Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus)

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Bagaimana ketentuan mengenai masa jabatan Ketua TP-PKK dan Pengurus TP-PKK? Berapa tahun masa jabatan/masa bakti Ketua dan Pengurus TP-PKK? Berikut ini penjelasannya!

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizC1YLqdoq_ECznVEVsPvlKbLI_QedGkzR-pndruY43Mxv1qDTv5LzXConQZiX3W9bz6z2UNEgqnGc8kCIVeZiTQRFo8k2EUvvOChNNCWuUzXN5N-Ah49BCABUgSmRI0lqOLgbNN80fRE/s320/Masa-Jabatan-TP-PKK.png" alt="Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus)"/>
Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus)
Sesuai ketentuan Pasal 18 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, dijelaskan bahwa:
  • Masa bakti ketua umum TP-PKK, ketua TP-PKK provinsi, dan ketua TP-PKK kabupaten/kota, ketua TP-PKK Kecamatan, ketua TP-PKK Desa/Kelurahan terhitung sejak pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa.
  • Masa bakti pengurus TP-PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan masing-masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
  • Masa bakti pengurus TP-PKK Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan.
Demikian penjelasan mengenai masa jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus). Mudah-mudahan dapat berguna untuk Sobat Desa semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus). Konten tersebut mengulas tentang Bagaimana ketentuan mengenai masa jabatan Ketua TP-PKK dan Pengurus TP-PKK? Berapa tahun masa jabatan/masa bakti Ketua dan Pengurus TP-PKK? Berikut ini penjelasannya!.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget