Kelompok PKK terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
- kelompok PKK lingkungan/dusun;
- kelompok PKK rukun warga (RW); dan
- kelompok PKK rukun tetangga (RT).
Susunan kepengurusan kelompok PKK, meliputi:
- ketua;
- sekretaris;
- bendahara; dan
- bidang sesuai kebutuhan.
Gambar Infografis : Kelompok PKK Desa dan Kelurahan |
Untuk tingkat Desa, kepengurusan kelompok PKK ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Sedangkan untuk tingkat Kelurahan, ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Lurah atas nama Bupati/Walikota. (Cek juga : Tugas dan Fungsi Pokja TP-PKK)
Bagi Sobat Desa yang ingin mengetahui lebih jauh terkait format administrasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan administrasi desa secara umum. Silahkan cek dan temukan hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.
Demikian ulasan mengenai Kelompok PKK Desa/Kelurahan. Semoga penjelasan terkait pembentukan dan susunan kepengurusan kelompok PKK tersebut dapat menambah referensi dan bermanfaat Sobat Desa semua di seluruh Indonesia.