Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus)

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Bagaimana ketentuan mengenai masa jabatan Ketua TP-PKK dan Pengurus TP-PKK? Berapa tahun masa jabatan/masa bakti Ketua dan Pengurus TP-PKK? Berikut ini penjelasannya!

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizC1YLqdoq_ECznVEVsPvlKbLI_QedGkzR-pndruY43Mxv1qDTv5LzXConQZiX3W9bz6z2UNEgqnGc8kCIVeZiTQRFo8k2EUvvOChNNCWuUzXN5N-Ah49BCABUgSmRI0lqOLgbNN80fRE/s320/Masa-Jabatan-TP-PKK.png" alt="Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus)"/>
Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus)
Sesuai ketentuan Pasal 18 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, dijelaskan bahwa:
  • Masa bakti ketua umum TP-PKK, ketua TP-PKK provinsi, dan ketua TP-PKK kabupaten/kota, ketua TP-PKK Kecamatan, ketua TP-PKK Desa/Kelurahan terhitung sejak pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa.
  • Masa bakti pengurus TP-PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan masing-masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
  • Masa bakti pengurus TP-PKK Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan.
Demikian penjelasan mengenai masa jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus). Mudah-mudahan dapat berguna untuk Sobat Desa semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus). Konten tersebut mengulas tentang Bagaimana ketentuan mengenai masa jabatan Ketua TP-PKK dan Pengurus TP-PKK? Berapa tahun masa jabatan/masa bakti Ketua dan Pengurus TP-PKK? Berikut ini penjelasannya!.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisableAnda Kurang Beruntung! Aktifkan JavaScript untuk Melihat Konten Kami