015, PKA untuk kegiatan ini adalah Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, atau biasa disingkat Kaur Tata Usaha dan Umum. Itu artinya yang membuat RAB Aset Desa ini adalah Kaur Tata Usaha dan Umum, begitu juga yang melaksanakan kegiatan-nya.
Belanja Kegiatan Aset Desa Menurut Jenis-nya
Belanja kegiatan Aset Desa (village asset) menurut jenis-nya, adalah termasuk Belanja Barang dan Jasa. Contoh Rincian Belanja Kegiatan Aset Desa
Berikut ini contoh rincian kegiatan Aset Desa, meliputi:- Belanja Barang Perlengkapan Kantor
- Belanja Jasa Honorarium
- Belanja Perjalanan Dinas
Cek juga: Contoh RAB Penyusunan Perdes, Perkades, dan lain-lain Contoh Uraian Rincian Belanja Kegiatan Aset Desa
Untuk uraian kegiatan Aset Desa (Pengelolaan Administrasi, Inventarisasi dan Penilaian) sebagaimana sudah Kami sebutkan tersebut, telah Kami buat dalam bentuk file format Pdf dan Excel (Xls).
Untuk Sobat Desa yang membutuhkan uraian rincian Contoh RAB (bill of quantity example/BOQ) tersebut sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018 dan Aplikasi Siskeudes terbaru. Silahkan Anda download pada link download berikut ini:
Boq Format Excel (xls):
Silahkan Anda download (unduh) gratis (free) file BOQ tersebut. Dalam format kali ini, Sobat Desa tidak perlu memasukkan password, karena Kami tidak memasang password di contoh RAB tersebut.
Untuk tipe file nya Kami sengaja membuat 2 jenis file, yakni Excel dan PDF. Lebih aplikatif dan variatif. Jadi terserah Sobat Desa saja mau download yang mana. Kalau tidak mau repot, download saja dua-duanya.
Catatan: Untuk besaran satuan harga barang/jasa dan volume satuan-nya dalam RAB, silahkan merujuk pada Standar Harga atau Standarisasi harga barang dan jasa yang berlaku di Kabupaten/Kota Anda.
Secara umum, RAB adalah salah satu DPA yang sangat penting dan dijadikan sebagai pedoman/standar pelaksanaan kegiatan di Desa oleh PKA/Tim Pengelola Kegiatan (TPK)/Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).
Meskipun begitu memang harus diakui, dokumen RAB yang mengacu pada APBDes awal tersebut, juga tidak menutup kemungkinan adanya perubahan. Sesuai sop/mekanisme pengelolaan keuangan desa, RAB Perubahan disusun oleh PKA dalam hal terjadi perubahan Peraturan Desa tentang APBDes dan/atau Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes yang menyebabkan perubahan anggaran kegiatan (PAK) dan/atau terjadinya perubahan kegiatan.
Jika Anda membutuhkan contoh kelengkapan bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa atau Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kegiatan Aset Desa. Dan untuk contoh form RAB Konstruksi (bill of quantity for construction) lainnya. Mudah-mudahan dapat Kami review pada artikel berikutnya.
Untuk itu, Kami sangat sarankan Anda silahkan "SUBSCRIBE" (ada diatas) dan "BERLANGGANAN GRATIS" (ada dibawah artikel ini).
Untuk apa? Bukan saja gratis sih. Dengan Anda Subscribe dan Berlangganan Gratis, Anda akan mendapatkan pemberitahuan (notification) artikel-artikel terbaru dari Kami langsung melalui Handphone atau Laptop Anda maupun via Email Anda. It's simple guys!
Untuk contoh format administrasi desa dan sistem pengelolaan keuangan desa lainnya, silahkan Anda cari sesuka Anda. Ada ratusan contoh form dan file yang dapat Sobat Desa download dengan mudah. Okay?
BAGIKAN LINK ARTIKEL INI KE SOBAT DESA YANG MEMBUTUHKAN!
BERITAHU KAMI APAPUN ITU, JIKA ADA HAL-HAL YANG INGIN SOBAT DESA SAMPAIKAN!
Cek juga: Pengertian Aset Desa [TERBARU]
Demikian review mengenai Contoh RAB Aset Desa (Pengelolaan Administrasi, Inventarisasi dan Penilaian) [Aplikasi Excel+PDF] yang merupakan salah satu RAB Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Semoga bermanfaat untuk Anda semua, khususnya para Kaur Tata Usaha dan Umum Desa, atau Perangkat Desa ditugaskan untuk membuat RAB ini, baik secara Manual maupun via Aplikasi Siskeudes.
Jangan lupa tinggal "KOMENTAR" Anda di bawah artikel ini.