Contoh LPPD dan LKPPD Kades (2024/2025) Terbaru (Format Word-Excel-PDF Lengkap)

Contoh Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024 Oleh Kepala Desa


#FormatAdministrasiDesa – Apakah Anda mencari LPPD Kades 2024 dan LKPPD Kades Tahun 2024?  Kapan dan dimana dokumen LPPD dan LKPPD 2024 disusun? Siapa pihak yang menyusun? Kepada siapa dokumen ini nantinya ditujukan?

LPPD Kepala Desa (Akhir Tahun Anggaran 2024) mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Maret 2025. Dalam penyusunannya Kepala Desa akan dibantu oleh Tim Penyusun agar proses administrasi penyusunan dan pelaporan, baik itu LPPD maupun LKPPD berjalan lancar sesuai dengan format laporan kepala desa sebagaimana dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Untuk itu langkah awal, Kepala Desa harus menunjuk atau mengangkat Tim Penyusun LPPD dan LKPPD melalui SK Kepala Desa tentang Penunjukan/Pengangkatan Tim Penyusun LPPD dan LKPPD Akhir Tahun Anggaran 2024

Atas dasar SK tim penyusun dari Kades tersebut, nantinya Tim yang telah dibentuk diharapkan dapat merampungkan proses penyusunan laporan hasil pelaksanaan kegiatan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2024 yang telah dikerjakan sesuai dengan format LPPD dan LKPPD berdasarkan RPJMDes, RKPDes Tahun 2024, APBDes 2024 dan peraturan perundang-undangan.

Contoh LPPD dan LKPPD Kepala Desa tahun 2024/2025 format Doc/Word dan PDF




Sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dan ada satu lagi, yakni ILPPD atau informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan di desa, Kepala Desa juga wajib menginformasikan-nya kepada masyarakat di desa. Inilah yang perbedaan LPPD dan LKPPD, serta ILPPD.

LPPD adalah singkatan dari laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. Laporan ini wajib disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota, bukan saja sebagai bentuk implementasi prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa. Namun juga melalui dokumen LPPD disertai lampiran-nya adalah refleksi dari bobot pencapaian kegiatan pemerintahan desa selama 1 (satu) tahun anggaran.

Dalam konteks penyusunan LPPD dan LKPPD akhir tahun anggaran 2024 ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Artinya format penyusunannya sesuai dengan Permendagri 46 Tahun 2016 tersebut.  Kalau dulu sebelum Permendagri itu keluar disebut LKPJ Kepala Desa.



Dokumen LPPD Kepala Desa untuk tahun 2024 maupun LKPPD Kepala Desa untuk tahun 2024 adalah laporan pertanggungjawaban kepala desa yang wajib dan rutin mengenai pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKP Desa tahun 2024 dan APBDes tahun 2024.

Apa saja kegiatan yang sudah dikerjakan/direalisasikan di tahun 2024. Apa saja kegiatan belum dikerjakan/direalisasikan di tahun 2024.

Berapa anggaran kegiatan dan berapa realisasi anggaran kegiatan yang dicapai dari 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2024. Semuanya akan disusun dan dilaporkan melalui dokumen LPPD dan LKPPD Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2024 ini. 

Baca Juga : 
Kali ini Saya membagikan atau merekomendasikan contoh LPPD Kades 2024 terbaru disertai dengan LKPPD Kades 2024 dengan  format word (doc), excel dan PDF siapa tahu saja berguna bagi Anda yang membutuhkannya.

Jangan sampai penasaran. Bagaimana bentuk formatnya? Silahkan unduh/download contoh LPPD dan LKPPD Kades 2024 pada link dibawah ini :

Untuk passwordnya : formatadministrasidesa (ketik dengan huruf kecil dan tanpa spasi).

Mengapa saya membagikan format ini? Saya sengaja mem-posting format ini jauh-jauh hari, karena saya pikir selain format RKP Desa 2024 dan APBDes 2024 (yang sudah saya posting sebelumnya). Nantinya Anda selaku Pemerintah Desa akan menyusun dokumen LPPD dan LKPPD di awal tahun 2025 nanti.

Kalau dicermati dengan baik, penjelasan dalam artikel ini tidak hanya sebatas format dokumen LPPD desa atau LKPPD desa, namun juga mengulas apa definisi/pengertian, perbedaan, perubahan nomenklatur/penamaan LKPJ, mekanisme, dasar hukum, dan lain-lain.

Semoga formatnya berguna. Semoga pelaporan LPPD dan LKPPD 2024 dapat berjalan lancar. Dan jangan sampai terlambat ya. Serta untuk kegiatan-kegiatan kita di tahun 2025 nanti dapat terealisasi sesuai dengan harapan kita. Itu harapan Saya.


Untuk format administrasi desa terbaru lainnya, silahkan dicari/diketik pada kolom “CARI FORMAT” atau melalui cara lain sesuai apa yang Anda cari. 

Tolong sampaikan jika ada kendala download. Atau jika ada yang ingin disampaikan misalnya Anda ingin mengusulkan kepada Kami format-format lain yang belum ada di blog ini. Kami sangat berterima kasih akan hal itu. Atau apa saja sepanjang itu positif untuk kemajuan desa. Jangan sungkan, silahkan berkomentar sesuka Anda. 

Demikian artikel yang berjudul LPPD Dan LKPPD Kades Akhir Tahun 2024/2025 Terbaru, Format Word-Excel-Pdf Lengkap semoga bermanfaat untuk Anda semua. Terima berkunjung di Blog Format Administrasi Desa.

Salam dari Desa

Dari Admin #FormatAdministrasiDesa

contoh lppd dan lkpj kepala desa, lppd akhir masa jabatan kepala desa 2024
lppd desa terbaru, contoh lppd desa 2024 doc lppd akhir masa jabatan kepala desa 2024
contoh lppd desa 2024 doc lppd 2024, lkpj akhir masa jabatan kepala desa 2024
contoh lppd desa 2024, contoh lppd desa 2025 doc, contoh lppd desa tahun 2024
lppd akhir masa jabatan kepala desa 2026, contoh lppd desa 2024 pdf
lppd akhir masa jabatan kepala desa 2024 lkppd desa contoh lkpj kepala desa 2025
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Contoh LPPD dan LKPPD Kades (2024/2025) Terbaru (Format Word-Excel-PDF Lengkap). Konten tersebut mengulas tentang LPPD, contoh LPPD Kepala Desa, LKPPD Kepala Desa, format word, pdf, excel terbaru 2024/2025, download file LKPJ ...LPPD Kepala Desa Akhir Tahun.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget