DAFTAR ISI:
Apa itu Protokol Normal Baru Desa?
Apa itu Protokol Normal Baru (New Normal) Desa? |
Terkait Protokol Normal Baru Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.
Jika Sobat Desa ingin mengetahui lebih lanjut, silahkan cek pada link atau tautan tersebut.
Tujuan Protokol Normal Baru Desa
Apa sih tujuan Protokol Normal Baru Desa?Tujuan Protokol Normal Baru Desa adalah:
- Mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
- Meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di desa.
- Menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.
Pelaksana Protokol Normal Baru Desa
Siapa saja Pelaksana Protokol Normal Baru Desa?= Pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa.
Prinsip-Prinsip Protokol Normal Baru Desa
Apa saja Prinsip-Prinsip Protokol Normal Baru Desa?Yaitu:
- Terbuka;
- Sederhana dan Jelas;
- Partisipatif.
Kewajiban Pemerintah Desa
Berikut ini kewajiban Pemerintah Desa dalam Protokol Normal Baru Desa:- Membersihkan fasilitas umum dengan disinfektan secara rutin;
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum;
- Menyediakan tempat sampah tertutup;
- Menyiapkan pos kesehatan dan/atau ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan;
- Melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengedukasi masyarakat agar tetap proporsional dalam menyikapi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif COVID-19;
- Meningkatkan kesadaran warga dalam berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta senantiasa disiplin dalam protokol kesehatan;
- Memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait COVID-19.
Kewajiban Warga Desa
Berikut ini kewajiban warga Desa dalam Protokol Normal Baru Desa:- Tidak keluar rumah saat sedang sakit;
- Selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
- Menjaga jarak fisik minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik;
- Sering mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
- Membuang sampah pada tempatnya;
- Segera bersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian setelah bepergian;
- Melapor kepada pemerintah desa apabila akan bepergian atau pulang dari bepergian;
- Melapor kepada pemerintah desa apabila menerima tamu dari luar daerah;
- Berpartisipasi dalam penerapan protokol normal baru desa.
Lihat juga
Terkait bagaimana teknis pelaksanaan Protokol Normal Baru (New Normal) Desa, telah ditetapkan beberapa protokol kesehatan baik itu untuk Pemerintah Desa dan Penyelenggara serta Warga Desa. Berikut ini penjelasannya masing-masing.Teknis Pelaksanaan Bagi Pemerintah Desa dan Penyelenggara
- Protokol Pelayanan Publik Bagi Pemerintah Desa;
- Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan Bagi Penyelenggara Kegiatan;
- Protokol Kegiatan Ibadah Bagi Pengurus Rumah Ibadah;
- Protokol Pasar Desa Bagi Pengelola Pasar Desa;
- Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa Bagi Pemerintah Desa; dan
- Protokol Tempat Wisata Bagi Warga Pengelola Tempat Wisata.
Teknis Pelaksanaan Bagi Warga Desa
- Protokol Pelayanan Publik Bagi Pengguna Layanan Publik;
- Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan Bagi Peserta Kegiatan/Tamu;
- Protokol Kegiatan Ibadah Bagi Jamaah;
- Protokol Pasar Desa Bagi Pedagang dan Pengunjung Pasar Desa;
- Protokol Kegiatan Padat Karya Tunai Desa Bagi Pekerja; dan
- Protokol Tempat Wisata Bagi Pengunjung.
(Diolah dari Keputusan Menteri Desa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa)
Kontributor : Tim Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA