Padat Karya Tunai Desa (PKTD) 2021 sesuai Permendes 13 Tahun 2020

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Padat Karya Tunai Desa (PKTD) telah bergulir beberapa tahun terakhir di seluruh Desa se-Indonesia. Namun akan ada yang berbeda di tahun 2021 nanti, pasca munculnya Pandemi COVID-19 beserta efek sosial, kesehatan, psikologis, dan ekonomi yang sangat dirasakan oleh Desa.

Padat Karya Tunai Desa kini kian menjadi isu penting untuk memperkuat imun ekonomi di Desa, sekaligus menopang ekonomi nasional. Karena itulah para pemangku di Desa, khususnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus siap mengemban tugas mulia ini.

Di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) ini, Pemerintah kita telah mengambil langkah dengan menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Salah satu poin utamanya adalah mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa secara swakelola dengan skema program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Ini seolah memberi isyarat bahwa Desa bisa membalikan situasi!

Desa harus bangkit!

Bukan saja Bangkit dari krisis kesehatan!

Tapi juga Bangkit dari krisis ekonomi!

Dalam ulasan ini Kami berupaya memberikan intisari dari aturan/regulasi tentang padat karya tunai tersebut.

Dengan begitu, Kami dapat membantu Sobat Desa dalam memahami apa arti padat karya tunai Desa, bagaimana ketentuan/petunjuk teknis (juknis) dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam program PKTD tahun 2021.
Baca juga : Apa itu SDGs Desa?
Yuk, mari kita ulas satu per satu!

Daftar Isi:

Apa itu Padat Karya Tunai Desa (PKTD)?

Yang dimaksud dengan Padat Karya Tunai Desa atau disingkat PKTD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjes_dR3Hqm_o_Q2ButxHFxKn2bmJpJ-d2a1AXmRvbq-wrdJCwCrsjE1k4vs4Og8tir2Z82dKRqIzuQPYbTatnhpOuF-j65Pr3Xs9m8qY3Wdxxf1Ucf4s26fo9b729LUcqXHXJPIvXdGV8/s320/padat-karya-tunai-desa-2021.png" alt="Padat Karya Tunai Desa (PKTD) 2021 sesuai Permendes 13 Tahun 2020"/>
Pahami apa itu Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebelum merencanakan dan melaksanakan kegiatan padat karya tunai desa tahun 2021

Definisi atau pengertian Padat Karya Tunai Desa tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 poin 15 Permendes 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Baca juga : Desa Aman COVID-19 adalah

Juknis Padat Karya Tunai Desa

Petunjuk Teknis atau Juknis Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun 2021 secara regulatif diatur melalui Permendes No 13 Tahun 2020.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDkx1EG8f2vWJT-maKKC5hrneNcVXPTS4-a52XWlL1DnJdHIfZuPnb9dA0__5GI2JxBklA2XPqNNawWak3JBxnoA9vEDsEM_-9AkI9JBy1SBtsQE2zYiRrnUGoTtxouVwSzu2j0oIpZaY/s320/juknis-padat-karya-tunai-desa-pktd.png" alt="Petunjuk Teknis (Juknis) Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun 2021"/>
Petunjuk Teknis (Juknis) Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun 2021
Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut. Diantaranya bahwa penggunaan Dana Desa (DD) diutamakan atau diprioritaskan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
Cek juga : Hadapi COVID-19, Dana Desa Diprioritaskan untuk Mencapai 10 SDGs Desa
Berikut ini penjelasannya lengkapnya!

Sasaran Padat Karya Tunai Desa

Siapa saja yang termasuk sasaran dalam program padat karya tunai Desa (PKTD)?

Sasaran Padat Karya Tunai Desa adalah pekerja yang diprioritaskan bagi:
  • penganggur;
  • setengah penganggur;
  • perempuan kepala keluarga (PEKKA);
  • anggota keluarga miskin; serta
  • anggota keluarga marginal lainnya.
Baca juga : Cara Cek Data Penerima Bantuan Sosial di cek.bansos.siks.kemsos.go.id

Upah Padat Karya Tunai Desa

Bagaimana ketentuan upah padat karya tunai Desa (PKTD)? Berapa besarannya?

Besaran upah pekerja program PKTD paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari total biaya per kegiatan. Dasar hukum nya sebagaimana disebutkan dalam Pasal ayat (3) Permendes Nomor 13 Tahun 2020, yang berbunyi:

(3) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
Sementara untuk pembayaran upah kerja menggunakan skema/pola PKTD diberikan setiap hari.

Karena itu pada saat Sobat Desa menyusun perencanaan, misalnya RAB kegiatan Padat Karya Tunai tahun anggaran 2021, maka harus diperhatikan besaran persentase upah kerja (tukang/pekerja). Tidak boleh kurang dari 50% dari total dana per kegiatan.

Jenis Kegiatan Padat Karya Tunai Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjIH6vfDp14q8gam7Qm8UwFx_5cPrkcwNu_VHshsGrNK18tlfNG_pODc41UpfnN8sRPKoAVcIQ2950unS5cVS9SBWXKkOQG5aaRJa0I8-zYNgPTkF8IJzQfpDztvl4IbtKX-UgbiDsxKfU/s320/jenis-kegiatan-padat-karya-tunai-desa.png" alt="Apa saja jenis kegiatan padat karya tunai desa (PKTD)"/>
Apa saja jenis kegiatan padat karya tunai desa (PKTD)?
Secara garis besar, jenis kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) tahun 2021 terdiri dari 6 (enam) sektor, diantaranya:

1. Kegiatan Sektor Pertanian dan Perkebunan untuk Ketahanan Pangan:

  1. kegiatan pemanfaatan lahan kosong milik Desa untuk tanaman pangan dan perkebunan;
  2. kegiatan pemanfaatan lahan kosong milik warga untuk penanaman sayuran dan lain-lain; dan
  3. kegiatan penanaman tumpang sari tanaman pokok di lahan-lahan perkebunan.

2. Kegiatan Sektor Restoran dan Wisata Desa

  1. kegiatan kebersihan tempat wisata yang dikelola badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma);
  2. kegiatan kebersihan tempat kuliner yang dikelola badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma); dan
  3. kegiatan membuka partisipasi warga untuk berusaha di lokasi-lokasi wisata.
Lihat juga : Contoh Perdes tentang Pengelolaan Desa Wisata

3. Kegiatan Sektor Perdagangan Logistik Pangan

  1. pemeliharaan bangunan pasar desa;
  2. badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma) berperan sebagai aggregator untuk membeli komoditas Desa untuk dijual kembali di pasar yang lebih luas;
  3. badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma) memberikan talangan kepada petani dan pengusaha kecil untuk melakukan produksi; dan
  4. tambahan penyertaan modal badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma) kepada produksi yang menguntungkan di Desa.

4. Kegiatan Sektor Perikanan

  1. pemasangan atau perawatan karamba bersama;
  2. bagi hasil budidaya ikan air tawar melalui badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma); dan
  3. membersihkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan tempat penjualan ikan lainnya yang dikelola badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma).
Cek juga : Contoh RAB Penanganan COVID-19

5. Kegiatan Sektor Peternakan

  1. membersihkan kandang ternak milik badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma);
  2. penggemukan ternak bersama dengan sistem bagi hasil yang dikelola badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma); dan
  3. kerja sama badan usaha milik Desa (BUMDes) dan/atau badan usaha milik Desa bersama (BUMDesma) dan peternak dalam pemanfaatan kotoran ternak untuk pupuk organik.

6. Kegiatan Sektor Industri Pengolahan dan Pergudangan

  1. perawatan gudang milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama;
  2. perawatan alat penggilingan padi milik badan usaha milik Desa dan/atau badan usaha milik Desa bersama; dan
  3. penyewaan gudang secara murah yang sebagian dibayar melalui dana Desa.
Baca juga : Contoh RAB BLT Dana Desa
Itulah jenis kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) berdasarkan Permendes Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Harapannya, informasi ini bisa memberikan contoh kegiatan PKTD yang cocok atau sesuai dengan kondisi dan potensi Desa Anda masing-masing.
Pelaksanaan Protokol Kesehatan Padat Karya Tunai Desa
Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai Desa dikelola atau dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga para pekerja dari Pandemi COVID-19, meliputi:
  • penggunaan masker;
  • penerapan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal 2 (dua) meter; dan
  • pelarangan ikut kerja dalam PKTD bagi warga desa yang sakit.
Selengkapnya, baca : Protokol Kesehatan Padat Karya Tunai Desa
Demikian penjelasan terkait "Padat Karya Tunai Desa 2021" sesuai Permendes 13 Tahun 2020. Semoga dapat memberi inspirasi bagi Sobat Desa di seluruh Indonesia.

Penulis : Laode Muhamad Fiil Mudawat
(Admin Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA)
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Padat Karya Tunai Desa (PKTD) 2021 sesuai Permendes 13 Tahun 2020. Konten tersebut mengulas tentang Pahami apa itu Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sebelum merencanakan dan melaksanakan kegiatan padat karya tunai desa tahun 2021.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget