Berikut ini adalah detail terkait mekanisme pengaduan kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran, yaitu:
- Penyediaan formulir pengaduan kepesertaan subsidi listrik untuk rumah tangga di Kantor Desa/Kelurahan setempat;
- Rumah tangga miskin dan tidak mampu akan melakukan pengaduan dengan mendatangi Kantor Desa/Kelurahan untuk mengisi formulir dan kemudian menyerahkannya kepada petugas di Kantor Desa/Kelurahan;
- Petugas Desa/Kelurahan menyiapkan dokumen kelengkapan pengaduan dan menyampaikan kepada Kantor Kecamatan, meliputi:
- Formulir Rekapitulasi Desa/Kelurahan;
- Berita Acara Serah Terima Pengaduan dari Desa/Kelurahan;
- Berita Acara Musyawarah Desa Rumah Tangga Sasaran Penerima Subsidi Listrik Tepat Sasaran (khusus untuk Desa); dan
- Daftar Nama Usulan Rumah Tangga Penerima Subsidi Listrik Tepat Sasaran (khusus untuk Desa).
- Penyampaian dokumen ke Kantor Kecamatan dapat dilakukan secara periodik;
- Petugas Kecamatan melakukan proses input data berdasarkan formulir pengaduan yang telah diisi ke dalam Aplikasi Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga, sebagai berikut:
- apabila terdapat jaringan internet, dengan mengakses secara online melalui website : https://subsidi.djk.esdm.go.id; atau
- apabila tidak terdapat jaringan internet, dengan mengisi format elektronik dalam bentuk microsoft excel. Selanjutnya format excel tersebut disampaikan kepada Kabupaten/Kota untuk diunggah (upload) ke website : https://subsidi.djk.esdm.go.id.
- Posko Penanganan Pengaduan Pusat melakukan pemilahan dan pemeriksaan untuk menentukan kategori pengaduan;
- Dalam hal rumah tangga pengadu telah terdapat dalam Data Terpadu, maka :
- PT PLN (Persero) melakukan pencocokan data pengadu dengan data pelanggan PT PLN (Persero);
- PT PLN (Persero) melaporkan hasil pencocokan data kepada Dirjen Ketenagalistrikan;
- PT PLN (Persero) melakukan penandaan pada ID Pelanggan (IDPEL) yang diberikan subsidi tarif tenaga listrik di Aplikasi Pelayanan Pelanggan Terpusat (AP2T) milik PLN;
- Posko Penanganan Pengaduan Pusat mengunggah (upload) hasil pengaduan pada website : https://subsidi.djk.esdm.go.id;
- Kecamatan dapat mengunduh (download) hasil pengaduan dari website : https://subsidi.djk.esdm.go.id untuk disampaikan kepada rumah tangga yang telah mengadu.
- Dalam hal rumah tangga pengadu tidak termasuk dalam Data Terpadu, maka :
- Kelompok Kerja (Pokja) Pengelola Data Terpadu melakukan verifikasi terhadap pengaduan tersebut;
- Bila hasil verifikasi menunjukan bahwa rumah tangga tersebut termasuk sebagai kategori rumah tangga miskin dan tidak mampu, maka diberikan subsidi listrik;
- Bila hasil verifikasi menunjukan bahwa rumah tangga tersebut tidak termasuk sebagai kategori rumah tangga miskin dan tidak mampu, maka Pokja Pengelola Data Terpadu menyampaikan ke Ditjen Gatrik dan mengikut langkah-langkah, yaitu:
- Posko Penanganan Pengaduan Pusat mengunggah (upload) hasil pengaduan pada website : https://subsidi.djk.esdm.go.id;
- Kecamatan dapat mengunduh (download) hasil pengaduan dari website : https://subsidi.djk.esdm.go.id untuk disampaikan kepada rumah tangga yang telah mengadu.
Tata Cara dan Mekanisme Penanganan Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik Tepat Sasaran |
Demikian ulasan tentang mekanisme pengaduan kepesertaan subsidi listrik tepat sasaran. Mudah-mudahan penjelasan tersebut dapat bermanfaat untuk Sobat Desa semua.