FORMATADMINISTRASIDESA.COM | Bicara tentang Karang Taruna, juga berbicara tentang sumber dananya. Karena itulah wajar jika ada yang bertanya, Sumber Dana Karang Taruna berasal dari mana saja? Pengurus Karang Taruna menggunakan anggaran atau sumber pendanaan apa untuk melaksanakan setiap kegiatan atau program kerjanya?
Artikel yang Kami buat ini khusus menjawab masalah itu. Itulah tujuan Kami.
Jika Anda membutuhkan jawaban yang tidak hanya lengkap, tapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Silahkan Anda lanjutkan baca sampai selesai, karena ulasan ini juga dibuat berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan.
Oke, mari kita coba jawab pertanyaan berikut ini:
Dana atau sumber pendanaan Karang Taruna berasal dari mana?
Sesuai ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna disebutkan bahwa:
Sumber pendanaan Karang Taruna berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. Sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek juga: Lambang Karang Taruna
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah:
Apakah boleh Alokasi Dana Desa (ADD) digunakan untuk kegiatan Karang Taruna (Kepemudaan)?
Ya, Boleh-boleh saja.
Lalu berapa persen dari ADD untuk kegiatan Karang Taruna?
Terkait pembagian atau persentase besaran ADD untuk kegiatan Karang Taruna diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) masing-masing.
Untuk referensi lain terkait organisasi Karang Taruna, silakan cek juga:
Demikian penjelasan dari Kami terkait Dana Karang Taruna. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa/Kelurahan.