Kelompok PKK Desa/Kelurahan

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga disebutkan bahwa Kepala Desa/Lurah bersama masyarakat dalam pelaksanaan Gerakan PKK membentuk kelompok PKK sebagai lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Kelompok PKK terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu:
  1. kelompok PKK lingkungan/dusun;
  2. kelompok PKK rukun warga (RW); dan
  3. kelompok PKK rukun tetangga (RT).
Bagaimana susunan keanggotaan/kepengurusan kelompok PKK menurut Permendagri?

Susunan kepengurusan kelompok PKK, meliputi:
  • ketua;
  • sekretaris;
  • bendahara; dan
  • bidang sesuai kebutuhan.
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN61y-SwJPFnU-23MCs6hMLGiAhaaGm3Q8MHxu9bCZ5QQq9_rNeYOKdlGPNGVrftf2W1HoXM5gZ5Ee_M6DX222Vi4eryRC4j9RUBErUddnprv_Efl4cWS3yuceYVTYT7IAsD1LThnq_Tc/s320/kelompok-pkk.png" alt="Kelompok PKK Desa/Kelurahan"/>
Gambar Infografis : Kelompok PKK Desa dan Kelurahan

Untuk tingkat Desa, kepengurusan kelompok PKK ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. Sedangkan untuk tingkat Kelurahan, ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Lurah atas nama Bupati/Walikota. (Cek juga : Tugas dan Fungsi Pokja TP-PKK)

Bagi Sobat Desa yang ingin mengetahui lebih jauh terkait format administrasi Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan administrasi desa secara umum. Silahkan cek dan temukan hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian ulasan mengenai Kelompok PKK Desa/Kelurahan. Semoga penjelasan terkait pembentukan dan susunan kepengurusan kelompok PKK tersebut dapat menambah referensi dan bermanfaat Sobat Desa semua di seluruh Indonesia.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Kelompok PKK Desa/Kelurahan. Konten tersebut mengulas tentang Kelompok PKK terdiri atas 3 (tiga) kelompok, yaitu: kelompok PKK lingkungan/dusun; kelompok PKK rukun warga (RW); dan kelompok PKK rukun tetangga (RT)..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget