FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Bagaimana ketentuan mengenai masa jabatan Ketua TP-PKK dan Pengurus
TP-PKK? Berapa tahun masa jabatan/masa bakti Ketua dan Pengurus TP-PKK? Berikut ini penjelasannya!
|
Masa Jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus) |
Sesuai ketentuan Pasal 18
Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, dijelaskan bahwa:
- Masa bakti ketua umum TP-PKK, ketua TP-PKK provinsi, dan ketua TP-PKK kabupaten/kota, ketua TP-PKK Kecamatan, ketua TP-PKK Desa/Kelurahan terhitung sejak pelantikan sampai dengan berakhirnya masa jabatan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Lurah/Kepala Desa.
- Masa bakti pengurus TP-PKK Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan masing-masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan.
- Masa bakti pengurus TP-PKK Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan.
Demikian penjelasan mengenai masa jabatan TP-PKK (Ketua dan Pengurus). Mudah-mudahan dapat berguna untuk Sobat Desa semua.
Seorang guru profesional. Juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa.
Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder & CEO dari SuratO dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat.
Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web ini dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.