FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Topik mengenai "Kemiskinan" atau "Miskin" merupakan topik klasik yang sampai sekarang terus diperbincangkan. Dalam ulasan ini Kami akan menjelaskan tentang kategori dan kriteria orang miskin atau fakir miskin dan orang tidak mampu menurut Kementerian Sosial (Kemensos).
Yang dimaksud dengan Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Pengertian fakir miskin tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Daftar Isi Artikel:
- Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- 11 Kriteria Keluarga/Rumah Tangga Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Ada 2 (dua) Kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, yaitu:
- fakir miskin dan orang tidak mampu yang teregistrasi; dan
- fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregistrasi.
11 Kriteria Keluarga/Rumah Tangga Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
Kategori dan Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu menurut Kemensos RI |
Berikut ini 11 Kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang berasal dari keluarga/rumah tangga menurut Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, diantaranya:
- tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
- mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
- tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
- tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga;
- mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
- kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
- luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
- mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya.
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu tersebut didasarkan pada Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun 2011.
Untuk Anda yang mencari file Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI), BPS, dan lain-lain silahkan cari dan temukan hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.
Demikian penjelasan tentang Kategori dan Kriteria Fakir Miskin Menurut Kemensos. Semoga bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan.