Sebelum kita mendownload format perdes bumdes terbaru tahun 2021 tersebut, ada baiknya kita melihat apa saja poin-poin penting yang ada dalam Perdes ini.
Penyertaan Modal Desa adalah pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham desa pada Badan Usaha Milik Desa.
Cek juga: Prioritas Dana Desa 2020 (TERBARU)
Petikan Contoh Format Perdes Penyertaan Modal BUMDes 2021 Terbaru
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan penguatan modal pada Badan Usaha Milik Desa serta untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli desa, dipandang perlu menyertakan modal Desa;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal ......... Peraturan Bupati .. Nomor ...... Tahun .... tentang Penyertaan Modal BUMDes;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa .................
- Undang-Undang Nomor ….. Tahun ………. tentang Pembentukan Daerah………………………………………………… (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun …………. Nomor …….., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …….) ;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor …..);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
- Peraturan Daerah Kabupaten ................. Nomor … Tahun ….. tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. );
- Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ).
- Peraturan Bupati ................. Nomor ..... Tahun ..... tentang Penyertaan Modal BUMDes (Berita Daerah Kabupaten ................. Tahun …. Nomor …. ).
- Peraturan Desa ................. Nomor Tahun Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa…….Tahun …………..-…………. (Lembaran Desa Tahun……Nomor……);
- Peraturan Desa Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa…………(Lembaran Desa Tahun……Nomor……);
- Daerah adalah Kabupaten ……………….
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa;
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah;
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
- Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Penyertaan Modal Desa yang selanjutnya disebut penyertaan modal adalah pengalihan kepemilikan aset milik desa yang semula merupakan kekayaan yang tidak terpisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal /saham desa pada Badan Usaha Milik Desa.
Cek juga: Kumpulan Logo BUMDes Se-Indonesia
Password-Nya : formatadministrasidesa
Silahkan Anda unduh pada link download tersebut. Seperti yang Sobat Desa saksikan, ada 2 (dua) jenis file dokumen yang bisa Anda download. Ada yang berbentuk format word (doc) dan ada pula format PDF.
Kami sudah membantu Anda men-convert file pdf ke doc dan sebaliknya dari doc ke pdf. Semoga file dokumen tersebut memudahkan Anda dalam bekerja, khusus dalam administrasi desa.
Catatan Admin : Selesai "download", jangan lupa "SHARE" ya. 1 FILE 1 SHARE !!! Okay.. Hanya itu permintaan Kami. ^_^
Sekedar info : "jangan lupa ketika membuat atau mengedit perdes, perberkades, perkades maupun SK Kepala Desa gunakan huruf (font) "bookman old style" dengan ukuran huruf (font size) 12 px sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012."
Khusus untuk perdes BUMDes Bersama akan kita bahas kemudian pada kesempatan lain.
(Artikel ini adalah tanggapan atas request Sobat Desa dari Bojonegoro dan Gunung Kidul), yang Kami buat di tahun 2019 lalu, dan tahun 2021 ini Kami baru saja update.
Apakah artikel ini berguna untuk Anda?
BAGIKAN (SHARE) artikel ini ke Sobat-Sobat Desa lainnya, di facebook, twitter, whatsapp, telegram, dan social media lainnya.