Apa saja program kerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbaru? Berikut ini contohnya:
Program Kerja BPD:
- menampung, menyalurkan dan mengawal aspirasi masyarakat Desa;
- menyusun dan/atau membahas peraturan desa;
- menciptakan keadaan kondusif dan hubungan kerja yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- melaksanakan tugas BPD dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades);
- melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- dan program-program kerja BPD lainnya sesuai dengan tugasnya.
Program Kegiatan BPD:
Dari program kerja BPD kemudian dijabarkan ke dalam program kegiatan BPD, diantaranya:
- menampung, menyalurkan dan mengawal aspirasi masyarakat Desa dilakukan melalui kegiatan:
- mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi secara lisan dan tertulis;
- mengadministrasikan/mencatat aspirasi masyarakat melalui buku data aspirasi masyarakat;
- mengadakan pertemuan/musyawarah BPD dengan pemerintah desa untuk menyampaikan/menyalurkan aspirasi masyarakat secara lisan;
- mengirim surat kepada Pemerintah Desa untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat (dalam hal aspirasi masyarakat berbentuk tulisan);
- melakukan monitoring dan evaluasi atas terhadap semua kegiatan pemerintah Desa sesuai bidang tugasnya masing-masing.
- menyusun dan/atau membahas peraturan desa dilakukan melalui kegiatan:
- mengadakan musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD;
- melakukan pencatatan proses pembahasan rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD melalui notulen musyawarah;
- mengadakan musyawarah internal BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang diusulkan Kepala Desa;
- melakukan pencatatan proses pembahasan rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan Kepala Desa melalui notulen musyawarah.
- menciptakan keadaan kondusif dan hubungan kerja yang harmonis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa melalui kegiatan:
- mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan Desa atau FKAKD kepada Kepala Desa;
- menyusun peraturan tata tertib BPD;
- menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
- melaksanakan tugas BPD dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) melalui kegiatan:
- mengadakan musyawarah desa dalam rangka pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa serentak;
- mengadakan musyawarah desa khusus dalam rangka pemilihan kepala desa antar waktu;
- melaporkan hasil Pemilihan Kepala Desa dari Panitia Pemilihan kepada Bupati/Walikota.
- melaksanakan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dilakukan melalui kegiatan:
- melakukan monitoring atas pelaksanaan tugas Kepala Desa, baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan;
- mengevaluasi dokumen laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa (LKPPD) dari Kepala Desa;
- mengadakan musyawarah dalam rangka pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa oleh Kepala Desa
- membuat dan menyampaikan contoh format laporan kinerja BPD atas pelaksanaan tugas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, Kepala Desa, dan masyarakat Desa.
Rumusan program kerja dan program kegiatan BPD tersebut diolah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Cek juga:
- Kumpulan Permendagri tentang Desa
- Contoh Visi Misi Kepala Desa Terbaru dan Terbaik
- Contoh Laporan Pembentukan Panitia Pilkades terbaru
- Contoh Notulen Rapat Pembentukan Panitia Pilkades terbaru
- RKP Desa dan DU-RKP Desa (Rencana Tahunan)
- Tata Cara Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa di Desa
- Syarat Menjadi Anggota BPD Desa
Paling tidak, dapat menambah pemahaman kita tentang apa saja yang dikerjakan oleh pengurus BPD di Desa dalam kaitannya dengan fungsi check and balance.