Berikut ini adalah tugas Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes No 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021:
- melakukan sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru di Desa untuk berdisiplin menjalankan protokol kesehatan yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan;
- mendata penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari Pemerintah Pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima; dan
- melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum.
Apa saja Tugas Relawan Desa Aman COVID-19 sesuai Permendes 13 Tahun 2020? |
Selengkapnya Baca juga : Struktur Relawan Desa Aman COVID-19Demikian penjelasan terkait apa saja tugas dari Relawan Desa Aman COVID-19.
Bagi Sobat Desa yang mencari informasi terkait administrasi dana desa, permendes, contoh format administrasi desa, dan tugas dan fungsi (tupoksi) aparatur lainnya. Silahkan temukan lebih lanjut hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.
Cek juga : Apa itu Desa Aman COVID-19?Semoga ulasan tersebut dapat bermanfaat. Khususnya bagi Sobat Desa yang dipercayakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Relawan Desa Aman COVID-19 sebagaimana mestinya.