Contoh SK Mutasi Perangkat Desa (Sekdes, Kasi, Kaur Dan Kadus) Terbaru

SK Mutasi Perangkat Desa adalah salah satu SK Kepala Desa alternatif yang digunakan dalam kondisi tertentu dalam hal ini terjadi kekosongan jabatan dalam struktur Perangkat Desa, selain SK Pengangkatan Perangkat Desa dan SK Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah Kami posting sebelumnya (Januari 2021 lalu).

SK Mutasi Perangkat Desa adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa tentang mutasi jabatan lama ke atau menjadi jabatan baru dalam struktur Perangkat Desa.

Dikatakan alternatif, karena SK mutasi terbaru ini adalah opsi lain yang bisa dilakukan oleh Kepala Desa. Artinya dalam situasi tertentu (baca juga: terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa) terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa atau pun penyegaran/pe-remaja-an struktur organisasi pemerintah desa agar lebih optimal dalam bekerja. Maka Kepala Desa tidak harus kemudian melakukan reshuffle (perombakan) dalam arti pergantian jabatan atau pemberhentian. Kepala Desa dengan kewenangan nya dapat melakukan mutasi melalui SK Mutasi Prades ini.

Pada ulasan kali ini Kami akan memberikan contoh SK Mutasi Perangkat Desa yang terdiri dari:

  1. draf Keputusan Kepala Desa tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa;
  2. draf Salinan Keputusan Kepala Desa tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa; dan
  3. draf petikan Keputusan Kepala Desa tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa.
Namun sebelum Sobat Desa download file-nya dalam bentuk Doc (Word) dan PDF, Sobat Desa dapat menyimak beberapa penjelasan yang menurut Kami penting.

Ayo kita mulai!

Dalam beberapa kesempatan baru-baru ini sobat desa bertanya, bagaimana solusi bagi Kaur Keuangan yang tidak dapat menjalankan tugas kebendaharaan-nya, sementara saat ini Kaur Keuangan tersebut dibantu oleh Kepala Dusun? (ini adalah redaksi pertanyaan dari sobat desa). Jawabannya menurut Kami yang paling tepat, adalah SK Mutasi (jika tidak ingin diberhentikan karena alasan tidak dapat menjalankan tugas). Ini juga berlaku untuk yang lain.

Namun untuk pertanyaan sobat desa seperti :

boleh tanya gan, ditempat saya sekdes (Sekretaris Desa) mengundurkan diri sedangkan jabatan sekarang adalah kosong, apakah bisa dari kasi/ kaur di mutasi ke sekdes?
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhxLdVmwJ9zugErzZ-Nz7pyeK3kRBm1DxbOXgje8EKmk5kN1K20Der5GDpVjGRDBwUwmAb8SCvJbx4p-hi58pDxdT5Z2NSAzvJLy23JUV16gvLsWPAo-9qF5xg4VN-8L_mz9Ij9tdikT0M/s320/sk-mutasi-jabatan-perangkat-desa.png" alt="SK Mutasi Jabatan Perangkat Desa"/>
SK Mutasi Jabatan Perangkat Desa
Untuk kasus seperti diatas tidak tepat jika dilakukan mutasi, karena mutasi Perangkat Desa itu mengharuskan jabatan didalam internal perangkat desa tetap ada atau tidak kosong, hanya berubah/berpindah posisi jabatan saja. Sementara untuk kasus diatas, Sekretaris Desa mengundurkan diri, artinya terjadi kekosongan. Lebih tepat menurut Kami, Kepala Desa bisa menunjuk Perangkat Desa lain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa sampai ada orang yang dianggap mampu menjadi Sekretaris Desa Definitif. Lebih lanjut Lihat di SK PLT SEKRETARIS DESA TERBARU.


Apa Itu Mutasi?

Kami mengutip beberapa pendapat para ahli mengenai konsep mutasi.H. Malayu S.P. Hasibuan (2008 : 102) menyatakan bahwa :
Mutasi adalah suatu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal di dalam satu organisasi. Pada dasarnya mutasi termasuk dalam fungsi pengembangan karyawan, karena tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dalam perusahaan (pemerintahan) tersebut.



Sedangkan Sastrohadiwiryo (2002 : 247) menjelaskan bahwa :
Mutasi adalah kegiatan ketenagakerjaan yang berhubungan dengan proses pemindahan fungsi, tanggung jawab, dan status ketenagakerjaan tenaga kerja ke situasi tertentu dengan tujuan agar tenaga kerja yang bersangkutan memperoleh kepuasan kerja yang mendalam dan dapat memberikan prestasi kerja yang semaksimal mungkin kepada perusahaan.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2Mut_PQSwE_y2FPslZaUZGr-UPgNwFO4XhYpOdPQiGRq8lbARl5SqUlJYarwqcACRzfcJ-B5kyj4lvi1eYwMTc_LOlJNOnEJJRB5CAIM8V96LZuhlGDAc_AjFIpFblzJYjOGW9HhyqgM/s400/contoh-sk-mutasi-perangkat-desa-terbaru.webp" alt="sk mutasi perangkat desa - sekdes, kaur, kasi, kadus"/>


Selain itu, menurut Nasution (1994:111) :
Mutasi adalah kegiatan memindahkan pegawai dari unit/bagian yang kelebihan tenaga ke unit/ bagian yang kekurangan tenaga atau yang memerlukan.

Dari beberapa pendapat para ahli diatas dapat Kami simpulkan bahwa mutasi adalah perubahan atau pemindahan kerja/jabatan dari satu jabatan ke jabatan yang lain dengan harapan pada jabatan baru itu dia akan lebih berkembang.

Apa Dasar Hukum Mutasi Perangkat Desa?

Dasar hukum pelaksanaan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur secara khusus dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kedua permendagri tersebut diatas merupakan pedoman pelaksanaan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah desa.

Sementara untuk dasar hukum struktur organisasi perangkat desa secara terpisah juga diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Desa.


Normalnya, berdasarkan pengalaman kami melakukan monitoring pada sobat desa, mutasi perangkat desa ini bisa terjadi karena beberapa alasan. Boleh jadi posisi jabatan salah satu atau lebih dari unsur perangkat desa baik itu Sekdes, Kaur, Kasi maupun Kepala Dusun tidak cocok atau tidak sesuai dengan kemampuan atau keterampilan yang dimilikinya. Jika demikian kondisinya tentu saja tidak boleh dibiarkan. Justru jika tidak segera diatasi, maka dapat menurunkan kinerja pemerintah desa. Hal-hal kecil tapi berdampak besar. Dan boleh jadi alasan-alasan atau pertimbangan lainnya.

Namun memang tidak dapat dipungkiri juga bahwa sebagian mutasi di tataran perangkat desa boleh jadi dengan pertimbangan politik. Bahkan yang lebih parah, langsung ke Pemberhentian. Kalau ini kondisi tidak normal (anomali).

Harapan Kami sebenarnya, proses mutasi dalam internal pemerintah desa ini tidak boleh mengganggu jalannya proses penyelenggaraan pemerintahan di desa. Mutasi Prades ini diharapkan mampu menjadikan orang yang berpindah ke jabatan baru dapat lebih berkembangan kinerja-nya.

Untuk Sobat Desa yang ingin mengetahui lebih mengenai mutasi, silahkan baca: Mutasi Perangkat Desa itu apa? Bagaimana Aturan dan Mekanisme-Nya?

Lupakan sejenak soal itu, mari kita kembali ke laptop, yakni inti artikel.



Apakah Sobat Desa Mencari Contoh Format SK Mutasi Perangkat Desa?

Contoh SK Mutasi Jabatan Perangkat Desa

Berikut ini cuplikan redaksi isi teks penulisan dalam draf atau contoh SK Mutasi Jabatan Perangkat Desa yang Kami bagikan kepada Sobat Desa:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjX7hslW6VlZ-furG-mI8lTMsszfh1CZ5TgOdqn-GXY8mOm0xCEQ3SwWvhUjH0yA_LHAk4yygLUZrCtKltlupKNfj6hT3LIOrzH-GHKFK7-Ye-rCCzPi0u7MK5t5T7Nz-QP_kNSx7T1Y0o/s1600/logo-garuda-sk-kepala-desa.png" alt="Logo Garuda SK Kepala Desa"/>


KABUPATEN ....
KEPALA DESA ...
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR ... TAHUN ...

TENTANG

MUTASI JABATAN ...... MENJADI ........

KEPALA DESA ...

Menimbang :
  • a.Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal .. ayat (...) Peraturan Bupati .... Nomor ... Tahun ... tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  • b. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Mutasi Jabatan .... Menjadi ....
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2543) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
  9. Peraturan Daerah .................... Nomor ... Tahun ...... tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten ................. Tahun ........ Nomor .....);
  10. Peraturan Bupati .... Nomor ... Tahun ....... Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Peraturan Di Desa (Berita Daerah .................... Tahun ........ Nomor .....);
  11. Peraturan Bupati .... Nomor .... Tahun .... Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Di Kabupaten .... (Berita Daerah ......... Tahun ..... Nomor ...);
Memperhatikan : Rekomendasi Camat ..... Nomor .... Tertanggal .... Tentang Persetujuan Mutasi ....


MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Mengangkat Saudara:
Nama :
Tempat Tanggal Lahir:
Alamat :
Jabatan Lama :
Jabatan Baru :
Terhitung Mulai Tanggal Pelantikan dan berhak mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KEDUA : Perangkat Desa sebagaimana dimaksud diktum KESATU dalam melaksanakan tugas harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
KEEMPAT : Salinan keputusan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai laporan dan kepada ketua BPD sebagai pemberitahuan.
KELIMA : Petikan keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : ....
Pada Tanggal : ....
KEPALA DESA ....


FILDAN

Contoh Petikan SK Mutasi Perangkat Desa

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiOlejyvr16O_WHKdK8fcusdbv8lDDkDkFilSla4olwkm6-B1gh5ZzCV6R8-D5y24f7DPdodGoE5awYMtIS-u2LNXa-rQCJCR5jRyplh53D3YZi4aTtgysVORysmY0bpFdfgK49QCA7QmE/s320/contoh-petikan-sk-mutasi-perangkat-desa.png" alt="Contoh Petikan SK Mutasi Perangkat Desa"/>
Contoh Petikan SK Mutasi Perangkat Desa

Berikut ini isi konsideran petikan SK Mutasi Perangkat Desa:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjX7hslW6VlZ-furG-mI8lTMsszfh1CZ5TgOdqn-GXY8mOm0xCEQ3SwWvhUjH0yA_LHAk4yygLUZrCtKltlupKNfj6hT3LIOrzH-GHKFK7-Ye-rCCzPi0u7MK5t5T7Nz-QP_kNSx7T1Y0o/s1600/logo-garuda-sk-kepala-desa.png" alt="Logo Garuda SK Kepala Desa"/>


KABUPATEN ...
KEPALA DESA .....

PETIKAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA
NOMOR ... TAHUN ....

TENTANG

MUTASI JABATAN ......
MENJADI ......

KEPALA DESA .....

Menimbang : Dan seterusnya;
Mengingat : Dan seterusnya;
Memperhatikan : Dan seterusnya;


MEMUTUSKAN

Menetapkan :
KESATU : Mengangkat Saudara:
Nama :
Tempat Tanggal Lahir:
Alamat :
Jabatan Lama :
Jabatan Baru :
Terhitung Mulai Tanggal Pelantikan dan berhak mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KEDUA : Perangkat Desa sebagaimana dimaksud diktum KESATU dalam melaksanakan tugas harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.
KEEMPAT : Salinan keputusan ini disampaikan kepada Bupati melalui Camat sebagai laporan dan kepada ketua BPD sebagai pemberitahuan.
KELIMA : Petikan keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : ....
Pada Tanggal : ...
KEPALA DESA ....

ttd

.......

Salinan Sebagaimana Aslinya
Pada Tanggal ....
Oleh:
SEKRETARIS DESA ....



..................


Untuk SALINAN SK-nya sengaja tidak Kami sertakan redaksi teks-nya di artikel ini, biar tidak terlalu kepanjangan. Dan lagian, perbedaannya dengan SK ASLI maupun PETIKAN SK tidak terlalu menonjol.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgbY6yw9qgZKr14J6qymycsOpX5h_GcOntvr2sArXZcYuPrnx8ByjAP48nFBM4aYLk7svqlV5lqsMvdhotKBO8jNXaNUCoHu8RpNfcz8DM3LJJqYXXKxi_mT1FwBwapK7_CaJfZ-LIrdNg/s320/contoh-format-salinan-sk-mutasi-perangkat-desa.png" alt="Contoh Format Salinan SK Mutasi Perangkat Desa"/>
Contoh Format Salinan SK Mutasi Perangkat Desa

Tapi Sobat Desa tenang saja. Kami sudah menyiapkan semua file dokumennya hanya untuk Anda download, baik itu format Doc (word) maupun PDF. Isi dari dokumen SK yang Kami bagikan itu ada 3 macam yang berisi draft:

  1. SK (asli);
  2. Salinan SK (untuk Bupati cq. Camat sebagai Laporan dan Ketua BPD sebagai Pemberitahuan); dan
  3. Petikan SK.
Jika sobat desa mencari contoh SK mutasi Prades terbaru ini, kebetulan Kami punya contoh SK yang dapat Kami bagikan (share) kepada sobat desa semua. Bagaimana caranya?

Untuk sobat desa yang berminat, dapat langsung mendownload melalui link download dibawah ini :


Password: formatadministrasidesa
Jangan lupa masukan password atau sandi di atas dengan benar. Supaya file dokumennya bisa Sobat Desa download dan gunakan.
(Link download-nya akan baru saja Kami update. Itu sesuai janji Kami sebelumnya).

Cek juga:
Silahkan download SK mutasi perangkat desa terbaru diatas dalam bentuk format word (doc) dan PDF. Jika ada kendala ketika diunduh, tolong sampaikan kepada Kami.

Atau jika ada yang ingin Sobat desa sampaikan jangan sungkan, beritahu Kami melalui kolom komentar. Kami akan segera merespon untuk membantu sobat.

Demikian ulasan SK Mutasi Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun), semoga bermanfaat bagi Sobat Desa yang membutuhkan.

APAKAH FORMAT INI BERMANFAAT?

Penulis : Laode Muhamad Fiil Mudawat
Editor : Muliati
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Contoh SK Mutasi Perangkat Desa (Sekdes, Kasi, Kaur Dan Kadus) Terbaru. Konten tersebut mengulas tentang Contoh SK Mutasi Perangkat Desa (Sekdes, Kasi, Kaur Dan Kadus) Terbaru, Apakah Sobat Desa Mencari Contoh Format SK Mutasi Perangkat Desa? Doc dan PDF.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget