PPKD dan PKPKD: Contoh SK terbaru, Tugas, Pengertian dan Perbedaan-Nya (Lengkap)

Artikel yang Sobat Desa baca ini sudah Kami ubah beberapa kali, untuk sekedar melengkapi apa yang menurut Kami perlu disempurnakan. Jika sebelumnya hanya berisi Contoh SK PPKD terbaru beserta file download dalam bentuk format Doc (Word) dan PDF. Tapi kali ini juga dilengkapi dengan penjelasan pengertian dan perbedaan PKPKD dan PPKD, Kewenangan PKPKD dan Tugas PPKD, singkatan/kepanjangan, serta lampiran SK-nya.

Seperti biasa, gunakan daftar isi artikel berikut ini untuk menemukan apa yang Sobat Desa cari terkait PPKD di Desa.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhN5eKJou3jMn_KqAkLPPGugL5wKOWQwCJuC5ug7P3JZ_zNpInzCYyd3vm1DlpfXja5FdvgDyGOJUvSDWMY7QicFQuOC5JoHTOxvg6mfyGFuuY_eYauGCnZzJTB0ubfTIyZ9LPjFi7CJzA/s16000/ppkd-dan-pkpkd.png" alt="PPKD dan PKPKD : Contoh SK, Tugas, Wewenang, Pengertian dan Perbedaan"/>
Gambar Info Grafis : PPKD dan PKPKD : Contoh SK, Tugas, Wewenang, Pengertian, dan Perbedaan-Nya

DAFTAR ISI:

Apa itu PKPKD dan PPKD dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgzwnIpwykcpyn5petOqmKvBclpq8gThi2Z7nu3Qg8uGLVWc7u4yxGj1tRd3bPlTAXHQyvmej0hfizrRf7NXjs1BpvYG7IlDY7b6hwFBqBXVIuRbTrG4_ArPhHMR4caLYibfIw2nTZ8IcY/s16000/apa-itu-pkpkd-dan-ppkd-dalam-pengelolaan-keuangan-desa.png" alt="Apa Pengertian PPKD dan PKPKD dalam Pengelolaan Keuangan Desa"/>
Gambar Ilustrasi : Apa Pengertian PPKD dan PKPKD dalam Pengelolaan Keuangan Desa?

Berikut ini penjelasan lengkap terkait apa itu PKPKD dan PPKD dalam pengelolaan keuangan Desa:

Pengertian PKPKD dan PPKD

Yang dimaksud dengan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Itulah pengertian PKPKD berdasarkan ketentuan Pasal 1 poin 14 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Siapa itu PKPKD?

PKPKD tidak lain dan tidak bukan adalah Kepala Desa itu sendiri yang mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

Sedangkan, yang dimaksud dengan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan Keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

Itulah arti/pengertian PPKD sesuai ketentuan Pasal 1 poin 15 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Siapa saja PPKD itu?

PPKD dalam pengelolaan keuangan Desa berasal dari unsur Perangkat Desa yang terdiri dari:

  1. Sekretaris Desa;
  2. Kaur dan Kasi (meliputi : Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan);
  3. Kaur Keuangan.

Keterangan : komposisi struktur PPKD tersebut (khususnya) Kaur dan Kasi juga menyesuaikan formasi jabatan dalam struktur organisasi pemerintah Desa.

Perbedaan PKPKD dan PPKD

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhr8YYojJuI6ygoNI62tUYASOXe2Yh4ooF_o_TlHXyQUNwcv0kGiI7EKG_aakTBfzPeaZWY0txG-x6H-WSwKtaG5K0518CSzvC3OdV92XHBn60RFWoKjqTayb_paSSL6t_sea4FYPFZoZA/s16000/perbedaan-pkpkd-dan-ppkd.png" alt="Apa perbedaan PKPKD dan PPKD?"/>
Gambar : Apa Perbedaan PKPKD dan PPKD?
PKPKDPPKD
Dijabat oleh Kepala DesaDijabat oleh Perangkat Desa
Penanggung JawabPelaksana Teknis/Pelaksana Kegiatan
Hanya 1 orangLebih dari 1 Orang
Singkatan dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan DesaSingkatan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
memiliki kewenangan menyelenggarakan secara keseluruhan pengelolaan keuangan Desamelaksanakan tugas pengelolaan keuangan Desa sebagai bentuk pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD

Wewenang PKPKD dan Tugas PPKD

Berikut ini adalah wewenang PKPKD dan tugas PPKD sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

Wewenang PKPKD

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEic2VBc_M1LCFeDDwHoGPycSQnvdjOYM5AfJ3o8Cp24-fhmWYkQ8yh6xmA5CqAxEtht9kWU29Ubj6LgVphX1g05ptZpB1D-fFc1NrXvuwT0WHLK_J-FAi1Azv6jRd5d1ueDL4Ffrepu4Qg/s16000/wewenang-kepala-desa-selaku-pkpkd.png" alt="Apa saja wewenang Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa?"/>
Gambar Ilustrasi : Apa saja Wewenang Kepala Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa?

Selaku PKPKD, Kepala Desa memiliki kewenangan, diantaranya:

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes);
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes);
  4. menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD);
  5. menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL);
  6. menyetujui Rekening Anggaran Kas Desa (RAK Desa); dan
  7. menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Sebagian dari pelaksanaan kewenangan PKPKD tersebut dilaksanakan oleh Perangkat Desa selaku PPKD sebagai bentuk pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD melalui Keputusan Kepala Desa.

Baca juga : Apa itu DPA APBDes, RKA Desa, RKKD, dan RAB?

Tugas PPKD

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjuOygxz3ylYgQav1oBWKbz8Lv1pcutbdQdKf4ewFXwHPqdFu_nHUyLVHj2_QEgfgITD886tqTpfZyBIXCO_fqX_ADgkPDxD_f9nrxzyn33uFrtMCegNOA0QdbD-l-I6AtVecsswNv-PA/s16000/tugas-ppkd.png" alt="Apa saja Tugas PPKD dalam Pengelolaan Keuangan Desa?"/>
Gambar Info Grafis : Apa saja Tugas PPKD?

Dalam pengelolaan keuangan Desa, PPKD memiliki pembagian tugas masing-masing yang diatur sesuai ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yaitu:

  1. Sekretaris Desa bertugas sebagai Koordinator PPKD
  2. Kasi dan Kaur bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) PPKD
  3. Kaur Keuangan bertugas sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan (Bendahara Desa)
Lihat juga : Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa
Rincian Tugas Koordinator PPKD
Sebagai Koordinator PPKD, Sekretaris Desa memiliki tugas-tugas:
  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perkades APBDes) dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes Perubahan);
  5. mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD);
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes);
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL);
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa); dan
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Cek juga : Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Rincian Tugas PKA PPKD
Sebagai PKA PPKD, Kaur dan Kasi memiliki tugas-tugas:
  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL) sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Catatan : Kasi dan Kaur selaku PKA PPKD yang dimaksud adalah semua Kasi dan Kaur di Desa, kecuali Kaur Keuangan.

Lihat juga :
Rincian Tugas Pelaksana Fungsi Kebendaharaan PPKD
Sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan, Kaur Keuangan memiliki tugas-tugas:
  1. menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa); dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Terkait fungsi kebendaharaan apakah dilaksanakan oleh Kaur Keuangan atau Bendahara Desa, silahkan Baca analisa Kami pada artikel : Bagaimana Nasib Bendahara Desa Dan Kaur Keuangan Pasca Permendagri 20/2018?

Cek juga : Tugas dan Fungsi Kaur Keuangan

Contoh SK PPKD Terbaru

Apakah Anda mencari Contoh Format SK Penetapan/Penunjukan/Pengangkatan PPKD terbaru?

Contoh SK PPKD terbaru Format PDF dan Doc (Word)
Contoh SK PPKD terbaru Format PDF dan Doc

SK PPKD adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa untuk menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa atau disingkat PPKD. Dalam artikel kali ini, format-administrasi-desa.blogspot.com akan memberikan ulasan/review bagaimana contoh SK PPKD terbaru dalam bentuk format Doc (Word) dan PDF.

Itu berarti selain Kami memberikan penjelasan umum sebagai pokok pikiran Kami terkait SK PKPKD dan PPKD, Kami juga akan membagikan link download-nya, baik itu format PDF maupun Doc (Word) yang telah Kami sesuaikan dengan aturan tentang PPKD yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Sebelum Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa berlaku, Pelaksana keuangan desa menggunakan istilah PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa. Namun pasca Permendagri 20 Tahun 2018 tersebut ditetapkan, penamaan PTPKD diubah menjadi PPKD atau Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

Implikasi dari penerapan Permendagri tersebut, maka SK PTPKD sebelumnya harus segera disesuaikan atau diubah dengan SK PPKD sesuai Permendagri 20/2018. Utamanya menyangkut penamaan dan komposisi unsur keanggotaannya.

Inilah alasan mengapa Kami memposting Contoh Format SK PPKD terbaru ini kepada Sobat Desa.

Baca Juga :

Untuk membantu Kepala Desa mengelola keuangan desa, maka Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada PPKD melalui Keputusan Kepala Desa.

Lihat Juga :

Bagaimana contoh format SK PPKD terbaru? Sebenarnya secara substansi tidak jauh berbeda dengan tahun 2020 lalu.

Lalu, apakah ada format SK PPKD yang sudah dilengkapi dengan rincian tugas dan besaran honor-nya masing-masing dalam bentuk microsoft word ( doc ) maupun PDF?

Tentu saja Kami tidak ingin mengecewakan pengunjung setia Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Secara garis besar, SK PPKD terbaru ini terdiri dari :

  1. Konsideran Draft SK PPKD;
  2. Lampiran I Daftar Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Dan Pembagian Kegiatan Tahun Anggaran berkenaan; dan
  3. Lampiran II Besaran Honorarium Bagi PKPKD dan PPKD Tahun Anggaran berkenaan.

Dalam SK PPKD ini sudah dilengkapi dengan tugas dan besaran honorarium-nya masing-masing tim.

Cek juga :
<img src='https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHzidUGMkYg5mxWx3O21sm2o_Xm7_jp-cyEBEabZS7jlUaxoNg1VgJQEd13Nh2gjB5wEnmL38coCbD8JUI2_xOT3dPs_TxSEA6Ku1ZqKAY386nxrEEAfL8tS-K8T69EAcbMYGsmf6K_hk/s320/sk-ppkd-2019-terbaru-contoh-format-word-download.png' width='100' height='100' alt='Download SK PPKD dan PKPKD Terbaru Contoh Format Doc (Word) dan PDF Download'/>

Berikut ini merupakan isi contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa tentang PPKD:



<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhstyY4KlLK10XtfodI6llTf5f0fGglnrRokQkUKbVQw1PV0jxxiAhrWQNZVmS4IYnIf6NVUDd0dxe3UQe9GN04cNYZWRwdwk9iWqLxp-jrZCtNQE5_4SI_WTKSP2PyiEtQAL3YI3kgmFM/s1600/logo-garuda-sk-kepala-desa.png" alt="Logo Garuda SK Kepala Desa tentang PPKD"/>

KABUPATEN SIMULASI

KEPUTUSAN KEPALA DESA SIMULASI

NOMOR ... TAHUN ....

TENTANG

PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PKPKD) DAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD) TAHUN ANGGARAN .....

KEPALA DESA SIMULASI,

Menimbang :

  • a. bahwa berdasarkan Pasal ...... Peraturan Bupati Simulasi Nomor .... Tahun ..... tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, berwenang menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran ....

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor ...... Tahun ...... tentang Pembentukan Kabupaten Simulasi di Provinsi Simulasi (Lembaran Negara Tahun ..... Nomor ...., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor .....);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
  6. Peraturan Bupati Simulasi Nomor ... Tahun ... tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Simulasi Tahun .... Nomor ....);
  7. Peraturan Desa Simulasi Nomor ..... Tahun ....... tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Lembaran Desa Simulasi Tahun ..... Nomor ....).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PKPKD) DAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD) TAHUN ANGGARAN .....

KESATU : Menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Tahun Anggaran ... sebagai berikut:

  1. Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD);
  2. Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD;
  3. Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, dan Kepala Urusan Perencanaan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA); dan
  4. Kepala Urusan Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan.

KEDUA : Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berwenang:

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja Desa;
  4. menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
  6. menyetujui Rekening Anggaran Kas Desa; dan
  7. menyetujui Surat Permintaan Pembayaran.

KETIGA : Sekretaris Desa sebagai Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:

  1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  4. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  5. mengoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  7. melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan;
  8. melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa; dan
  9. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

KEEMPAT : Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, dan Kepala Urusan Perencanaan sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan sesuai bidang tugasnya;
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

KELIMA : Kepala Urusan Keuangan sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertugas:

  1. menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa); dan
  2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran Desa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

KEENAM : Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum, dan Kepala Urusan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaksanakan kegiatan berdasarkan bidang tugas masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Kepala Desa ini.

KETUJUH : Dalam melaksanakan tugasnya, Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU bertanggung jawab kepada Kepala Desa selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

KEDELAPAN : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya dapat diberikan honor per bulan, yang besarannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Kepala Desa ini.

KESEMBILAN : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan Kepala Desa ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

KESEPULUH : Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Simulasi

pada tanggal ...............

KEPALA DESA SIMULASI,


LAODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT

Tembusan :

  1. Bupati ............. di ________;
  2. Inspektur Inspektorat Kabupaten ............. di ________;
  3. Kepala DPMD Kabupaten ............. di _______;
  4. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten ............. di _________;
  5. Camat ............. di _________;
  6. Ketua Badan Permusyawaratan Desa ............. di ________;
  7. Yang bersangkutan.

Lampiran SK PPKD : Daftar PKA dan Pembagian Kegiatan

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi9gRM5BQWiQponWnt8IwcqEq8zHPpV9AFejHFAV-16m87YVQPgLm-Q2yt4AGL-pxnrvaldwRGflQr2RLSTarAZil6UInnSOJlSXvwOxNk3-f6jeQJJYbxippTa7F8F-0-9R69o0wlKe8I/s320/lampiran-i-sk-kepala-desa-tentang-ppkd.png" alt="Lampiran I SK Kepala Desa tentang PPKD terkait Daftar PKA dan Pembagian Kegiatan"/>
Lampiran I SK Kepala Desa tentang PPKD terkait Daftar PKA dan Pembagian Kegiatan

LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA DESA SIMULASI NOMOR ________ TAHUN ... TENTANG PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PKPKD) DAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD) TAHUN ANGGARAN ....


DAFTAR PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN (PKA) DAN PEMBAGIAN KEGIATAN TAHUN ANGGARAN ....

NomorNamaPelaksana Kegiatan AnggaranDaftar Kegiatan
1.AlanKasi Kesejahteraan
2.MuliatiKasi Pelayanan
3.KomalaKasi Pemerintahan
4.IndriKaur Tata Usaha dan Umum
5.AlexKaur Perencanaan

KEPALA DESA SIMULASI,


LAODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT

Keterangan : kolom Daftar Kegiatan diisi nama-nama kegiatan yang dilaksanakan oleh Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya dan telah ditetapkan sebelumnya dalam RKP Desa.

Lampiran SK PPKD : Besaran Honor PKPKD dan PPKD

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9h316nuzaliWEMVzCkYxdeTzy91Qo_OrEuZNXAcw944V_T04K3eiajSrEoqGQuqlRo3Jfkp0hSASygxoPwAl2-NR2HfCFYaT67ABfR0X5odQXtuJ7MUpvXwc6aTjFi_iQL-gfW2QoQQ0/s320/lampiran-ii-surat-keputusan-kepala-desa-tentang-ppkd-terkait-honorarium-pkpkd-dan-ppkd.jpg" alt="Lampiran II Surat Keputusan Kepala Desa tentang PPKD terkait Besaran Honorarium PKPKD dan PPKD"/>
Lampiran II Surat Keputusan Kepala Desa tentang PPKD terkait Honorarium PKPKD dan PPKD

LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA DESA SIMULASI

NOMOR ______ TAHUN ....

TENTANG PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PKPKD) DAN PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PPKD) TAHUN ANGGARAN .....


BESARAN HONORARIUM BAGI PKPKD DAN PPKD TAHUN ANGGARAN ....

NomorNamaJabatan dalam Pemerintah DesaJabatan dalam Pengelolaan Keuangan DesaBesaran Honor Per Bulan
1.Laode Muhamad Fiil MudawatKepala DesaPKPKDRp. 300.000,-
2.ZamilSekretaris DesaPKARp. 250.000,-
3.AlanKasi KesraPKARp. 200.000,-
4.MuliatiKasi PelayananPKARp. 200.000,-
5.KomalaKasi PemerintahanPKARp. 200.000,-
6.IndriKaur Tata Usaha dan UmumPKARp. 200.000,-
7.AlexKaur PerencanaanPKARp. 200.000,-
8.Sri MulyaniKaur KeuanganBendahara DesaRp. 200.000,-

KEPALA DESA SIMULASI,


LAODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT

Keterangan : Besaran honor PPKD tersebut silahkan sesuaikan kondisi keuangan Desa masing-masing dan juga mengacu pada standarisasi honorarium yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati/Peraturan Walikota.

Baca Juga : Aplikasi APBDes Excel V.2 | Software Administrasi Desa Full Gratis [UPDATE]

Bagi Sobat Desa yang membutuhkan contoh SK Kepala Desa tentang PPKD terbaru, dapat kamu download file SK beserta Lampiran-Nya secara lengkap.

Silahkan download berkas/dokumen dalam bentuk format Doc (Word) dan PDF pada link dibawah ini :




Silahkan download contoh SK PPKD di atas secara gratis.

SK PPKD yang sobat Desa download itu adalah salah satu dari Himpunan SK Kepala Desa di Blog ini. Kalau mau SK-SK Kepala Desa lainnya, lebih lanjutnya, lihat Kumpulan SK Kepala Desa Terbaru.

Untuk contoh surat menyurat, pengadaan barang dan jasa di Desa, dan format-format administrasi desa lainnya dapat sobat Desa cari di Blog ini sesuka Anda.

Jika ada kendala, saran, tanggapan atau masukan yang positif tolong sampaikan kepada Kami di Kolom komentar Blog ini. Tentu, atensi Anda sangat Kami hargai.

Demikian ulasan artikel mengenai SK Kepala Desa tentang Penunjukan/Pengangkatan PPKD terbaru beserta penjelasan lengkap terkait pengertian, perbedaan, wewenang, dan tugasnya. Semoga apa yang Kami jelaskan beserta file dokumen tersebut bermanfaat untuk sobat Desa semua. Khususnya bagi kamu yang akan mempersiapkan penyusunan draft SK ini.

Lihat Juga : Internet Desa Kominfo, Desa Masuk Target Program Internet Gratis Kominfo [LAGI HITS]

Jika artikel "SK PPKD" ini bermanfaat, silahkan SHARE ke sobat desa lainnya ke Media Sosial sobat desa.

Terima kasih sudah berkunjung di Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA. Portal Referensi Dan Preferensi Format Desa Se-Indonesia.

Penulis :Muliati
Editor :Laode Muhamad Fiil Mudawat
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: PPKD dan PKPKD: Contoh SK terbaru, Tugas, Pengertian dan Perbedaan-Nya (Lengkap). Konten tersebut mengulas tentang Tak hanya berisi Contoh SK PPKD TERBARU (Format Doc dan PDF), tapi juga memuat penjelasan pengertian, perbedaan, wewenang PKPKD, tugas PPKD (LENGKAP).

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget